Analisis ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Tangerang Selatan

Perubahan pemanfaatan lahan untuk mendirikan gedung di wilayah perkotaan dan meningkatnya
permintaan akan lahan tentunya berdampak semakin sempitnya lahan. Penggunaan lahan (Land use)
sangat menentukan baseline layanan dari tipe tutupan lahan (land cover) yang sudah ada sehingga sangat berdampak saat pengambilan keputusan yang tepat terhadap infrastruktur hijau (Rottle, 2015). Pertumbuhan penduduk juga akan mempengaruhi Ketersediaan lahan dan keberadaan ruang terbuka hijau di area perkotaan. Pertambahan penduduk perkotaan mendorong terjadinya peningkatan kegiatan kehidupan sosial dan ekonomi di kota sehingga menyebabkan peningkatan kebutuhan lahan (Amiruddin, 2014). Kawasan perkotaan terus berkembang, peran ruang terbuka hijau di kota semakin penting (Chang et al., 2017; Hosaka & Numata, 2016; Palmer,2018). Pembangunan infrastruktur perkotaan di Indonesia menyebabkan masalah semakin kompleks terutama perubahan lahan terbuka menjadi ruang terbangun (Hasriyanti et al., 2020).
Ketersediaan ruang terbuka hijau di perkotaan adalah bagian dari tata ruang kawasan perkotaan yang dapat bermanfaat bagi kehidupan untuk mempertahankan kualitas lingkungan perkotaan berkelanjutan serta tempat aktivitas sosial masyarakat perkotaan. Penataan ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 29 yaitu proporsi RTH pada wilayah perkotaan minimal 30% dari luas wilayah kota (RTH publik minimal sebesar 20% dan RTH privat 10% dari luas kota). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman penyediaan dan Pemanfaatan RTH di kawasan perkotaan, luas RTH kota minimum merupakan ukuran minimum untuk menjamin keseimbangan sistem ekologi, hidrologi, ekosistem perkotaan sehingga dapat meningkatkan ketersediaan udara segar dan meningkatkan nilai estetika di wilayah perkotaan. Ruang terbuka hijau merupakan komponen penting bagi lanskap perkotaan untuk ketersediaan jasa ekologi lingkungan dan meningkatkan keanekaragaman hayati (Strohbach et al., 2013).
RTH di perkotaan menjadi penting dan perlu dipertahankan dengan struktur alami guna meningkatkan
keanekaragaman ekologi yang tinggi (Sandstorm et al., 2006). Ruang terbuka hijau perkotaan adalah
elemen kunci dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan manusia dan menyediakan berbagai kualitas lingkungan lainnya, dan bermanfaat bagi layanan sosial, dan ekonomi (Li,
Sutton, Anderson, & Nouri, 2017; Li, Sutton, & Nouri, 2018; Van den Bosch & Nieuwenhuijsen, 2017).
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




