Ketika Hutan Adalah Bapak dan Ibu: Masyarakat Adat Long Pahangai Menjaga Benteng Hijau di Hulu Mahakam

Jauh di pedalaman Kalimantan Timur, masyarakat adat di Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, menjaga hutan dengan cara yang telah tumbuh bersama kehidupan mereka selama beberapa generasi. Bagi masyarakat di sana, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan yang dihitung berdasarkan luas hektare atau volume kayu yang dapat dihasilkan. Hutan menyediakan air, makanan, tanaman obat, ruang bercocok tanam, identitas budaya dan kehidupan bagi generasi yang akan datang. Karena itu, ketika mereka melakukan patroli wilayah adat, melindungi kawasan hulu sungai, mengatur penggunaan tanah dan memperjuangkan pengakuan hutan adat, yang sedang dipertahankan sebenarnya bukan hanya tutupan hijau Kalimantan, melainkan sebuah sistem kehidupan yang menghubungkan manusia, tanah, sungai dan hutan dalam satu bentang alam.
Berita ANTARA pada 26 Oktober 2026 memperlihatkan bagaimana masyarakat adat di Long Pahangai terus memperkuat upaya menjaga kelestarian hutan melalui pengawasan wilayah adat sekaligus mendorong penetapan hutan adat agar perlindungan dan pengelolaannya mempunyai landasan yang semakin kuat. Praktik tersebut memberikan pelajaran penting bahwa konservasi hutan tidak selalu dimulai dari kantor pemerintah, teknologi satelit atau proyek berskala besar. Di banyak wilayah pedalaman Kalimantan, perlindungan hutan telah dilakukan jauh lebih lama oleh masyarakat yang tinggal paling dekat dengan hutan dan menggantungkan kehidupannya secara langsung pada keberlanjutan ekosistem tersebut.
“Hutan Adalah Bapak dan Ibu Kami”
Cara masyarakat adat Long Pahangai memandang hutan dapat dipahami dari pernyataan Ketua Adat Besar Kecamatan Long Pahangai, Alexsius Lawing Lego, yang menggambarkan hutan sebagai bapak dan ibu, sementara tanah diibaratkan sebagai air susu ibu. Ungkapan tersebut bukan sekadar bahasa simbolik, tetapi mencerminkan hubungan masyarakat dengan bentang alam tempat mereka hidup. Hutan memberikan bahan pangan, obat-obatan dan berbagai kebutuhan ekonomi, sementara tanah menjadi ruang untuk bercocok tanam dan membangun kehidupan. Di antara seluruh fungsi tersebut, salah satu yang paling penting adalah kemampuan hutan menjaga sumber air.
Karena itu, masyarakat adat tidak memperlakukan seluruh wilayah dengan cara yang sama. Ruang adat dibagi berdasarkan fungsi, termasuk kawasan hutan yang dilindungi, tanah perladangan, perkebunan dan daerah tangkapan air. Kawasan hulu sungai memperoleh perhatian khusus karena kerusakan di bagian tersebut dapat memengaruhi ketersediaan dan kualitas air bagi masyarakat di bawahnya.
Cara pandang ini menunjukkan bahwa masyarakat telah mengenal prinsip pengelolaan bentang alam jauh sebelum istilah seperti watershed management, jasa ekosistem atau nature-based solutions menjadi populer dalam diskusi lingkungan modern. Mereka mungkin menggunakan istilah yang berbeda, tetapi prinsip dasarnya serupa: jika ingin air terus tersedia, lindungi hutannya; jika ingin tanah tetap memberikan kehidupan, jangan merusak seluruh bentang alam yang menopangnya.
Menjaga Hutan Berarti Menjaga Air
Hubungan antara hutan dan air terasa semakin nyata ketika Long Pahangai menghadapi kemarau panjang pada 2026. Menurut keterangan masyarakat adat yang diberitakan ANTARA, air sungai yang sebelumnya jernih dan dapat digunakan masyarakat mengalami penyusutan. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa sumber air tidak dapat dipisahkan dari keadaan kawasan hulu.
Hutan membantu mengatur siklus air melalui berbagai proses. Vegetasi memperlambat jatuhnya air hujan ke permukaan, akar membantu mempertahankan struktur tanah, lapisan organik meningkatkan kemampuan tanah menyimpan air, sementara tutupan vegetasi mengurangi limpasan permukaan dan erosi. Ketika bentang hutan rusak secara luas, kemampuan lanskap dalam mengatur air juga dapat berubah.
Karena itu, ketika masyarakat Long Pahangai menjaga kawasan tangkapan air dari penebangan dan aktivitas yang dianggap dapat merusaknya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pohon atau satwa liar. Perlindungan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kebutuhan paling dasar manusia: air.
Inilah salah satu alasan perlindungan hutan di hulu Mahakam mempunyai arti jauh melampaui batas kampung. Sungai tidak mengenal batas administratif. Apa yang terjadi di bagian hulu pada akhirnya dapat memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang berada jauh di bagian hilir.
Mereka Tidak Hanya Menjaga Hutan, tetapi Juga Membuat Aturannya
Salah satu hal menarik dari masyarakat adat Long Pahangai adalah keberadaan sistem aturan yang digunakan untuk mengelola wilayah. Sejak 2011, masyarakat menyusun Kitab Hukum Adat yang menjadi pedoman bagi 13 kampung di Kecamatan Long Pahangai. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan adat, termasuk perlindungan hutan serta sanksi atau denda bagi pelanggaran.
Keberadaan aturan semacam ini menunjukkan bahwa konservasi tidak hanya bergantung pada niat baik individu. Perlindungan membutuhkan kelembagaan, kesepakatan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mekanisme pengawasan serta konsekuensi ketika aturan dilanggar.
Dalam konteks modern, pendekatan tersebut mempunyai kemiripan dengan prinsip tata kelola lingkungan. Sebuah kawasan tidak akan terlindungi hanya karena diberi label hutan apabila tidak ada pihak yang mengawasi, tidak ada aturan yang dipatuhi dan tidak ada mekanisme untuk menangani pelanggaran.
Masyarakat adat mempunyai keunggulan penting dalam hal ini karena mereka berada langsung di wilayah tersebut. Perubahan kecil di dalam hutan dapat diketahui jauh lebih cepat oleh masyarakat yang setiap hari berinteraksi dengan kawasan dibandingkan pihak yang hanya datang melakukan pemeriksaan secara berkala.
Patroli Hutan Dilakukan oleh Mereka yang Hidup Bersama Hutan
Masyarakat adat Long Pahangai juga melakukan patroli untuk memastikan kawasan yang mereka lindungi tidak mengalami penebangan maupun aktivitas lain yang dapat merusak hutan. Di Hutan Adat Umaq Suling, misalnya, masyarakat melakukan pengawasan langsung terhadap kawasan sebagai bagian dari perlindungan sumber air dan ruang hidup.
Model pengawasan berbasis masyarakat mempunyai arti penting bagi wilayah seperti Kalimantan Timur yang memiliki kawasan hutan sangat luas. Pemerintah sendiri mengakui keterbatasan jumlah petugas dalam mengawasi seluruh kawasan. Dinas Kehutanan Kalimantan Timur pada 2026 mencatat sekitar 7,8 juta hektare kawasan hutan harus dilindungi, sementara jumlah Polisi Kehutanan hanya sekitar 94 personel.
Karena itu, keterlibatan masyarakat lokal bukan sekadar pelengkap bagi sistem perlindungan hutan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dapat menjadi mata dan telinga pertama ketika terjadi penebangan ilegal, kebakaran atau aktivitas lain yang mengancam ekosistem.
Teknologi satelit dapat menunjukkan perubahan tutupan hutan dari angkasa, tetapi masyarakat di lapangan mengetahui siapa yang masuk ke kawasan, jalan mana yang digunakan, perubahan apa yang baru terjadi dan bagaimana kondisi hutan dari hari ke hari. Ketika pengetahuan lokal tersebut dipadukan dengan teknologi pemantauan modern, perlindungan hutan dapat menjadi jauh lebih efektif.
Hutan Adat Membutuhkan Pengakuan Hukum
Namun menjaga hutan secara turun-temurun belum tentu secara otomatis memberikan kepastian hukum terhadap wilayah yang dijaga. Karena itulah masyarakat adat di Long Pahangai juga memperjuangkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat mereka.
Pengakuan tersebut penting karena memberikan landasan yang lebih kuat bagi masyarakat untuk mempertahankan dan mengelola ruang hidupnya. Tanpa kepastian hukum, dapat muncul tumpang tindih klaim maupun izin yang membuat masyarakat berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang mempunyai sumber daya jauh lebih besar.
Kalimantan Timur sendiri sedang melakukan proses percepatan pengakuan masyarakat hukum adat. Sebagian komunitas telah memperoleh pengakuan, sementara komunitas lainnya masih berada dalam berbagai tahapan verifikasi dan penetapan.
Dalam konteks Long Pahangai, pengakuan tersebut mempunyai makna yang sangat konkret. Masyarakat tidak hanya meminta sebuah status administratif, tetapi berusaha memastikan bahwa hutan yang telah mereka jaga mempunyai perlindungan yang lebih kuat untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ketika Hutan Harus Berhadapan dengan Tawaran Ekonomi Jangka Pendek
Tekanan terhadap hutan di hulu Mahakam bukan sesuatu yang baru. ANTARA melaporkan bahwa masyarakat adat Bahau Datah Suling di Long Pahangai telah menghadapi dorongan ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar. Kepala Masyarakat Adat Bahau Datah Suling, Lawing Lejau, menyampaikan bahwa sekitar 12 tahun sebelumnya beberapa perusahaan berupaya memasuki kawasan Long Pahangai dan wilayah hulu lainnya.
Menurut laporan tersebut, Lawing bahkan pernah menolak tawaran uang tunai sebesar Rp2 miliar dari perwakilan perusahaan perkebunan yang meminta persetujuan pembukaan lahan. Bagi masyarakat yang mempertahankan wilayah adat, tanah tidak dilihat sebagai komoditas yang nilainya dapat diselesaikan melalui transaksi satu kali, karena kehilangan tanah berarti kehilangan ruang produksi pangan, sumber air, identitas dan warisan bagi generasi berikutnya.
Pilihan seperti ini memperlihatkan salah satu dilema terbesar dalam konservasi. Manfaat ekonomi dari pembukaan lahan sering dapat dihitung dengan cepat dan terlihat dalam jangka pendek, sedangkan nilai hutan berupa air bersih, penyimpanan karbon, perlindungan tanah, biodiversitas dan ketahanan masyarakat berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun serta tidak selalu mempunyai harga pasar yang terlihat.
Ketika keputusan hanya dibuat berdasarkan keuntungan jangka pendek, nilai ekologis tersebut mudah dianggap tidak ada.
Masyarakat Adat Tidak Menolak Pemanfaatan Hutan, Mereka Mengaturnya
Salah satu kesalahpahaman dalam pembicaraan mengenai konservasi adalah anggapan bahwa menjaga hutan berarti manusia sama sekali tidak boleh memanfaatkan alam. Praktik masyarakat adat Long Pahangai menunjukkan gambaran yang lebih kompleks. Mereka tetap berladang, memanfaatkan sumber daya dan memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi pemanfaatannya dilakukan berdasarkan pembagian ruang, aturan adat dan pengetahuan yang berkembang selama beberapa generasi.
Dalam sistem perladangan gilir balik masyarakat Bahau Datah Suling, misalnya, bagian tertentu digunakan untuk tanaman pangan seperti padi gunung, sementara pohon meranti ditanam pada bagian tepi. Setelah masa budidaya, lahan memasuki periode bera yang panjang sehingga vegetasi mempunyai kesempatan untuk tumbuh kembali.
ANTARA melaporkan bahwa sejak awal 2000-an masyarakat melakukan penanaman meranti secara mandiri dan sedikitnya sekitar 3.000 hektare hutan meranti telah tumbuh dari praktik tersebut. Lahan yang pernah digunakan untuk produksi pangan tidak selamanya dipertahankan dalam kondisi terbuka, tetapi memasuki proses regenerasi.
Pendekatan tersebut memberikan pelajaran penting bahwa konservasi tidak selalu harus memisahkan manusia sepenuhnya dari alam. Tantangannya adalah menemukan sistem pemanfaatan yang tidak menghancurkan kemampuan ekosistem untuk pulih.
Kearifan Lokal Juga Digunakan untuk Mencegah Kebakaran
Masyarakat Long Pahangai mempunyai pengetahuan tradisional dalam mengendalikan penggunaan api ketika membuka ladang. Berdasarkan penjelasan tokoh adat kepada ANTARA, masyarakat melakukan penyekatan dan penjagaan sebelum pembakaran dilakukan serta mengatur arah pembakaran agar api tidak menjalar menuju kawasan hutan di sekitarnya.
Praktik tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara penggunaan api secara terkendali dalam sistem tradisional dengan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali. Namun dalam kondisi perubahan iklim, kemarau ekstrem dan perubahan tutupan lahan, praktik tradisional sekalipun perlu terus disesuaikan dengan tingkat risiko aktual serta peraturan yang berlaku.
Hal yang paling penting dari pengetahuan masyarakat tersebut adalah prinsip kehati-hatiannya: api tidak boleh dibiarkan bergerak tanpa pengawasan dan hutan di sekitarnya harus dilindungi sebelum kegiatan dimulai.
Prinsip serupa sekarang diterapkan dalam berbagai sistem pencegahan karhutla modern melalui pembuatan sekat, patroli, pemantauan cuaca, kesiapan alat pemadam dan pengawasan titik rawan.
Pengetahuan Leluhur dan Teknologi Modern Tidak Harus Dipertentangkan
Perlindungan hutan masa depan tidak harus memilih antara pengetahuan adat dan teknologi. Keduanya justru dapat saling melengkapi. Pemerintah Kalimantan Timur telah mulai mengembangkan pendekatan yang menggabungkan masyarakat adat dengan teknologi pengawasan, termasuk penggunaan sistem smart patrol dalam kegiatan pencegahan kebakaran.
Bayangkan jika patroli masyarakat adat dilengkapi aplikasi sederhana untuk mencatat koordinat pohon tumbang, titik api, aktivitas mencurigakan, perubahan kondisi sungai dan temuan satwa. Data tersebut dapat dikirim ke sistem yang terhubung dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan, kemudian dibandingkan dengan citra satelit, hotspot dan perubahan tutupan lahan.
Masyarakat memberikan pengetahuan lapangan yang sangat detail, sementara teknologi memberikan kemampuan melihat perubahan dalam skala bentang alam.
Gabungan keduanya dapat menghasilkan sistem perlindungan yang jauh lebih kuat dibandingkan jika masing-masing bekerja sendiri.
Menjaga Hulu Mahakam Berarti Menjaga Kehidupan Jauh di Hilir
Salah satu alasan terpenting mempertahankan hutan Long Pahangai adalah posisinya di kawasan hulu Mahakam. Sungai Mahakam tidak berhenti di wilayah adat. Air bergerak melewati berbagai kawasan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat jauh di bawahnya.
Jika kawasan hulu kehilangan tutupan hutan secara besar-besaran, perubahan terhadap tata air, sedimentasi dan kualitas lingkungan dapat mempunyai konsekuensi yang melampaui lokasi pembukaan hutan itu sendiri. Sebaliknya, ketika masyarakat mempertahankan kawasan tangkapan air, manfaat ekologisnya dapat mengalir keluar dari batas wilayah adat.
Dalam perspektif ini, masyarakat adat yang menjaga hutan sebenarnya memberikan jasa lingkungan kepada masyarakat yang jauh lebih luas.
Mereka menjaga pohon di hulu, tetapi manfaatnya bergerak bersama air menuju hilir.
Hutan yang Tetap Berdiri Juga Menyimpan Karbon
Perlindungan hutan adat juga mempunyai hubungan dengan agenda perubahan iklim. Pohon dan tanah menyimpan karbon yang apabila hutan dibuka atau terbakar dapat dilepaskan kembali ke atmosfer. Mempertahankan hutan berarti mempertahankan sebagian cadangan karbon tersebut sekaligus menjaga berbagai fungsi ekologis lainnya.
Kalimantan Timur telah mengembangkan program pengurangan emisi sektor kehutanan dan menerima pembayaran berbasis hasil melalui skema Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund. Sebagian insentif tersebut disalurkan kepada masyarakat dan kampung yang berkontribusi terhadap perlindungan hutan.
Mahakam Ulu termasuk wilayah yang menerima alokasi manfaat tersebut. Ini menunjukkan mulai munculnya mekanisme ekonomi yang mencoba memberikan nilai terhadap sesuatu yang selama ini sulit dihitung oleh pasar: hutan yang tidak ditebang.
Prinsip ini penting. Selama masyarakat hanya memperoleh keuntungan ekonomi ketika pohon ditebang, sementara menjaga hutan tidak memberikan manfaat ekonomi yang memadai, insentif pembangunan akan selalu condong menuju eksploitasi.
Skema pembiayaan lingkungan mencoba mengubah keseimbangan tersebut dengan memberikan penghargaan kepada pihak yang mempertahankan tutupan hutan.
Jangan Hanya Mengundang Masyarakat Adat Setelah Hutan Rusak
Ada pelajaran besar yang dapat diambil dari Long Pahangai. Masyarakat adat seharusnya tidak hanya dipanggil ketika terjadi konflik, kebakaran atau kerusakan hutan. Mereka perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola sejak awal karena mereka mempunyai pengetahuan mengenai wilayah yang telah dibangun melalui pengalaman panjang.
Peta pemerintah dapat menunjukkan batas administrasi.
Citra satelit dapat menunjukkan tutupan hutan.
Sensor dapat menunjukkan hotspot.
Namun masyarakat yang hidup di sana mengetahui nama sungai kecil yang tidak tercantum di peta, lokasi mata air, kawasan tempat satwa sering melintas, bagian hutan yang dianggap penting secara adat, tempat tanaman obat tumbuh dan bagaimana perubahan lingkungan terjadi dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pengetahuan tersebut mempunyai nilai yang sangat besar bagi konservasi.
