Eri Cahyadi hentikan pemilahan sampah ilegal di Keputih Surabaya

Pemkot Surabaya Hentikan Pemilahan Sampah Ilegal Seluas 1,4 Hektare di Keputih
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghentikan secara tegas aktivitas pemilahan sampah ilegal di kawasan Keputih, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (20/8/2026). Penertiban dilakukan menyusul laporan warga terkait bau menyengat serta potensi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.
Poin-Poin Utama Penertiban:
- Lokasi dan Sumber Sampah: Lahan seluas 1,4 hektare tersebut digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).
- Modus Operasi: Pekerja memilah sampah yang memiliki nilai ekonomi, sementara sisa sampah yang tidak bernilai dibuang begitu saja di lokasi tersebut (open dumping).
- Pelanggaran Aturan: Penutupan dilakukan karena pengelola tidak mengantongi izin resmi dan menerapkan sistem open dumping yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Syarat Pengelolaan Sampah Sesuai Standard:
Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengelolaan sampah—bahkan di atas lahan pribadi—wajib memenuhi regulasi agar air lindi tidak meresap dan merusak kualitas tanah. Pengelola usaha pemilahan sampah harus memenuhi sejumlah persyaratan standar, meliputi:
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Mencegah pencemaran air dan tanah akibat resapan air lindi.
- Armada Pengangkutan Resmi: Memastikan sisa sampah terangkut dengan benar ke pembuangan akhir.
- Fasilitas Pemilahan Berstandar: Melakukan proses pemilahan sesuai prosedur teknis yang aman bagi lingkungan dan warga sekitar.
Pemerintah Kota Surabaya menekankan bahwa kegiatan pengolahan sampah tetap diperbolehkan selama pelaku usaha mengajukan izin dan memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan.




