Berita

Indonesia Paparkan Kemajuan Program Hutan Adat di Forum Internasional Bonn, Jerman

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di kancah internasional, khususnya dalam kaitannya dengan isu perubahan iklim. Dalam Forum Working Group Local Communities and Indigenous Peoples Platform (FWG LCIPP) yang berlangsung di Bonn, Jerman, Indonesia memaparkan berbagai capaian serta praktik terbaik dalam pengelolaan hutan adat.

Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengungkapkan bahwa Indonesia telah aktif berpartisipasi dalam FWG LCIPP sejak awal pembentukannya. Bahkan, Indonesia sempat menjadi anggota dari unsur pemerintah sebagai non-perwakilan masyarakat adat.

“Indonesia selalu berupaya menyampaikan berbagai intervensi terkait program hutan adat yang telah dijalankan. Tahun 2025 ini, Indonesia untuk pertama kalinya diminta langsung oleh Sekretariat LCIPP untuk mempresentasikan praktik terbaiknya,” ujar Yuli dalam keterangannya kepada ANTARA, Minggu (22/6).

Dalam forum tersebut, Indonesia menampilkan capaian program Hutan Adat sejak tahun 2016. Hingga kini, sebanyak 156 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah mendapatkan hak kelola atas hutan adat seluas 332.505 hektare yang tersebar di 19 provinsi dan 41 kabupaten/kota di Indonesia.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam sesi Annual Dialogue LCIPP bertajuk “The Ethical and Equitable Incorporation of Indigenous Values and Knowledge and Local Knowledge Systems in Nationally Determined Contributions”, yang digelar pada bulan Juni.

Menurut Yuli, istilah indigenous people di Indonesia diterjemahkan sebagai Masyarakat Hukum Adat atau Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat tidak bisa dipisahkan karena mayoritas masyarakat Indonesia hidup secara genealogis dan teritorial, serta memiliki keterikatan erat dengan sumber daya alam di wilayahnya.

“Meski mengalami berbagai perubahan sosial dan pembangunan, masyarakat adat di Indonesia tidak kehilangan identitasnya. Bahkan, hal ini juga diakui oleh komunitas masyarakat adat di Brasil yang memiliki kesamaan karakteristik dengan masyarakat adat Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Hutan Adat memiliki posisi strategis dalam pengelolaan kawasan hutan nasional. Saat ini, kawasan hutan di Indonesia diklasifikasikan menjadi hutan negara dan hutan adat, yang menegaskan pentingnya peran MHA dalam pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Menteri Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat. Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat, guna mempercepat pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh penjuru negeri.

Sumber: ANTARA News – RI sampaikan kemajuan dan penerapan Hutan Adat di Bonn, Jerman

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO