Kemenhut Perkuat Peran KPH sebagai Garda Terdepan Pengelolaan Hutan melalui Revisi Regulasi

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola kehutanan nasional dengan menyempurnakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021. Revisi regulasi ini bertujuan mempertegas peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer lanskap di tingkat tapak yang menjadi ujung tombak pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan KPH merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berlangsung secara lestari.
Menurutnya, dalam sistem pengelolaan kehutanan terdapat tiga unsur utama, yaitu regulator, pelaku usaha, dan manajer lapangan. Dalam konteks tersebut, KPH memiliki posisi yang sangat penting karena berperan langsung mengelola kawasan hutan di tingkat operasional.
“Ketika kita berbicara tentang tata kelola dan pemanfaatan hutan, maka posisi KPH menjadi sangat penting. Selain regulator dan pelaku usaha, dibutuhkan manajer tapak yang mampu memastikan pengelolaan hutan berjalan secara efektif,” ujar Laksmi dalam sebuah webinar di Jakarta.
Memperkuat KPH sebagai Manajer Lanskap
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat provinsi, KPH bertugas mengelola kawasan hutan secara langsung, mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan hutan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Namun, pelaksanaan tugas tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan kewenangan, kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, hingga kondisi geografis yang sangat beragam di setiap wilayah.
Karena itu, penyempurnaan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kewenangan, meningkatkan fleksibilitas pengelolaan, serta memperkuat dukungan kelembagaan bagi KPH agar mampu menjalankan fungsinya secara optimal.
Mendukung Pengembangan Bioekonomi Kehutanan
Penguatan KPH juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengembangkan pendekatan bioekonomi di sektor kehutanan. Pendekatan ini menempatkan hutan sebagai sumber daya yang mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologisnya.
Melalui pengelolaan yang berkelanjutan, masyarakat di sekitar kawasan hutan diharapkan memperoleh manfaat ekonomi yang legal dan berkelanjutan sehingga memiliki insentif untuk menjaga kelestarian hutan, bukan mengalihfungsikannya menjadi penggunaan lain.
“Kita ingin memperkuat nilai ekonomi hutan sehingga semua pihak memiliki insentif untuk menjaga hutan, bukan mengonversinya ke penggunaan lain,” kata Laksmi.
Menjadi Penghubung Berbagai Pemangku Kepentingan
Melalui revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, KPH diharapkan mampu bertransformasi menjadi koordinator lapangan yang lebih efektif dalam menjembatani berbagai pihak, mulai dari pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pelaku perhutanan sosial, pemerintah daerah, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan.
Peran koordinatif tersebut menjadi semakin penting mengingat pengelolaan hutan saat ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan perubahan iklim, deforestasi, degradasi lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Revisi Disusun Melalui Konsultasi Publik
Dalam proses penyusunan revisi regulasi, Kementerian Kehutanan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik. Masukan dari akademisi, praktisi kehutanan, pemerintah daerah, pengelola KPH, hingga organisasi masyarakat diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kondisi di lapangan.
Melalui penguatan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan, pemerintah optimistis tata kelola kehutanan Indonesia akan semakin efektif, mampu menjaga kelestarian ekosistem, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pencapaian target penurunan emisi karbon nasional.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.