Ketika Hutan Dijaga, Satwa Juga Mendapatkan Ruang Hidup
Perlindungan hutan Long Pahangai tidak hanya memberikan manfaat bagi manusia. Kalimantan merupakan rumah bagi berbagai satwa yang bergantung pada bentang hutan yang luas dan saling terhubung. Ketika masyarakat mempertahankan hutan dari pembukaan besar-besaran, habitat bagi berbagai mamalia, burung, reptil, serangga dan tumbuhan juga ikut dipertahankan.
Inilah keunggulan perlindungan berbasis ekosistem. Kita tidak harus membuat program terpisah untuk setiap spesies yang hidup di dalam satu hutan apabila habitat utamanya dapat dipertahankan dengan baik.
Melindungi hutan berarti sekaligus melindungi ribuan kehidupan yang mungkin bahkan belum seluruhnya diketahui manusia.
Masa Depan Hutan Kalimantan Bisa Belajar dari Long Pahangai
Apa yang dilakukan masyarakat adat Long Pahangai tidak berarti seluruh persoalan pengelolaan hutan dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan kearifan lokal. Tekanan ekonomi, konsesi, kebutuhan pembangunan, perubahan iklim, pertumbuhan penduduk dan berbagai kepentingan lainnya membuat persoalan kehutanan jauh lebih kompleks.
Namun pengalaman mereka memberikan satu pelajaran yang sangat penting: orang yang hidup paling dekat dengan hutan dapat menjadi salah satu penjaga terkuat ketika mereka mempunyai hak, kelembagaan, pengetahuan dan ruang untuk mengelolanya.
Karena itu, pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat bukan hanya persoalan administrasi. Pengakuan dapat menjadi salah satu fondasi untuk memberikan kepastian bahwa masyarakat yang selama ini menjaga kawasan mempunyai posisi yang kuat untuk terus mempertahankannya.
Teknologi modern kemudian dapat memperkuat pekerjaan tersebut. Satelit dapat mengawasi perubahan tutupan hutan, drone dapat membantu patroli, sensor dapat mendeteksi kebakaran, sistem informasi geografis dapat memetakan wilayah, dan data karbon dapat mengukur manfaat iklim. Namun seluruh teknologi itu akan menjadi jauh lebih berarti ketika bekerja bersama manusia yang mengenal hutannya.
Mereka Menjaga Hutan Bukan untuk Hari Ini Saja
Ketika masyarakat adat mengatakan bahwa tanah dan hutan harus dijaga untuk generasi berikutnya, terdapat perspektif waktu yang berbeda dari banyak keputusan ekonomi modern. Sebuah proyek mungkin dihitung berdasarkan keuntungan lima, sepuluh atau dua puluh tahun, sementara masyarakat adat memikirkan apakah anak dan cucunya masih mempunyai tanah, air dan hutan tempat mereka hidup.
Perspektif lintas generasi inilah yang sering hilang dalam perdebatan pembangunan.
Hutan yang ditebang hari ini dapat menghasilkan keuntungan dengan cepat, tetapi hutan yang dipertahankan dapat menyediakan air, menyimpan karbon, melindungi biodiversitas dan menopang kehidupan selama beberapa generasi.
Karena itu, apa yang dilakukan masyarakat adat Long Pahangai sebenarnya membawa pesan yang jauh lebih besar daripada kisah sebuah kampung di pedalaman Kalimantan Timur.
Mereka menunjukkan bahwa menjaga hutan tidak selalu berarti menghentikan kehidupan manusia. Justru bagi mereka, menjaga hutan adalah cara memastikan kehidupan dapat terus berlangsung.
Ketika mereka melakukan patroli, menjaga mata air, menanam meranti, mengatur perladangan, mempertahankan kawasan hulu dan memperjuangkan pengakuan hutan adat, mereka sedang melakukan pekerjaan konservasi yang manfaatnya tidak berhenti pada batas wilayah adat.
Airnya mengalir ke hilir, karbonnya tetap tersimpan, habitat satwa tetap tersedia dan hutannya tetap menjadi benteng ekologis bagi Kalimantan.
Mungkin inilah pelajaran paling sederhana yang dapat kita ambil dari Long Pahangai: kita tidak selalu harus mengajarkan kepada masyarakat adat bagaimana menjaga hutan. Dalam banyak hal, justru kita yang perlu belajar dari mereka mengapa hutan harus tetap dijaga.




