Ketika Jalan Tambang Memotong Jalan Pangan: Sawah Konawe Selatan di Tengah Tarik-Menarik Investasi dan Swasembada

Di Desa Watumbhoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebuah jalan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan petani kini berada di tengah tarik-menarik dua kepentingan pembangunan. Jalan usaha tani yang seharusnya membantu petani membawa pupuk, bibit dan hasil panen disebut mulai bersinggungan dengan aktivitas kendaraan pertambangan. Persoalannya bahkan tidak berhenti pada debu dan kendaraan berat. Kekhawatiran lebih besar muncul karena jalur penunjang pertambangan diduga bersinggungan dengan kawasan irigasi yang menjadi sumber kehidupan persawahan. Di sinilah pertanyaan mengenai pembangunan menjadi jauh lebih mendasar: ketika pemerintah mendorong swasembada pangan sekaligus hilirisasi mineral, apa yang terjadi jika infrastruktur untuk mengambil mineral justru mulai mengganggu infrastruktur yang digunakan untuk menghasilkan pangan?
Laporan Ekuatorial pada 18 Oktober 2026 memperlihatkan persoalan tersebut dari Desa Watumbhoti. Ketua DPD Pemuda Tani Sulawesi Tenggara Muhammad Miradz mempertanyakan dugaan pembangunan jalan hauling yang menerobos jalan usaha tani dan kawasan irigasi persawahan, sementara Iksan, anggota DPRD Konawe Selatan sekaligus Ketua DPC Pemuda Tani Konawe Selatan, mempertanyakan penggunaan fasilitas publik desa untuk mendukung aktivitas PT Generasi Agung Perkasa (GAP). Perusahaan mempunyai penjelasan berbeda: PT GAP menyatakan tidak mengalihfungsikan seluruh jalan, melainkan hanya melakukan pemotongan pada titik tertentu dengan izin pemerintah desa. Kepala Desa Watumbohoti juga menyebut pembukaan jalur lintas tersebut sebagai bentuk dukungan desa terhadap investasi. Perbedaan penjelasan inilah yang membuat evaluasi lapangan menjadi penting, sebab persoalannya tidak seharusnya diselesaikan melalui asumsi mengenai siapa yang benar, melainkan melalui pemeriksaan mengenai status jalan, izin, kesepakatan masyarakat, kondisi irigasi dan dampak aktual aktivitas pertambangan terhadap pertanian.
Jalan Usaha Tani Bukan Sekadar Jalan Tanah di Tengah Sawah
Dalam sistem pertanian, jalan usaha tani merupakan bagian dari infrastruktur produksi. Jalan tersebut digunakan petani untuk membawa bibit, pupuk dan alat pertanian menuju sawah, kemudian mengangkut gabah dan komoditas lain ketika panen. Semakin baik akses menuju lahan, semakin rendah pula waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengangkut input maupun hasil pertanian. Karena itu, perubahan fungsi atau meningkatnya beban kendaraan pada jalan tersebut dapat mempunyai konsekuensi langsung terhadap kegiatan produksi apabila tidak dirancang dan dikelola dengan baik.
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika kendaraan yang menggunakan jalan mempunyai karakter yang sangat berbeda. Kendaraan pertanian umumnya membawa hasil produksi dalam skala yang menyesuaikan kapasitas jalan desa, sementara kegiatan pertambangan dapat menggunakan kendaraan berat dengan frekuensi perjalanan tinggi. Apabila infrastruktur tidak dirancang untuk beban tersebut, risiko kerusakan permukaan jalan, debu, keselamatan pengguna dan gangguan aktivitas masyarakat perlu diperhitungkan. Namun semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan, bukan diasumsikan hanya berdasarkan keberadaan kegiatan tambang.
Itulah sebabnya pertanyaan mengenai penggunaan jalan usaha tani sebagai bagian dari jalur penunjang pertambangan sebenarnya bukan persoalan kecil. Pemerintah perlu mengetahui siapa pemilik atau pengelola aset tersebut, bagaimana status hukumnya, apakah terdapat persetujuan yang diperlukan, berapa beban kendaraan yang diperbolehkan, bagaimana mekanisme pemeliharaan, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan dan bagaimana akses petani dijamin tetap berjalan.
Investasi dapat masuk ke desa, tetapi fasilitas yang dibangun untuk masyarakat tidak seharusnya kehilangan fungsi utamanya tanpa proses yang transparan.
Irigasi Jauh Lebih Penting daripada Sekadar Saluran Air
Kekhawatiran yang lebih besar dalam kasus Watumbhoti berkaitan dengan kawasan irigasi. Bagi persawahan, air menentukan apakah sebuah hamparan lahan dapat ditanami sekali, dua kali atau bahkan lebih dalam setahun. Infrastruktur irigasi menghubungkan sumber air dengan sawah dan membuat produksi pangan tidak sepenuhnya bergantung pada hujan.
Kerusakan terhadap jaringan tersebut karena pemotongan jalur, sedimentasi, perubahan aliran atau gangguan lain dapat mempunyai konsekuensi yang jauh lebih panjang daripada kerusakan jalan. Jalan yang rusak masih dapat diperbaiki, tetapi apabila distribusi air terganggu pada periode penting pertumbuhan tanaman, petani dapat kehilangan satu musim produksi.
Persoalan irigasi di kawasan pertambangan juga perlu dilihat dalam konteks bentang alam yang lebih luas. Kegiatan pembukaan tanah dapat meningkatkan risiko erosi apabila tidak dikelola dengan benar. Material dari kawasan yang terbuka kemudian berpotensi terbawa hujan menuju sungai, saluran air atau daerah yang lebih rendah. Ketika sedimen masuk ke jaringan irigasi, kapasitas saluran dapat menurun dan material dapat terbawa sampai ke lahan pertanian.
Kajian mengenai dampak pertambangan nikel di Konawe Selatan telah menunjukkan bahwa persoalan semacam ini bukan sekadar kemungkinan teoritis. Penelitian di wilayah tersebut menemukan erosi dan endapan lumpur dari kawasan pertambangan dapat mencapai persawahan di bagian hilir melalui aliran sungai dan irigasi. Material yang mengendap dapat menutup lapisan atas tanah dan berkontribusi terhadap penurunan kesuburan. Temuan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa kondisi yang sama sedang terjadi di Watumbhoti atau disebabkan PT GAP, tetapi memberikan alasan ilmiah mengapa perlindungan irigasi di sekitar kegiatan pertambangan perlu dilakukan secara serius.
Pertanian dan Tambang Sama-Sama Membutuhkan Ruang, tetapi Dampaknya Berbeda
Konflik ruang seperti yang muncul di Konawe Selatan merupakan gambaran persoalan yang akan semakin sering dihadapi Indonesia. Negara membutuhkan mineral untuk industri, pembangunan infrastruktur dan rantai pasok teknologi. Pada saat yang sama, negara juga membutuhkan lahan pertanian untuk menghasilkan beras, jagung, sayuran dan berbagai bahan pangan.
Kedua sektor sama-sama memberikan kontribusi ekonomi, tetapi mempunyai karakter penggunaan ruang yang berbeda. Pertanian dapat berlangsung lintas generasi apabila tanah, air dan kesuburannya dipertahankan. Sebuah sawah dapat terus menghasilkan pangan selama puluhan bahkan ratusan tahun. Pertambangan, sebaliknya, mengambil sumber daya mineral yang jumlahnya terbatas sehingga mempunyai siklus eksploitasi tertentu sebelum cadangan ekonominya habis dan kawasan memasuki fase reklamasi atau penggunaan pascatambang.
Perbedaan karakter tersebut membuat keputusan tata ruang menjadi sangat penting. Nilai sebuah kawasan tidak dapat dihitung hanya berdasarkan berapa besar pendapatan yang dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan lahan menyediakan pangan, air, penghidupan dan jasa lingkungan dalam jangka panjang.
Jika sebuah kawasan mempunyai fungsi penting sebagai sumber pangan, keputusan mengubah atau mengganggu fungsi tersebut harus melalui pertimbangan yang jauh lebih ketat.
Swasembada Pangan Tidak Dimulai dari Pupuk, tetapi dari Melindungi Sawah
Pemerintah dapat meningkatkan distribusi pupuk, menyediakan benih unggul, membangun pompa, memberikan alat mesin pertanian dan mendorong petani meningkatkan indeks pertanaman. Semua program tersebut penting, tetapi mempunyai satu prasyarat yang sangat sederhana: lahan pertaniannya harus tetap tersedia dan airnya harus tetap mengalir.
Tidak ada benih unggul yang dapat menghasilkan panen apabila sawah kehilangan air. Tidak ada pupuk yang mampu menggantikan fungsi irigasi yang rusak. Traktor tidak banyak berarti apabila akses menuju sawah terganggu, dan target produksi tidak akan tercapai apabila lahan produktif terus mengalami tekanan dari perubahan penggunaan ruang.
Karena itu, swasembada pangan sebenarnya dimulai jauh sebelum petani menanam padi. Ia dimulai ketika pemerintah menentukan tata ruang, mempertahankan lahan produktif, menjaga daerah tangkapan air, melindungi jaringan irigasi dan memastikan infrastruktur pertanian tidak kehilangan fungsi akibat pembangunan sektor lain.
Dengan perspektif tersebut, jalan usaha tani dan saluran irigasi bukan sekadar proyek infrastruktur desa. Keduanya merupakan bagian dari sistem ketahanan pangan.
Konawe Selatan Justru Sedang Didorong Memperkuat Produksi Pangan
Kontradiksi menjadi semakin terlihat karena Konawe Selatan merupakan salah satu wilayah Sulawesi Tenggara yang terus didorong memperkuat sektor pertanian. Pemerintah daerah dan pusat mendorong peningkatan produksi, optimalisasi lahan, distribusi pupuk, penggunaan benih serta keterlibatan generasi muda dalam pertanian.
Pada awal Oktober 2026, agenda pangan nasional bahkan kembali dibicarakan langsung bersama petani di Konawe Selatan. Artinya, wilayah ini tidak ditempatkan hanya sebagai kawasan yang mempunyai potensi sumber daya mineral, tetapi juga mempunyai peran dalam agenda produksi pangan.
Jika dua agenda pembangunan tersebut berjalan di wilayah yang sama, pemerintah membutuhkan koordinasi yang jauh lebih kuat. Dinas pertanian tidak dapat bekerja seolah-olah kawasan pertanian berdiri sendiri, sementara instansi yang mengurus pertambangan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan tata ruang mengambil keputusan secara terpisah.
Satu keputusan mengenai jalan tambang dapat memengaruhi jalan usaha tani. Satu perubahan kontur lahan dapat memengaruhi aliran air. Sedimentasi dari satu kawasan dapat bergerak mengikuti sungai hingga mencapai persawahan yang berada jauh di hilir. Karena itu, pengelolaan bentang alam tidak dapat dilakukan berdasarkan batas sektoral masing-masing instansi.
Hilirisasi Mineral dan Swasembada Pangan Jangan Dipaksa Bertarung
Indonesia sedang menjalankan dua agenda pembangunan besar secara bersamaan. Di satu sisi terdapat hilirisasi mineral yang bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Di sisi lain terdapat agenda ketahanan dan swasembada pangan yang berusaha memperkuat kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan dari produksi domestik.
Keduanya tidak seharusnya ditempatkan sebagai pilihan antara tambang atau pertanian. Pertanyaan yang lebih tepat adalah bagaimana keduanya ditempatkan pada ruang yang sesuai tanpa membuat satu sektor menghancurkan fondasi sektor lainnya.
Prinsip tersebut membutuhkan batas yang jelas. Ada kawasan yang dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan dengan mitigasi lingkungan yang memadai, tetapi juga harus ada kawasan yang fungsi pertaniannya dilindungi secara tegas. Infrastruktur irigasi, sumber air dan lahan pertanian produktif membutuhkan perlindungan khusus karena ketika sistem tersebut rusak, dampaknya dapat menjalar ke produksi pangan dan kehidupan masyarakat.
Investasi pertambangan tidak harus berhenti hanya karena terdapat pertanian di sebuah kabupaten. Namun desain tambang, jalan hauling, fasilitas penunjang, pengelolaan limpasan air dan kegiatan lainnya harus menyesuaikan diri dengan keberadaan sistem pertanian, bukan sebaliknya.
Debu yang Terlihat Bisa Jadi Bukan Persoalan Terbesar
Masyarakat biasanya paling mudah melihat debu yang beterbangan dari kendaraan tambang. Debu menempel pada rumah, tanaman dan jalan sehingga menjadi simbol paling kasatmata dari perubahan lingkungan. Namun dampak yang tidak langsung terlihat justru dapat lebih penting.
Perubahan aliran air, sedimentasi, erosi, penurunan kualitas tanah dan gangguan sistem drainase dapat berkembang perlahan. Ketika dampaknya mulai terlihat pada hasil panen, prosesnya mungkin sudah berlangsung cukup lama.
Karena itu, evaluasi lingkungan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kerusakan. Pemantauan harus dilakukan sejak awal dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung. Kualitas air dapat diuji, sedimentasi diukur, kondisi saluran irigasi dipantau dan produksi pertanian dicatat.
Dengan data tersebut, pemerintah dapat membedakan antara persepsi, korelasi dan dampak yang benar-benar dapat dibuktikan.
Pendekatan ini juga melindungi semua pihak. Petani memperoleh dasar ilmiah ketika memang terjadi dampak, sementara perusahaan tidak secara otomatis dituduh sebagai penyebab apabila bukti menunjukkan sumber masalah berasal dari faktor lain.
Jangan Menyimpulkan PT GAP Merusak Sawah Sebelum Ada Pemeriksaan
Prinsip kehati-hatian juga berlaku dalam pemberitaan mengenai Watumbhoti. Laporan Ekuatorial memuat kekhawatiran organisasi petani dan anggota DPRD terhadap penggunaan jalan serta kawasan irigasi, tetapi perusahaan menyampaikan penjelasan bahwa yang dilakukan bukan pengalihan fungsi seluruh jalan. Kepala desa juga menyatakan terdapat dukungan terhadap pembukaan jalur untuk investasi.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa PT GAP telah terbukti merusak sawah atau irigasi hanya berdasarkan polemik tersebut. Klaim mengenai kerusakan harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, status aset, kondisi hidrologi dan data lingkungan.
Namun belum adanya kesimpulan bukan alasan untuk mengabaikan kekhawatiran masyarakat. Justru ketika terdapat potensi benturan antara pertambangan dan infrastruktur pangan, pemerintah daerah mempunyai alasan kuat untuk melakukan verifikasi sebelum dampak yang dikhawatirkan menjadi lebih besar.
Prinsipnya sederhana: jangan menghukum tanpa bukti, tetapi jangan pula menunggu kerusakan terjadi sebelum melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Lapangan Harus Menjawab Pertanyaan yang Sangat Konkret
Evaluasi yang dilakukan pemerintah tidak seharusnya berhenti pada kunjungan seremonial. Pemeriksaan perlu menentukan status jalan yang digunakan, batas lahan, titik persinggungan dengan jalur tambang, kondisi sebelum kegiatan, kapasitas jalan, keberadaan saluran irigasi, arah aliran air, kemungkinan sedimentasi serta dampak terhadap akses petani.
Dokumen persetujuan juga perlu diperiksa. Jika memang terdapat izin pemerintah desa, perlu diketahui apa ruang lingkupnya, bagaimana proses persetujuannya, apakah penggunaan aset sesuai kewenangan, apakah masyarakat terdampak telah mendapatkan informasi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan maupun pemulihan.
Jika jalan memang harus digunakan bersama, standar teknis perlu ditetapkan agar petani tetap dapat mengakses lahannya dengan aman. Jika aktivitas kendaraan menghasilkan debu, diperlukan pengendalian. Jika terdapat persilangan dengan saluran irigasi, konstruksinya harus menjamin aliran air tetap berfungsi.
Dengan demikian, persoalan tidak diselesaikan melalui slogan “pro-investasi” maupun “anti-tambang”, tetapi melalui aturan teknis yang melindungi kepentingan publik.
Petani Jangan Menjadi Pihak yang Membayar Biaya Tersembunyi Investasi
Investasi pertambangan dapat menghasilkan pekerjaan, pajak, penerimaan daerah dan aktivitas ekonomi. Namun perhitungan manfaat tersebut harus disandingkan dengan biaya yang mungkin muncul di luar neraca perusahaan.
Jika jalan desa rusak karena beban kendaraan, siapa yang memperbaikinya? Jika sedimentasi memenuhi saluran, siapa yang membersihkannya? Jika petani kehilangan satu musim tanam karena aliran air terganggu, siapa yang menanggung kerugiannya? Jika kualitas tanah menurun, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memulihkannya?
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan konsep eksternalitas, yaitu biaya suatu kegiatan ekonomi yang tidak selalu ditanggung oleh pelaku kegiatan tetapi berpindah kepada masyarakat atau lingkungan.
Pembangunan yang baik berusaha mencegah biaya tersebut dialihkan kepada warga. Perusahaan perlu menanggung kewajiban mitigasi dan pemulihan sesuai dampak yang dapat dibuktikan, sementara pemerintah harus memastikan kepentingan masyarakat tidak menjadi subsidi tersembunyi bagi investasi.
Jalan menuju keuntungan ekonomi tidak seharusnya dibangun dengan memindahkan biaya kepada petani.
Air Adalah Titik Temu Pertanian dan Pertambangan
Di banyak wilayah pertambangan, persoalan terbesar pada akhirnya kembali kepada air. Tambang membutuhkan pengelolaan air untuk mengendalikan limpasan, sedimentasi dan berbagai proses operasional. Pertanian membutuhkan air dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk mempertahankan produksi.
Ketika keduanya berada dalam satu daerah aliran sungai, apa yang terjadi di bagian hulu dapat memengaruhi kawasan hilir. Inilah mengapa pengawasan lingkungan tidak cukup dilakukan hanya di batas administratif konsesi. Pemerintah perlu melihat seluruh bentang hidrologi.
Saluran, sungai, bendungan dan sawah merupakan sistem yang saling terhubung. Material yang tererosi tidak berhenti ketika melewati batas izin pertambangan; ia bergerak mengikuti gravitasi dan air.
Karena itu, pengelolaan tambang di sekitar kawasan pertanian membutuhkan fasilitas pengendalian sedimentasi, pengelolaan limpasan, rehabilitasi area terbuka dan pemantauan kualitas air yang benar-benar berfungsi. Kinerja fasilitas tersebut perlu diuji berdasarkan kondisi lapangan, terutama ketika hujan deras terjadi.
Pertambangan Harus Membuktikan bahwa Ia Bisa Hidup Berdampingan dengan Pertanian
Selama ini masyarakat sering diminta menerima pertambangan dengan janji bahwa investasi akan membawa kesejahteraan. Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, pembuktiannya seharusnya berjalan dua arah. Perusahaan juga perlu menunjukkan bahwa aktivitasnya dapat berlangsung tanpa menghilangkan sumber kehidupan masyarakat yang telah ada sebelumnya.
Jika sebuah perusahaan beroperasi dekat kawasan pertanian, salah satu ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa ton mineral yang berhasil diproduksi, tetapi apakah petani di sekitarnya tetap dapat menanam, memperoleh air, menggunakan jalan dan mempertahankan produktivitas lahannya.
Dengan demikian, indikator kinerja lingkungan dapat dibuat lebih konkret. Apakah kualitas air di hilir tetap memenuhi parameter yang ditentukan? Apakah saluran irigasi bebas dari sedimentasi tambahan yang berkaitan dengan aktivitas tambang? Apakah jalan usaha tani tetap dapat digunakan? Apakah produksi pertanian di sekitar kawasan mengalami perubahan yang dapat dikaitkan secara ilmiah dengan kegiatan pertambangan?
Data seperti ini jauh lebih berguna daripada sekadar pernyataan bahwa sebuah perusahaan “berkomitmen terhadap lingkungan”.
Jangan Menunggu Sawah Berubah Menjadi Lahan Tidak Produktif
Kerusakan lingkungan sering mempunyai sifat kumulatif. Sedimentasi kecil yang terjadi sekali mungkin tidak langsung menghentikan produksi. Namun jika material terus masuk selama bertahun-tahun, kondisi tanah dan saluran dapat berubah. Demikian pula kerusakan jalan atau gangguan aliran air yang pada awalnya terlihat kecil dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak ditangani.
Karena itu, prinsip pencegahan menjadi penting. Pemerintah tidak harus menunggu sawah gagal panen untuk mulai memeriksa hubungan antara pertambangan dan irigasi. Ketika sudah terdapat indikasi persinggungan ruang, evaluasi dapat dilakukan lebih awal.
Pendekatan tersebut jauh lebih murah daripada pemulihan. Mempertahankan saluran tetap berfungsi lebih mudah daripada mengembalikan sawah yang telah tertutup sedimen dalam jumlah besar. Mengatur jalur kendaraan sejak awal lebih murah daripada membangun kembali jalan yang rusak berat.
Dalam lingkungan hidup, mencegah hampir selalu lebih murah daripada memulihkan.
Sawah Mempunyai Nilai yang Tidak Berakhir Setelah Satu Tahun Anggaran
Salah satu kelemahan pembangunan adalah kecenderungan menilai sebuah proyek berdasarkan manfaat ekonomi jangka pendek. Pertambangan dapat menghasilkan nilai ekonomi besar dalam waktu relatif cepat sehingga mudah terlihat dalam statistik investasi dan produksi.
Sawah bekerja dengan cara berbeda. Nilainya muncul sedikit demi sedikit pada setiap musim panen, tetapi berlangsung sangat panjang. Satu hektare sawah yang tetap produktif dapat menghasilkan pangan selama puluhan tahun dan menopang kehidupan beberapa generasi keluarga petani.
Karena itu, perbandingan antara nilai tambang dan nilai pertanian tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan pendapatan dalam satu atau dua tahun. Nilai jangka panjang lahan, ketahanan pangan, air, pekerjaan masyarakat dan jasa lingkungan juga perlu diperhitungkan.
Mineral dapat ditambang sekali.
Tanah yang sehat dapat menghasilkan pangan berkali-kali.
Kedua sumber daya mempunyai nilai, tetapi sifat nilainya berbeda. Kebijakan publik harus mampu memahami perbedaan tersebut.
Swasembada Pangan Akan Sulit Dicapai Jika Lahan Produktif Terus Berada dalam Tekanan
Indonesia dapat menetapkan target produksi pangan sebesar apa pun, tetapi pencapaiannya tetap bergantung pada kondisi di tingkat desa. Beras nasional pada akhirnya berasal dari jutaan petak sawah yang masing-masing membutuhkan tanah, air, petani dan akses produksi.
Karena itu, ancaman terhadap satu kawasan pertanian mungkin terlihat kecil dalam statistik nasional, tetapi apabila pola yang sama terjadi di banyak wilayah, dampaknya menjadi kumulatif. Sawah sedikit demi sedikit beralih fungsi, irigasi mengalami tekanan, generasi muda meninggalkan pertanian dan produktivitas menjadi semakin sulit dipertahankan.
Swasembada pangan tidak hanya membutuhkan pembukaan sawah baru. Sering kali langkah paling rasional adalah menjaga sawah yang sudah produktif agar tidak kehilangan fungsi.
Inilah yang membuat kasus Watumbhoti mempunyai arti lebih besar daripada sengketa penggunaan sebuah jalan desa. Kasus tersebut menjadi contoh mengenai bagaimana dua agenda pembangunan nasional bertemu di tingkat tapak, tempat konsekuensi kebijakan akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Investasi Boleh Masuk, tetapi Pangan Tidak Boleh Keluar
Tidak ada keharusan untuk menempatkan investasi pertambangan dan pertanian sebagai dua kubu yang selalu berlawanan. Pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dijalankan sesuai aturan, mengendalikan dampak lingkungan dan menghormati ruang hidup masyarakat. Pertanian juga dapat berkembang apabila infrastruktur dan sumber dayanya dilindungi.
Namun ketika keduanya bersinggungan, pemerintah harus menentukan batas yang jelas.
Jalan usaha tani harus tetap dapat digunakan petani. Saluran irigasi harus tetap mengalir. Sawah produktif harus terlindungi. Kualitas air harus dipantau. Jalur hauling harus dirancang dengan mempertimbangkan keselamatan dan daya dukung lingkungan. Perusahaan harus memenuhi kewajibannya, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa persetujuan investasi pada satu sektor tidak secara tidak sengaja merusak target pembangunan sektor lainnya.
Tidak masuk akal apabila satu instansi mengeluarkan anggaran untuk membangun irigasi sementara aktivitas yang disetujui instansi lain justru mengganggu sistem tersebut. Tidak masuk akal apabila negara memberikan bantuan pupuk dan benih kepada petani tetapi akses menuju sawah kehilangan fungsi. Dan tidak masuk akal apabila swasembada pangan dijadikan target nasional sementara lahan produktif tidak memperoleh perlindungan yang memadai dari tekanan penggunaan ruang.
Pertanyaan dari Watumbhoti untuk Indonesia
Persoalan yang terjadi di sebuah desa di Konawe Selatan sebenarnya mengajukan pertanyaan besar mengenai arah pembangunan Indonesia. Ketika sumber daya mineral berada berdekatan dengan lahan pertanian, siapa yang harus menyesuaikan diri? Apakah infrastruktur publik dapat digunakan untuk kepentingan industri? Bagaimana memastikan investasi tidak memindahkan biaya kepada masyarakat? Siapa yang menjamin irigasi tetap berfungsi? Dan bagaimana pemerintah menyeimbangkan hilirisasi dengan ketahanan pangan?
Jawabannya seharusnya tidak harus memilih salah satu secara mutlak. Indonesia membutuhkan industri, tetapi juga membutuhkan pangan. Indonesia membutuhkan investasi, tetapi juga membutuhkan air. Negara membutuhkan mineral untuk pembangunan, tetapi masyarakat membutuhkan sawah untuk makan.
Kuncinya adalah menentukan ruang dan batas ekologis dengan benar.
Tambang dapat berpindah mengikuti lokasi cadangan mineral, tetapi sawah produktif tidak dapat begitu saja dipindahkan bersama tanah, sumber air, jaringan irigasi, pengalaman petani dan ekosistem yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Karena itu, evaluasi terhadap persoalan di Watumbhoti seharusnya dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti. Jika pemeriksaan menunjukkan tidak ada gangguan terhadap pertanian, hasil tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat. Jika ditemukan kerusakan atau risiko terhadap jalan dan irigasi, tindakan koreksi harus dilakukan sebelum dampaknya berkembang lebih jauh.
Yang tidak boleh terjadi adalah persoalan dibiarkan sampai masyarakat kehilangan sesuatu yang jauh lebih sulit dipulihkan daripada sebuah jalan.
Sebab swasembada pangan tidak dibangun hanya melalui pidato, pupuk, benih atau panen raya. Ia dibangun dengan memastikan petani masih mempunyai tanah yang dapat ditanami, air yang dapat dialirkan dan jalan yang dapat digunakan untuk membawa hasil panen.
Jika jalan menuju tambang dibangun dengan memotong jalan menuju pangan, pada akhirnya kita harus bertanya: pembangunan sebenarnya sedang membawa kita ke mana?
Investasi dapat menghasilkan keuntungan selama tambang masih berproduksi. Namun sawah yang tetap subur, air yang terus mengalir dan petani yang masih mampu menghasilkan pangan merupakan investasi yang manfaatnya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Itulah sebabnya melindungi pertanian di tengah ekspansi industri bukan berarti menolak pembangunan. Justru itulah cara memastikan pembangunan hari ini tidak menghilangkan kemampuan kita memenuhi kebutuhan paling mendasar pada masa depan: makan dari tanah kita sendiri.




