Berita

Buang Sampah Sembarangan di Cianjur? Siap-Siap Kena Denda Rp500 Ribu!

Demi menciptakan lingkungan bersih dan bebas dari tumpukan sampah, khususnya di jalur-jalur protokol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak sesuai jadwal: denda sebesar Rp500 ribu!

Kepala DLH Cianjur, Komarudin, pada Jumat (24/5), menyampaikan bahwa aturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur yang sudah diterbitkan sejak tahun lalu. SE tersebut mengatur tentang pemilahan sampah organik dan nonorganik, serta jadwal pembuangan sampah rumah tangga yang harus dipatuhi masyarakat, yakni mulai pukul 20:00 hingga 24:00 WIB.

Namun, realitanya masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, bahkan di pagi hari. Akibatnya, tumpukan sampah masih terlihat dan merusak keindahan lingkungan, terutama di area strategis kota.

“Pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara dimulai pukul 01:00 sampai 05:00 WIB menuju TPAS Mekarsari. Jadi, kalau warga buang sampah pagi-pagi, tentu tidak akan terangkut dan akan menumpuk,” ujar Komarudin.

DLH menjamin bahwa semua pengangkutan sampah selesai sebelum pukul 05:00 WIB, sehingga masyarakat dapat memulai hari tanpa harus mencium bau tak sedap atau melihat tumpukan sampah yang mengganggu estetika kota.

Karena masih banyak warga yang melanggar aturan ini, DLH tidak segan mengambil langkah tegas. Surat teguran akan dikirimkan ke pihak desa atau kelurahan, dan Ketua RT/RW diminta menegur atau bahkan langsung menjatuhkan sanksi denda kepada pelanggar.

“Kami akan tindak tegas warga yang tetap membandel. Denda Rp500 ribu bukan sekadar ancaman, ini langkah serius agar masyarakat lebih disiplin,” katanya.

Selain sanksi, DLH juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi di tingkat desa dan kelurahan untuk mengingatkan pentingnya pemilahan sampah dari rumah. Tujuannya, tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mengurangi beban volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPAS) Mekarsari, Cikalongkulon.

“Kalau masyarakat mau bekerja sama, tidak akan ada lagi kasus darurat sampah. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Komarudin.

Dengan kebijakan tegas ini, Pemkab Cianjur berharap warga semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan, dimulai dari hal sederhana seperti membuang sampah pada tempat dan waktu yang tepat.

Sumber berita: Antaranews – DLH Cianjur terapkan sanksi Rp500 ribu jika buang sampah sembarangan

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO