Peraturan Menteri

Peraturan mentri lingkungan hidup/badan pengendalian lingkungan hidup Republik Indonesia nomor 22 tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan

Panduan Lengkap Pembagian Kewenangan Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah meresmikan kerangka hukum baru yang krusial untuk dunia usaha melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025. Peraturan ini secara tegas mengatur Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan menyelaraskan proses perizinan dengan prinsip Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persetujuan Lingkungan, yang mencakup dokumen Amdal, UKL-UPL, DELH, DPLH, dan SPPL, adalah prasyarat mutlak sebelum memulai usaha atau kegiatan. Berita baiknya? Proses penerbitannya kini terintegrasi penuh melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Organisasi Perangkat Daerah setempat, memastikan efisiensi birokrasi.

Pilar Utama Penentuan Kewenangan: Lokasi dan Risiko

Penentuan otoritas penerbitan Persetujuan Lingkungan kini didasarkan pada dua faktor utama: lokasi Usaha/Kegiatan dan tingkat risiko/cakupan dampak yang ditimbulkannya.

Otoritas PenerbitKriteria Kewenangan Utama
Menteri/Kepala (Pusat)Dampak Luas, Risiko Tinggi, dan Lintas Batas
* Berlokasi lintas provinsi (darat, sungai, atau danau).
* Berada di perairan laut lebih dari 12 mil laut.
* Berlokasi lintas batas negara.
* Merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
* Memiliki kriteria khusus, seperti: pencemaran sangat tinggi, memanfaatkan SDA tidak terbarukan dengan risiko kerusakan tinggi, atau berpotensi mengubah bentang alam/merusak habitat secara luas.
Gubernur (Provinsi)Dampak Lintas Wilayah dalam Satu Provinsi
* Berlokasi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
* Berada di perairan laut kurang dari 12 mil laut.
* Berlokasi di satu kabupaten/kota namun memiliki peran signifikan bagi ekonomi, sosial, dan tata ruang provinsi.
Bupati/Walikota (Kabupaten/Kota)Dampak Lokal (Satu Wilayah)
* Berlokasi di satu kabupaten/kota dan berada di luar kewenangan Menteri/Kepala, Gubernur, atau entitas khusus lainnya.

Kewenangan Khusus dan Kontrol Pusat

Peraturan ini juga mengakomodasi kebutuhan kawasan strategis dengan memberikan Kewenangan Khusus kepada:

  1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Untuk proyek yang berada di dalam delineasi kawasan IKN.
  2. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam: Untuk proyek yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Untuk menjamin kepatuhan dan kualitas proses, Menteri/Kepala berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Yang lebih penting, Otoritas Pusat memiliki hak untuk mengambil alih penerbitan persetujuan jika Pemerintah Daerah terbukti melakukan pelanggaran serius terkait komitmen tata waktu (keterlambatan) atau substansi (kualitas kajian) dokumen lingkungan. Ini adalah mekanisme check and balance untuk memastikan standar lingkungan tetap terjaga di seluruh Indonesia.

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/permen-lh-nomor-22-tahun-2025-ugcPost-7391051809882247168-1IY9?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO