Berita

KKP Targetkan Laut Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029, Siapkan Skema Insentif dan Disinsentif untuk Daerah dan Swasta

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam upaya menyelamatkan laut dari ancaman sampah. Dalam media briefing yang digelar Jumat (1/8/2025) di Jakarta, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyampaikan bahwa Indonesia menargetkan laut bebas sampah pada tahun 2029.

Untuk mencapai target ambisius tersebut, KKP menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi pemerintah daerah dan pihak swasta yang dinilai tidak serius dalam pengelolaan sampah, khususnya yang berakhir mencemari laut.

Ancaman Sampah dari Daratan

Koswara menyoroti buruknya sistem pengelolaan sampah di darat sebagai salah satu penyebab utama tercemarnya laut. Sampah-sampah yang tidak ditangani di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS) seringkali mengalir melalui aliran sungai dan akhirnya bermuara di laut. Fenomena ini mendorong KKP untuk memfokuskan perhatian pada titik-titik muara sungai sebagai indikator utama kebocoran sampah dari daratan.

“Ini yang akan kita kolaborasikan, terutama sampah-sampah yang bocor dan tidak dikelola di darat. Sampah-sampah yang bocor ke sungai itu kita monitor, monitornya ada di muara sungai,” tegas Koswara.

Penelitian dan Pemantauan Sungai

KKP berencana melakukan survei dan penelitian menyeluruh terhadap sungai-sungai yang menjadi jalur utama sampah menuju laut. Sungai-sungai yang melintasi kawasan padat penduduk dan perkotaan akan menjadi perhatian khusus. Melalui penelitian ini, KKP dapat menelusuri asal wilayah penyumbang sampah terbanyak.

“Dari muara, kita lihat ke arah hulu, daerah mana yang membuang sampahnya banyak. Misalnya Kabupaten Bandung, itu jadi penilaian. Kalau terbukti menjadi penyumbang sampah ke laut, akan diberi disinsentif,” ungkap Koswara.

Insentif dan Disinsentif Berbasis Fiskal

Skema yang ditawarkan KKP tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terhubung dengan kebijakan fiskal. Pemerintah daerah yang dinilai aktif dan berhasil mengelola sampah akan mendapat insentif, seperti peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU). Sebaliknya, daerah yang lalai bisa dikenakan disinsentif, berupa pengurangan dana fiskal atau sanksi lainnya.

“Kalau ke daerah, mekanismenya melalui fiskal. Kalau ke swasta, bisa melalui pajak atau program-program insentif tertentu,” lanjut Koswara.

Namun demikian, Koswara mengakui bahwa saat ini konsep insentif dan disinsentif masih dalam tahap awal dan tengah dirumuskan lebih lanjut. “Konsep ini adalah konsep terintegrasi antara pengelolaan sampah dan mekanisme fiskal. Ini masih dalam tahap perumusan,” ujarnya.

Penilaian ala Adipura untuk Laut Bersih

Menambahkan penjelasan Koswara, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengembangkan sistem penilaian nasional serupa program Adipura, yang berfokus pada tiga sumber utama pencemar laut: sungai, pesisir pulau kecil, dan pelabuhan.

“Hasil penilaian ini akan diumumkan secara terbuka kepada publik, agar mendorong daerah maupun swasta untuk lebih bertanggung jawab,” kata Aris.

Sebagai bentuk apresiasi, KKP akan memberikan bantuan berupa alat pengolah sampah atau program lainnya kepada daerah yang dinilai berhasil dan aktif dalam menangani persoalan sampah. Sementara itu, sanksi administratif akan dikenakan pada pihak yang lalai. Bagi pihak swasta yang tidak mengelola sampah dengan baik, sanksi berat hingga pencabutan izin lingkungan dapat diberlakukan.

Keterlibatan Produsen Plastik

Tak hanya pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa, produsen plastik juga tidak luput dari tanggung jawab. Aris menegaskan bahwa produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang mereka hasilkan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan hingga ke hilir distribusi.

“Produsen plastik harus bertanggung jawab. Dalam revisi peraturan pemerintah nanti, akan diatur bahwa produsen juga wajib menangani dampak dari sampah yang dihasilkan,” tegasnya.

Kolaborasi Lintas Sektor

Upaya mewujudkan laut Indonesia bebas sampah pada 2029 bukanlah pekerjaan satu institusi semata. Untuk itu, KKP tengah menjalin kolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Keuangan, dalam penyusunan skema insentif dan disinsentif fiskal.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta akuntabilitas terhadap pengelolaan sampah, yang selama ini dinilai belum optimal, terutama di wilayah pesisir dan perkotaan.

Harapan dan Tantangan

Meski masih dalam tahap konseptual, rencana KKP ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menghadapi krisis sampah laut yang semakin parah. Dengan insentif yang tepat, diharapkan daerah dan swasta termotivasi untuk memperkuat sistem pengelolaan sampahnya masing-masing. Namun tentu tantangan besar tetap ada, mulai dari keterbatasan anggaran daerah, lemahnya sistem pengawasan, hingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.

Di tengah situasi ini, tekad KKP untuk menurunkan tingkat pencemaran laut patut diapresiasi. Program ini tidak hanya penting untuk kelestarian ekosistem laut, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor perikanan, pariwisata, dan kesehatan masyarakat Indonesia secara umum.


Sumber berita:
Swasta dan Pemda Tak Urus Sampah? Siap-siap Dapat ‘Kartu Merah’! – DetikFinance

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO