Hilirisasi Nikel Untungkan Ekonomi, tetapi Biaya Ekologinya Bisa Jauh Lebih Besar

Hilirisasi nikel menjadi salah satu strategi utama Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral. Kebijakan ini mendorong investasi, ekspor, dan pembangunan industri pengolahan. Namun di balik manfaat ekonomi tersebut, muncul pertanyaan penting: berapa besar biaya ekologis yang harus dibayar?
Sejumlah akademisi dan lembaga menilai kerugian lingkungan dari pertambangan dan hilirisasi nikel berpotensi jauh lebih besar dibandingkan penerimaan yang tercatat langsung dalam neraca ekonomi.
Sulawesi Tengah Jadi Contoh Ketimpangan Manfaat
Guru Besar Ekonomi Internasional FEB Universitas Tadulako, Moh Ahlis Djirimu, menilai salah satu masalah utama adalah ketergantungan daerah penghasil terhadap industri ekstraktif.
Sulawesi Tengah, salah satu pusat produksi dan hilirisasi nikel, disebut hanya memperoleh Dana Bagi Hasil nikel sekitar Rp10 miliar, sementara pada saat yang sama kehilangan sekitar 27.000 hektare hutan.
Kehilangan hutan bukan hanya berarti hilangnya pepohonan, tetapi juga sumber air, habitat satwa, penyimpanan karbon, pengendalian erosi, dan berbagai jasa ekosistem lain.
Biaya rehabilitasi hutan yang rusak disebut dapat mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektare. Perbandingan ini menunjukkan bahwa nilai ekonomi hutan tidak dapat diukur hanya dari penerimaan fiskal.
Kerugian Ekologi Bisa Jauh Lebih Besar
Ketika eksploitasi sumber daya berlangsung lebih cepat daripada kemampuan alam memulihkan diri, muncul apa yang disebut defisit ekologi.
Dalam konteks nikel, biaya tersebut dapat berupa hilangnya hutan, pencemaran air, sedimentasi, degradasi tanah, emisi karbon, kehilangan habitat, serta gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat.
Berdasarkan simulasi kegiatan hilirisasi nikel periode 2021–2024, Ahlis menyebut bahwa setiap Rp2 triliun pendapatan negara dapat berkorelasi dengan kerugian ekologis sekitar Rp20 triliun.
Angka tersebut merupakan hasil simulasi dan valuasi tertentu, bukan kerugian kas langsung. Nilainya dapat berbeda tergantung metode, wilayah, dan jenis dampak yang diperhitungkan.
Masyarakat Lokal Menanggung Dampak Langsung
Penerimaan ekonomi dapat tercatat secara nasional, tetapi kerusakan lingkungan paling banyak dirasakan masyarakat di sekitar tambang dan kawasan industri.
Mereka dapat menghadapi perubahan kualitas air, hilangnya lahan produktif, gangguan kesehatan, dan tekanan terhadap sumber daya lokal.
Karena itu, keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari kenaikan ekspor atau investasi. Kesejahteraan masyarakat lokal juga perlu menjadi indikator utama.
Benefit Sharing Mechanism Jadi Salah Satu Solusi
Founder dan Director Article 33 Indonesia, Chitra Retna, mendorong penerapan Benefit Sharing Mechanism atau BSM.
Tujuannya bukan sekadar memperbesar dana yang diterima daerah, tetapi memastikan pendapatan dari industri ekstraktif digunakan untuk mengubah struktur ekonomi wilayah.
Dana tersebut dapat diarahkan untuk:
- meningkatkan produktivitas sektor non-tambang,
- meningkatkan kualitas pendidikan dan tenaga kerja,
- memperkuat kapasitas fiskal,
- membangun infrastruktur publik,
- mengembangkan ekonomi lokal,
- serta mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif.
Prinsipnya, pendapatan tambang seharusnya digunakan agar daerah bisa tetap bertahan ketika cadangan mineral menurun atau tambang berakhir.
Biaya Lingkungan Harus Masuk Perhitungan
Pendekatan penting lainnya adalah internalisasi biaya lingkungan.
Biaya reklamasi, pemulihan ekosistem, pengelolaan limbah, pemantauan kualitas air, dan rehabilitasi lahan tidak seharusnya menjadi beban masyarakat.
Semua biaya tersebut perlu masuk dalam perhitungan ekonomi proyek agar nilai investasi lebih mencerminkan biaya sebenarnya.
Pemerintah Akui Tata Kelola Perlu Diperbaiki
Kusti Erawati dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui perlunya reformasi tata kelola hilirisasi agar manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan lebih seimbang.
Kebijakan diarahkan pada tiga prinsip: proporsional, aksesibel, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden terkait Tata Kelola Mineral Kritis dan Mineral Strategis untuk memperkuat pengelolaan sumber daya sekaligus memastikan manfaatnya lebih luas.
Reklamasi Pascatambang Harus Memberi Nilai Tambah
Reklamasi pascatambang juga tidak cukup hanya mengembalikan tutupan vegetasi.
Lahan bekas tambang dapat dipertimbangkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, energi terbarukan, kawasan konservasi, atau aktivitas ekonomi lokal lain, sepanjang sesuai dengan kondisi ekologis dan risiko lingkungan.
Hilirisasi Harus Dinilai dari Tiga Dimensi
Keberhasilan hilirisasi seharusnya dilihat dari tiga sisi: ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Jika ekspor naik tetapi kerusakan ekologis membesar, manfaat bersihnya perlu dipertanyakan.
Jika investasi tumbuh tetapi ekonomi daerah tetap bergantung pada tambang, transformasi belum selesai.
Jika penerimaan negara meningkat tetapi masyarakat lokal tidak menerima manfaat yang adil, tata kelolanya juga perlu dievaluasi.
Pertanyaan yang paling penting bukan hanya:
“Berapa besar nilai ekspor yang dihasilkan?”
Tetapi juga:
“Berapa besar biaya ekologisnya?”
“Siapa yang menerima manfaat?”
“Siapa yang menanggung kerugian?”
“Dan apa yang tersisa bagi daerah ketika tambang berakhir?”
Jika biaya ekologis terus tidak dihitung, manfaat ekonomi yang terlihat besar di atas kertas bisa jauh lebih kecil dibandingkan kerugian yang sebenarnya ditanggung masyarakat dan lingkungan.




