Artikel

Insentif Pajak untuk Energi Hijau di Indonesia

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan konsumsi bahan bakar fosil guna menanggulangi perubahan iklim. Komitmen ini tercermin dalam berbagai kebijakan, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam kebijakan ini, Indonesia menargetkan bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050.

Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan energi hijau. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi energi terbarukan di Indonesia yang berasal dari tenaga air, panas bumi, bioenergi, surya, angin, dan laut mencapai 442 gigawatt (GW). Namun, pada tahun 2018, pemanfaatan EBT untuk pembangkit listrik baru mencapai 8,8 GW, atau 14% dari total kapasitas pembangkit listrik sebesar 64,5 GW.

Kendala Pemanfaatan EBT

Pemanfaatan EBT masih terbatas karena biaya produksi pembangkit berbasis EBT yang relatif tinggi, sehingga sulit bersaing dengan pembangkit fosil seperti batu bara. Selain itu, kurangnya dukungan industri dalam negeri untuk komponen pembangkit energi terbarukan dan sulitnya akses pendanaan berbunga rendah juga menghambat perkembangan energi hijau di Indonesia.

Upaya Pemerintah

Dalam upaya mewujudkan target EBT, pemerintah telah mengembangkan berbagai teknologi pembangkit listrik yang lebih bersih, seperti Clean Coal Technology (CCT) dan Variable Renewable Energy (VRE), yang beroperasi secara intermittent (berfluktuasi), termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Kebijakan Insentif Perpajakan

Selain menjadi sumber penerimaan negara, pajak juga merupakan instrumen fiskal yang dapat mengarahkan ekonomi ke arah pembangunan yang lebih bersih. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan ini menjanjikan insentif perpajakan bagi badan usaha yang mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT.

Beberapa insentif pajak yang ditawarkan pemerintah untuk mendukung pengembangan EBT meliputi:

  1. Fasilitas Pajak Penghasilan: keringanan pajak penghasilan bagi badan usaha.
  2. Pembebasan Bea Masuk: bebas pajak impor komponen yang digunakan untuk pembangkit listrik berbasis EBT.
  3. Fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan: keringanan atau pembebasan pajak bagi proyek pembangkit EBT sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan penuh melalui kebijakan insentif fiskal yang mendukung pengembangan EBT.

Instruksi Presiden dan Komitmen Pemerintah

Menteri/Kepala lembaga terkait dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk menetapkan ketentuan insentif paling lambat satu tahun setelah peraturan presiden mulai berlaku. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa kebijakan fiskal 2023 akan fokus pada pembangunan ekonomi hijau. Di sisi pendapatan negara, kebijakan diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan sambil menjaga iklim investasi dan keberlanjutan bisnis serta lingkungan, khususnya dalam penyediaan energi hijau.

Harapan untuk Masa Depan

Dukungan pemerintah melalui insentif perpajakan diharapkan dapat membuat pembangkit listrik berbasis EBT lebih kompetitif, sehingga masyarakat tidak terbebani oleh tarif listrik yang tinggi. Selain itu, pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT diharapkan memberikan multiplier effect di berbagai sektor lain, termasuk peningkatan pasokan listrik untuk daerah-daerah yang kekurangan, mendorong pertumbuhan industri, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Dengan berbagai insentif dan kebijakan yang mendukung pengembangan energi hijau, Indonesia berupaya untuk mencapai target energi terbarukan dan berkontribusi pada upaya global menanggulangi perubahan iklim.

sumber :

https://pajak.go.id/id/artikel/insentif-pajak-untuk-energi-hijau

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney Erek erek