Kabut Asap Kembali Selimuti Kalimantan, Karhutla Dipicu Gambut Kering dan Pembakaran Lahan

KALIMANTAN – Memasuki pertengahan Agustus 2026, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membayangi sejumlah wilayah di Kalimantan. Kabut asap dilaporkan menyelimuti sejumlah kota, termasuk Palangka Raya, Pontianak, hingga Banjarbaru, seiring meningkatnya titik panas pada puncak musim kemarau.
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar vegetasi. Bencana ini merupakan hasil interaksi berbagai faktor, mulai dari kondisi cuaca yang semakin kering, kerentanan ekosistem gambut hingga aktivitas manusia dalam membuka dan membersihkan lahan menggunakan api.
Kombinasi tersebut membuat kebakaran dapat berkembang dengan cepat dan semakin sulit dikendalikan, terutama ketika api telah masuk ke lapisan gambut.
Gambut Mengering, Api Sulit Dipadamkan
Kondisi cuaca menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko kebakaran. Fenomena iklim seperti El Nino dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif dapat memperpanjang periode kering dan mengurangi curah hujan di sejumlah wilayah.
Ketika hujan tidak turun dalam waktu lama, tinggi muka air pada kawasan gambut ikut menurun. Dalam kondisi sangat kering, gambut yang pada keadaan normal menyimpan banyak air dapat berubah menjadi material organik yang mudah terbakar.
Persoalan menjadi semakin serius ketika api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi merambat masuk ke lapisan gambut.
Kebakaran jenis ini dikenal sebagai subsurface fire atau kebakaran bawah permukaan. Api dapat terus membara di dalam lapisan tanah dan merambat tanpa terlihat jelas dari permukaan.
Karakter tersebut membuat pemadaman kebakaran gambut jauh lebih sulit dibandingkan kebakaran vegetasi biasa. Meski api di permukaan terlihat telah padam, bara masih dapat tersimpan di dalam gambut dan kembali memicu kebakaran.
Aktivitas Manusia Memperbesar Risiko
Selain kondisi alam, aktivitas manusia menjadi faktor penting dalam terjadinya karhutla.
Pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar masih menjadi persoalan karena metode tersebut dianggap jauh lebih murah dan cepat dibandingkan menggunakan alat berat.
Pembukaan lahan tanpa bakar dapat membutuhkan biaya sekitar Rp15 juta hingga Rp30 juta per hektare, terutama apabila membutuhkan penggunaan ekskavator dan tenaga kerja untuk membersihkan vegetasi.
Sebaliknya, pembakaran membutuhkan biaya jauh lebih sedikit. Vegetasi cukup ditebas dan dibiarkan mengering sebelum kemudian dibakar.
Perbedaan biaya yang besar tersebut membuat metode pembakaran masih dipilih oleh sebagian pihak meskipun memiliki risiko lingkungan dan sosial yang sangat tinggi.
Dalam beberapa kasus, persoalan pembakaran lahan juga dapat melibatkan rantai kepentingan yang lebih panjang. Pekerja lapangan dapat digunakan untuk membersihkan lahan yang berkaitan dengan penguasaan lahan, perambahan maupun aktivitas ekonomi lainnya.
Ketika pembakaran dilakukan pada saat vegetasi dan gambut berada dalam kondisi sangat kering, api dapat dengan cepat keluar dari area yang awalnya ingin dibersihkan dan berkembang menjadi kebakaran luas.
Dari Penebasan hingga Puncak Kebakaran
Risiko karhutla tidak muncul secara tiba-tiba. Proses menuju puncak kebakaran dapat berlangsung selama berbulan-bulan.
Pada periode Januari hingga Mei, vegetasi di sejumlah kawasan dapat mulai ditebas dan biomassa hasil pembersihan dibiarkan berada di atas lahan. Ketika memasuki musim kemarau, material tersebut semakin kehilangan kelembapan.
Memasuki Juni dan Juli, kenaikan suhu serta berkurangnya curah hujan membuat vegetasi dan gambut semakin kering. Kondisi ini menciptakan bahan bakar dalam jumlah besar yang mudah terbakar.
Risiko mencapai titik tertinggi ketika memasuki puncak musim kemarau pada Agustus. Sekali api muncul, vegetasi kering dan rendahnya kelembapan dapat membuat kebakaran menyebar dengan cepat.
Berdasarkan pemantauan satelit NOAA-20 yang dihimpun Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada 20 Agustus 2026 terdeteksi 1.487 titik panas di Kalimantan, dengan konsentrasi terbesar berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Jumlah titik panas tersebut menunjukkan besarnya tantangan pengendalian kebakaran ketika kondisi cuaca dan lahan sama-sama berada pada tingkat kerawanan tinggi.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan
Dampak kebakaran tidak berhenti pada hilangnya vegetasi dan rusaknya ekosistem. Kabut asap yang dihasilkan dapat menyebar jauh dari lokasi kebakaran dan memengaruhi kehidupan masyarakat di perkotaan maupun perdesaan.
Penurunan kualitas udara meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu. Kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi dan kegiatan ekonomi.
Kebakaran di lahan gambut membawa persoalan tambahan karena melepaskan karbon yang tersimpan dalam tanah selama bertahun-tahun ke atmosfer. Karena itu, perlindungan dan pembasahan gambut menjadi bagian penting dalam strategi mencegah karhutla.
Pencegahan Harus Dilakukan Sebelum Api Muncul
Pengalaman berulang menghadapi karhutla menunjukkan bahwa pemadaman tidak dapat menjadi satu-satunya strategi. Ketika kebakaran gambut telah meluas, kebutuhan personel, air dan peralatan untuk mengendalikannya menjadi jauh lebih besar.
Pencegahan perlu dimulai sebelum memasuki puncak musim kemarau melalui pemantauan tinggi muka air gambut, pembasahan kembali kawasan rawan, patroli terpadu serta deteksi dini titik panas.
Pada saat bersamaan, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan perlu diperkuat. Penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku yang menyalakan api di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan atau memberikan perintah apabila ditemukan indikasi pembakaran terorganisasi.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai bencana musiman. Selama gambut terus mengalami pengeringan dan pembakaran masih dianggap sebagai cara termurah membuka lahan, risiko kebakaran akan tetap tinggi.
Menghentikan siklus karhutla membutuhkan kombinasi antara perlindungan ekosistem gambut, pencegahan sejak dini, alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.




