Artikel

Implementasi Pajak Karbon di Indonesia Setelah Peluncuran Bursa Karbon

Indonesia telah mengadopsi kebijakan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon ini adalah salah satu bentuk fungsi regulerend pajak, yang bertujuan untuk mengatur emisi gas rumah kaca dalam rangka mencapai target pengurangan emisi nasional, sebagaimana tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia menjadi negara kedua di Asia Tenggara setelah Singapura yang menerapkan kebijakan pajak karbon.

Peluncuran Bursa Karbon

Pada 26 September 2023, Indonesia meluncurkan Bursa Karbon melalui platform IDX Carbon yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa ini memperdagangkan dua jenis surat berharga terkait emisi karbon:

  1. Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi-Pelaku Usaha (PTBAE-PU): Surat berharga yang menetapkan batas emisi gas rumah kaca (CO2e) untuk sektor tertentu, seperti pembangkit listrik tenaga batu bara. Mekanisme ini dikenal sebagai cap and tax, di mana pelaku usaha yang melebihi batas emisi harus membayar pajak karbon atau membeli PTBAE-PU dari perusahaan lain yang memiliki kelebihan kuota.
  2. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK): Bukti pengurangan emisi yang telah diverifikasi melalui proses measurement, reporting, and verification (MRV). Sertifikat ini dikenal sebagai carbon credit dan dapat diperdagangkan secara sukarela atau digunakan untuk memenuhi target pengurangan emisi wajib.

Mekanisme Perdagangan Karbon

Dalam mekanisme cap and tax, pelaku usaha diberi kuota emisi dalam satu periode pajak. Jika mereka melebihi kuota tersebut, mereka dapat membeli PTBAE-PU atau SPE-GRK dari pasar karbon, atau membayar pajak karbon sesuai dengan tarif yang berlaku. Bursa karbon memainkan peran penting dalam mengurangi emisi dengan memberikan pilihan kepada pelaku usaha untuk membeli sertifikat pengurangan emisi, sehingga meminimalisir pembayaran pajak karbon yang lebih tinggi.

SPE-GRK: Nature-based dan Technology-based

Ada dua jenis proyek yang dapat menghasilkan SPE-GRK:

  1. Nature-based projects: Proyek-proyek ini berfokus pada sektor pertanian dan kehutanan, yang dikenal sebagai Agriculture, Forestry, and Land Use (AFOLU).
  2. Technology-based projects: Ini mencakup sektor energi, limbah, industri, dan penggunaan produk, yang menggunakan teknologi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Desain Kebijakan Pajak Karbon

Indonesia mengadopsi pendekatan bertahap dalam menerapkan pajak karbon, dengan mengutamakan perdagangan karbon sebagai solusi utama sebelum memberlakukan pajak karbon. Pajak karbon akan mengikuti harga pasar karbon domestik, dengan batas bawah sebesar Rp30.000 per ton CO2e. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan efek karbon di pasar, harga karbon dan tarif pajak juga akan naik, mendorong perusahaan untuk mengurangi emisi mereka.

Transisi ke Ekonomi Rendah Karbon

Meski belum diterapkan sepenuhnya, kebijakan ini memberi gambaran jelas bagi pelaku usaha mengenai regulasi emisi gas rumah kaca ke depan. Dengan adanya pajak karbon dan perdagangan karbon, pelaku usaha akan semakin terdorong untuk beralih ke praktik yang lebih ramah lingkungan, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan berkontribusi pada target NDC Indonesia. Pajak karbon yang tinggi diharapkan menjadi disinsentif bagi perusahaan yang masih mengemisikan gas rumah kaca dalam jumlah besar, sehingga mendorong perubahan perilaku menuju ekonomi rendah karbon.

sumber :

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/implementasi-pajak-karbon-pasca-berlakunya-bursa-karbon

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO