Berita

Bekas Tambang Batu Bara Bisa Diubah Menjadi Ladang Surya, Potensinya Hampir 300 GW

Lahan bekas tambang batu bara selama ini identik dengan kerusakan lanskap, lubang tambang, tanah tidak stabil, dan berbagai persoalan lingkungan. Namun, laporan terbaru Global Energy Monitor menunjukkan bahwa kawasan tersebut sebenarnya menyimpan peluang besar untuk menjadi pusat energi bersih.

Dalam laporan Bright Side of the Mine, Global Energy Monitor mengidentifikasi ratusan tambang batu bara terbuka yang sudah ditutup sejak 2020 maupun yang diperkirakan akan berhenti beroperasi hingga 2030. Jika dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga surya, total potensinya mendekati 300 gigawatt.

Sebanyak 311 tambang batu bara terbuka yang sudah berhenti beroperasi sejak 2020 diperkirakan dapat menampung sekitar 103 GW tenaga surya. Sementara tambang yang diproyeksikan tutup hingga akhir 2030 berpotensi menambah sekitar 185 GW kapasitas baru.

Keunggulan utama bekas tambang adalah lahannya sudah terbuka dan sebagian besar berada dekat dengan jaringan listrik. Sekitar 96 persen tambang yang baru ditutup berada dalam radius 10 kilometer dari jaringan listrik, sementara 91 persen berada dekat titik koneksi seperti gardu listrik.

Bagi Indonesia, peluangnya sangat besar. Global Energy Monitor memperkirakan lahan bekas tambang batu bara di Indonesia memiliki potensi hampir 60 GW tenaga surya, sekitar 100 kali lebih besar dibanding kapasitas surya yang telah terpasang pada saat laporan tersebut disusun.

Wilayah seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dinilai memiliki peluang signifikan karena banyak tambang batu bara diperkirakan akan memasuki masa penutupan dalam beberapa tahun mendatang.

Pemanfaatan bekas tambang untuk PLTS tidak hanya menghasilkan energi bersih. Proses reklamasi dapat membantu menstabilkan tanah, mengurangi erosi, memperbaiki kondisi lingkungan, serta menurunkan berbagai risiko yang muncul dari tambang yang ditinggalkan tanpa pengelolaan.

Dari sisi ekonomi, transformasi tersebut juga dapat membuka lapangan kerja baru. Secara global, pengembangan tenaga surya di kawasan bekas tambang diperkirakan berpotensi menciptakan sekitar 259.700 pekerjaan permanen dan lebih dari 317.000 pekerjaan konstruksi dan sementara.

Namun, transformasi bekas tambang tidak bisa dilakukan secara otomatis. Persoalan status kepemilikan tanah, kewajiban reklamasi, kondisi ekologis, biaya pemulihan lahan, perizinan, hingga hak masyarakat sekitar harus diselesaikan terlebih dahulu.

Yang tak kalah penting, pembangunan PLTS tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban reklamasi. Pada kawasan yang sebelumnya merupakan hutan atau ekosistem sensitif, pemulihan ekologis tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Bekas tambang batu bara dapat menjadi simbol perubahan dari energi fosil menuju energi bersih. Namun, transisi yang baik bukan sekadar mengganti batu bara dengan panel surya, melainkan memastikan lahan dipulihkan, masyarakat mendapat manfaat, dan hak atas tanah tetap dihormati.

Sumber: Global Energy Monitor — Bright Side of the Mine
https://globalenergymonitor.org/research/bright-side-mine

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO