Identifikasi penggunaan lahan untuk mitigasi perubahan iklim berbasis desa

Memperkuat Aksi Iklim di Tapak: Legalitas Lahan sebagai Fondasi Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis Desa
Wilayah perdesaan Indonesia memegang kunci fundamental dalam upaya mitigasi perubahan iklim nasional. Sektor lahan, yang mencakup hutan, lahan gambut, dan pertanian, bertanggung jawab atas sekitar 23% emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional. Namun, lahan-lahan yang mayoritas dikelola oleh desa ini juga memiliki potensi besar sebagai penyerap karbon (carbon sink) melalui aksi mitigasi seperti reforestasi, restorasi gambut, dan penerapan sistem agroforestri yang lestari.
Dokumen ini menekankan bahwa potensi mitigasi ini tidak dapat terwujud secara berkelanjutan tanpa adanya kepastian hukum dan legalitas lahan yang jelas. Legalitas lahan adalah prasyarat utama (pre-condition) bagi keberhasilan inisiatif iklim, termasuk program karbon dan REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan). Tanpa status legal yang diakui, investasi hijau akan terhambat, konflik tenurial akan meningkat, dan kontribusi masyarakat lokal berisiko tidak dihitung dalam skema nasional maupun internasional.
Strategi Kunci: Mempercepat Legalitas Lahan Melalui TORA dan Perhutanan Sosial
Untuk mengatasi hambatan legalitas dan memberdayakan masyarakat desa sebagai aktor mitigasi, panduan ini menyoroti dua instrumen kebijakan utama dari Pemerintah Indonesia:
1. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018, TORA adalah upaya strategis pemerintah untuk:
- Mendistribusikan Tanah: Memberikan hak atas tanah negara (berasal dari eks HGU, tanah terlantar, atau kawasan hutan yang dilepaskan) kepada subjek reforma agraria, seperti petani gurem, buruh tani, dan kelompok rentan (contohnya, perempuan kepala keluarga).
- Prasyarat Keberlanjutan: Legalitas lahan melalui TORA diiringi syarat pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan produktif, memastikan bahwa lahan yang dilegalisasi berkontribusi pada mitigasi dan ketahanan pangan.
2. Perhutanan Sosial (PS)
Diatur melalui Permen LHK No. 9 Tahun 2021, Perhutanan Sosial memberikan masyarakat akses legal untuk mengelola hutan negara secara lestari. Skema ini mencakup:
- Akses Kelola Jangka Panjang: Masyarakat diberikan hak kelola hutan selama 35 tahun melalui skema seperti Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
- Tujuan Ganda: Kebijakan PS bertujuan ganda, yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa yang tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan, sambil menjaga kelestarian ekologi hutan sebagai penyerap karbon.
Instrumen Teknis untuk Akurasi dan Partisipasi
Keberhasilan implementasi TORA dan PS, serta pengidentifikasian potensi mitigasi di lapangan, sangat bergantung pada penggunaan instrumen teknis yang akurat dan partisipatif:
A. Pemetaan Geospasial Berpresisi Tinggi
Dokumen merekomendasikan penggunaan Pemetaan Drone (UAV) karena kemampuannya menghasilkan data geospasial yang cepat dengan presisi tinggi (akurasi 1–5 cm). Data ini vital untuk:
- Verifikasi Kawasan: Menentukan batas yang jelas antara kawasan hutan, kawasan lindung, dan lahan yang dapat dilegalisasi.
- Pemantauan Degradasi: Memonitor perubahan tutupan lahan dan mendeteksi laju degradasi hutan secara real-time.
B. Pemetaan Sosial Partisipatif
Pemetaan Sosial ditekankan sebagai metode partisipatif untuk:
- Mendokumentasikan Pengetahuan Lokal: Memasukkan batas-batas klaim dan tata kelola tradisional yang dimiliki masyarakat adat atau lokal.
- Resolusi Konflik: Mendukung proses penyelesaian konflik tenurial yang sering menyertai klaim lahan, menjadikan proses legalitas lebih adil dan diterima.
Tantangan dan Solusi ke Depan
Meskipun fondasi kebijakan telah kuat, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala:
- Birokrasi: Proses perizinan dan legalitas TORA/PS yang panjang.
- Literasi Karbon: Rendahnya pemahaman masyarakat perdesaan mengenai isu perubahan iklim dan potensi ekonomi dari skema karbon.
- Akses Pasar: Keterbatasan akses masyarakat ke pasar yang menghargai praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
Solusi yang diusulkan adalah kolaborasi sinergis antara pemerintah pusat, daerah, dan organisasi masyarakat sipil, didukung oleh pendampingan berbasis IPTEK yang berkelanjutan. Hal ini bertujuan memastikan masyarakat desa dapat mengoptimalkan legalitas lahan mereka untuk berkontribusi maksimal pada target mitigasi nasional, terutama FolU Net Sink 2030 (Forestry and Other Land Use Net Sink 2030).
Singkatnya: Legalitas lahan melalui TORA dan PS bukan hanya masalah keadilan agraria, tetapi juga strategi mitigasi perubahan iklim yang paling efektif di tingkat tapak.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




