Dokumen

Kajian pelaksanaan UU pemberdayaan nelayan dan UU pengelolaan pesisir di tujuh lokasi

Nelayan Indonesia yang hidup dari kegiatan perikanan tangkap berjumlah 2,5 sampai 3,7 juta orang. Sekitar 90 persennya atau 2,5 sampai 3,3 juta adalah nelayan kecil yang bergantung secara langsung dengan sektor perikanan skala kecil. Dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, pemerintah membuat serangkaian peraturan perundang-undangan. Pada 2016, disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam. Sembilan tahun sebelumnya keluar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K).
Aturan terakhir ini mengalami beberapa perubahan semasa keberlakuannya. Menarik untuk memotret lebih jauh implementasi dari kedua undang-undang dimaksud. Dinamika yang ada di lapangan,
persepsi dan aspirasi, menjadi penting untuk digali, agar pengaturan yang selanjutnya dituangkan ke dalam kebijakan dan program menjadi semakin baik untuk menjawab permasalahan. Untuk itu, studi
yang kami lakukan menjadi sangat relevan. Studi yang kami lakukan ini menggunakan metodologi Regulatory Impact Assessment (RIA) dengan kerangka keinginan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan dan keadilan laut. Kami menelaah bagaimana keberlakuan UU PWP3K dan
UU Perlindungan Nelayan turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan skala kecil di tujuh lokasi. Keadilan laut mengeksplorasi tren distribusi manfaat dan beban dari akses terhadap kekayaan laut, sehingga relevan dalam menelaah dampak kebijakan yang diterima para pihak.

sumber:
https://oceanjusticeinitiative.org/publications/?download=true&file-param=2022/10/FA_NELAYAN_KECIL_KEADILAN_LAUT.pdf

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO