Keputusan Menteri ESDM No. 314.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN)

Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) terbaru, yang berlaku hingga tahun 2060, telah ditetapkan untuk menggantikan RUKN sebelumnya. RUKN ini memuat proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional, termasuk rencana penambahan pembangkit yang fleksibel. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapatkan prioritas dalam pembangunan pembangkit berdasarkan rencana tambahan tersebut. RUKN ini akan dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 tahun sekali. Beberapa poin penting dalam RUKN ini meliputi pembatasan penambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sesuai dengan peraturan presiden, serta implementasi retrofit pembangkit fosil dengan menggunakan green NH3 atau Cfbio+CCS untuk PLTU, dan green H2 atau Gas+CCS untuk PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU.
Pengembangan sistem tenaga listrik juga mencakup berbagai aspek seperti pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, pengembangan pembangkitan, transmisi, dan distribusi, serta elektrifikasi perdesaan. RUKN juga menyoroti pentingnya konservasi energi baik dari sisi penyediaan energi di pembangkit listrik maupun dari sisi pemanfaatan energi. Selain itu, RUKN ini juga mencakup kebijakan terkait standardisasi, kelaikan teknik, dan keselamatan ketenagalistrikan. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika juga menjadi perhatian. RUKN ini juga membahas perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.