Berita

Bekas Tambang Nikel di Mandiodo Jadi Sorotan, Reklamasi Dipertanyakan

KONAWE UTARA — Kondisi lahan bekas pertambangan nikel di kawasan Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat bentang lahan yang telah mengalami perubahan besar akibat aktivitas pertambangan dan disebut belum mendapatkan penanganan reklamasi yang memadai.

Persoalan pemulihan lingkungan di Blok Mandiodo bukan isu baru. Kawasan pertambangan ini mencakup sejumlah desa di Kecamatan Molawe, termasuk Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea, dan Mowundo. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan telah mempertanyakan kondisi sejumlah lahan bekas tambang serta kewajiban reklamasi setelah aktivitas pengambilan bijih nikel dilakukan.

Ombudsman RI sebelumnya juga menemukan persoalan lingkungan di kawasan Blok Mandiodo. Aktivitas pertambangan dilaporkan telah berdampak terhadap lahan pertanian dan wilayah pesisir yang selama ini menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat. Kajian terbaru mengenai pertambangan di kawasan tersebut juga mencatat persoalan deforestasi, sedimentasi pesisir, pencemaran air, dan menurunnya aktivitas perikanan sebagai bagian dari tekanan lingkungan di Blok Mandiodo.

Reklamasi menjadi tahapan penting dalam kegiatan pertambangan karena lahan yang telah dieksploitasi tidak seharusnya dibiarkan begitu saja setelah cadangan mineral diambil. Penataan kembali lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, perbaikan kondisi tanah, revegetasi, serta pemantauan keberhasilan pemulihan diperlukan agar risiko lingkungan tidak terus berlangsung setelah kegiatan tambang berakhir.

Namun, kondisi yang terlihat dalam video media sosial saja belum cukup untuk menentukan perusahaan mana yang bertanggung jawab atas lokasi tertentu maupun memastikan status reklamasi setiap konsesi. Pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status lahan, pemegang izin, rencana reklamasi, jaminan reklamasi yang telah ditempatkan, serta realisasi pemulihan lingkungan pada masing-masing area.

Mandiodo menjadi pengingat bahwa kekayaan nikel tidak seharusnya hanya dinilai dari jumlah bijih yang berhasil dikeluarkan dari dalam bumi. Keberhasilan industri pertambangan juga harus diukur dari bagaimana lahan dipulihkan setelah dieksploitasi dan apakah masyarakat masih memiliki lingkungan yang layak ketika kegiatan pertambangan suatu hari berakhir.

Sumber: https://www.facebook.com/reel/1600538742089307

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO