Deforestasi di Indonesia: Lebih dari Separuh Terjadi di Area Konsesi

Organisasi non-pemerintah yang fokus pada pelestarian lingkungan dan sumber daya alam, Auriga Nusantara, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh deforestasi di Indonesia terjadi di area konsesi. Berdasarkan penghitungan mereka, total deforestasi di Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai 261.575 hektare. Dari jumlah tersebut, 59 persen atau 153.498 hektare terjadi di area konsesi.
Timer Manurung, Ketua Auriga Nusantara, menyatakan bahwa hal ini mengindikasikan adanya deforestasi legal, karena penghilangan tutupan hutan alam di area konsesi diperbolehkan. “Deforestasi legal menjadi masalah terbesar kita,” ujar Timer dalam video yang diunggah di YouTube Auriga Nusantara pada Jumat (31/1/2025).
Menurut catatan Auriga Nusantara, ada empat jenis konsesi yang menyumbang deforestasi terbesar, yaitu logging, kebun kayu, tambang, dan sawit. Sepanjang tahun 2024, deforestasi di konsesi logging tercatat sebesar 36.068 hektare, kebun kayu 41.332 hektare, tambang 36.615 hektare, dan sawit 37.483 hektare.
Timer menambahkan bahwa pemerintah sering kali memberikan izin atau membangun proyek strategis nasional (PSN) yang menyebabkan pembabatan hutan secara legal. “Selama ini kita kerap mendengar bahwa masyarakat lokal atau kemiskinan disalahkan sebagai penyebab deforestasi di Indonesia. Namun, angka-angka deforestasi atau lokasi kejadian deforestasi membantah itu semua,” jelasnya.
Selain itu, Timer menyoroti bahwa belum ada payung hukum yang melindungi kawasan hutan alam selain kawasan konservasi. “Kami berani menyimpulkan hanya 3 persen deforestasi yang terjadi pada 2024 sebagai ilegal. Selebihnya sangat mungkin legal karena dibolehkan, diberikan izin, karena aturan tidak melindungi hutan alam,” paparnya.
Metodologi Penghitungan Deforestasi
Timer menjelaskan bahwa penghitungan deforestasi yang dilakukan Auriga Nusantara dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, mendeteksi dugaan deforestasi dengan dua pendekatan: memanfaatkan data publik dari Universitas Maryland dan membandingkan data bulanan sepanjang 2024 dengan data tutupan hutan pada 2017. Data dari kedua pendekatan ini kemudian digabungkan untuk memperoleh dugaan data deforestasi.
Kedua, inspeksi visual. Tahapan ini melibatkan pemeriksaan satu per satu perubahan tutupan hutan menggunakan citra satelit beresolusi tinggi. “Melalui inspeksi visual ini, kami bisa mengetahui mana deforestasi yang sebenarnya dan mana yang false deforestation,” kata Timer.
Ketiga, pemantauan langsung ke lapangan. Tim Auriga Nusantara terjun ke daerah dugaan deforestasi berdasarkan data dari dua langkah sebelumnya. “Sebenarnya inspeksi visual sudah menghasilkan data. Tapi kami ingin lebih yakin dengan pemantauan lapangan dengan mengunjungi wilayah deforestasi di kawasan hutan,” tambah Timer.
Tantangan dan Rekomendasi
Auriga Nusantara menegaskan bahwa deforestasi legal merupakan ancaman serius bagi kelestarian hutan Indonesia. Timer menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi untuk melindungi hutan alam dan mengkaji ulang pemberian izin konsesi yang berpotensi merusak lingkungan. “Perlu ada kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah deforestasi legal, terutama di area konsesi,” tegasnya.
Deforestasi yang terus terjadi tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati tetapi juga berkontribusi pada perubahan iklim. Oleh karena itu, upaya pelestarian hutan harus menjadi prioritas bersama, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Sumber:
Kompas.com – Auriga: Mayoritas Deforestasi Sepanjang 2024 Terjadi di Area Konsesi
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




