Tahukah Anda

Bencana belum berakhir korporasi perkebunan sudah mulai babat tanah dan wilayah adat masyarakat di Jambo Reuhat, Aceh Timur

Konflik Agraria Jambo Reuhat: Korporasi Perkebunan Dinilai Eksploitasi Wilayah Adat di Tengah Masa Pemulihan Bencana

Masyarakat di Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, kini menghadapi ancaman ganda. Di saat warga tengah berupaya bangkit dari dampak bencana alam yang baru saja melanda, aktivitas pembabatan lahan oleh korporasi perkebunan dilaporkan mulai memasuki wilayah adat mereka. Fenomena ini memicu ketegangan karena dianggap sebagai bentuk perampasan ruang hidup di tengah kerentanan warga.

Inti Permasalahan dan Tekanan Ekologis

Konflik ini menyoroti kontradiksi antara kebijakan pembangunan ekonomi dengan perlindungan hak masyarakat adat:

  • Eksploitasi Pasca-Bencana: Aktivitas alat berat korporasi dimulai saat warga masih dalam masa pemulihan, yang dinilai tidak memiliki empati terhadap kondisi sosial masyarakat.
  • Ancaman Wilayah Adat: Pembabatan lahan dilakukan di atas tanah yang secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat adat Jambo Reuhat sebagai sumber penghidupan.
  • Risiko Bencana Susulan: Pembukaan lahan skala besar di wilayah tersebut dikhawatirkan akan memperparah risiko banjir bandang dan kerusakan lingkungan di masa depan.

Tantangan Terbuka bagi Pemerintah dan Parpol

Dua aktivis lingkungan dan kemanusiaan, Khariq Anhar dan Daniel First, memberikan pernyataan tegas yang mendesak intervensi negara. Mereka menyoroti beberapa poin krusial:

  1. Ketidakhadiran Negara: Mempertanyakan mengapa negara tampak pasif saat ruang hidup rakyat kecil mulai tergerus oleh kepentingan bisnis.
  2. Kritik Model Pembangunan: Menilai bahwa model pembangunan saat ini sering kali memanfaatkan situasi krisis sebagai celah untuk memuluskan ekspansi lahan korporasi.
  3. Tanggung Jawab Politik: Menantang partai politik untuk menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap hak-hak masyarakat adat Aceh Timur, bukan sekadar janji saat kampanye.

Rekomendasi dan Tuntutan Warga

Masyarakat dan pendamping hukum menuntut langkah-langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur:

Kebutuhan MendesakTujuan
Moratorium PembabatanMenghentikan sementara seluruh aktivitas alat berat korporasi di wilayah sengketa.
Pemetaan Wilayah AdatMelakukan verifikasi batas wilayah adat untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga.
Audit Izin PerkebunanMemeriksa kembali legalitas dan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di Jambo Reuhat.
Pemulihan KehidupanMemprioritaskan rehabilitasi lingkungan dan sosial bagi warga terdampak bencana.

sumber:

https://www.instagram.com/reel/DSo7nxJjwk7/?igsh=ejM3amR3cGs2Yjdv

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO