Dokumen

Buku Putih: mewujudkan masa depan Bisnis berkelanjutan melalui pemberdayaan UMKM Hijau

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar utama perekonomian Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM telah mencapai lebih dari 56.14 juta unit usaha pada tahun 2024, menyerap sekitar 97% tenaga kerja, serta menyumbang 61% Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan skala yang begitu besar, UMKM memiliki peran strategis bukan hanya sebagai tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga sebagai motor perubahan menuju ekonomi hijau yang sejalan dengan target pembangunan jangka panjang Indonesia.
Namun, besarnya aktivitas produksi UMKM yang diharapkan terus berkembang sepanjang tahun berpotensi menyebabkan peningkatan konsumsi energi dan emisi karbon yang signifikan. Menurut hasil temuan lapangan lembaga riset IESR di tahun 2023, emisi dari sektor UMKM secara nasional diestimasikan mencapai 216 juta ton CO₂, atau setara dengan dua pertiga dari total emisi industri nasional. Jika transisi hijau tidak segera dilakukan, UMKM berisiko tertinggal dalam arus perubahan pasar global yang semakin menuntut praktik bisnis berkelanjutan, serta berpotensi menjadi hambatan bagi pencapaian target penurunan emisi Indonesia.

Transformasi UMKM menuju ekonomi hijau menghadapi sejumlah kendala yang kompleks:

  1. Rendahnya kesadaran dan adopsi praktik hijau. Saat ini, jumlah UMKM yang telah mengintegrasikan
    energi terbarukan, praktik pengadaan berkelanjutan, atau memiliki sertifikasi lingkungan hanya sebesar 5%.
  2. Keterbatasan akses pembiayaan hijau. Berdasarkan data OJK pada 2024, terdapat kesenjangan
    pembiayaan UMKM mencapai Rp 2.400 triliun pada 2026. Sebagian besar UMKM dianggap berisiko
    tinggi oleh lembaga keuangan sehingga sulit memperoleh kredit transisi.
  3. Kerangka regulasi yang belum spesifik. Belum ada standar nasional untuk UMKM hijau, kewajiban
    pelaporan ESG (Environmental, Social, and Governance) masih terbatas, serta koordinasi kebijakan pusatdaerah belum terharmonisasi membuat pelaku UMKM menjadi kesulitan dalam menavigasikan ulang arah bisnis mereka.
  4. Akses teknologi dan informasi pasar yang minim. UMKM di daerah terpencil menghadapi kesenjangan teknologi sehingga sulit mengadopsi peralatan hemat energi atau rendah karbon.
  5. Keterbatasan kapasitas teknis dan manajerial. Sebagian besar UMKM belum memiliki literasi keberlanjutan maupun sumber daya manusia yang siap menghadapi tuntutan pasar hijau.

Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, terdapat peluang besar yang dapat menjadi katalis transformasi:

  • Meningkatnya permintaan produk hijau. Pasar internasional, terutama Uni Eropa dengan kebijakan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism), semakin menuntut rantai pasok rendah karbon.
  • Dukungan kebijakan nasional. RPJPN 2025–2045, inisiatif transformasi ekonomi hijau, kebijakan
    bauran energi terbarukan, hingga pengadaan publik hijau memberi landasan regulasi yang kuat yang perlu diperjelas implementasinya hingga tingkat akar rumput.
  • Arus pendanaan internasional. Lembaga keuangan global, termasuk investor institusi dan donor
    pembangunan, semakin berkomitmen menyalurkan pembiayaan hijau ke negara berkembang.
  • Teknologi dan inovasi lokal. Munculnya startup energi bersih, fintech hijau, serta pusat inovasi daerah membuka peluang untuk mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_pemberdayaan-umkm-hijau-activity-7409130233142026240-soGg?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO