Berita

KLH Akan Berikan Sanksi Lebih Berat ke Daerah yang Abai Perbaikan Pengelolaan Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan memberikan peringatan dan sanksi administratif yang lebih berat kepada pemerintah daerah yang tidak menunjukkan perbaikan dalam pengelolaan sampah selama 6 bulan terakhir. Hal ini disampaikan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq usai meresmikan Waste Crisis Center (WCC) di Jakarta, Kamis.

Peringatan Keras Sebelum Penilaian Adipura

Hanif menjelaskan bahwa saat ini KLH sedang melakukan pembinaan kepada seluruh kabupaten/kota, termasuk 343 daerah dengan TPA yang telah dikenai sanksi karena masih menggunakan sistem open dumping.

“Kami beri waktu 6 bulan. Jika sampai batas waktu itu tidak ada respons sama sekali, kami akan memberikan peringatan serius—bahkan berpotensi mendapat sanksi lebih berat,” tegas Hanif.

Peringatan ini akan beriringan dengan penilaian Adipura, yang kini memiliki kriteria lebih ketat dengan penekanan pada:

  1. Sistem pengelolaan sampah (50%)
  2. Anggaran & kebijakan daerah (20%)
  3. SDM & fasilitas (30%)

Empat Kategori Penghargaan Adipura

Hasil penilaian akan menentukan klasifikasi:

  • Adipura Kencana (kinerja terbaik)
  • Adipura (capaian tinggi)
  • Sertifikat Adipura (memenuhi kriteria dasar)
  • Predikat Kota Kotor (peringatan untuk daerah terburuk)

Perbaikan di TPA Mulai Terlihat, Tapi Masih Banyak PR

Sejak sanksi diberikan awal tahun ini, beberapa daerah sudah melakukan perbaikan di hilir, seperti:
✔ Transformasi ke sanitary landfill
✔ Penerapan capping (penutupan sampah untuk cegah pencemaran & kontrol gas metana)

Namun, Hanif mengakui bahwa penanganan di hulu dan tengah masih membutuhkan banyak perbaikan. “Kami telah menugaskan staf khusus untuk mendampingi daerah yang terkena sanksi,” ujarnya.

Target 100% Pengelolaan Sampah pada 2029

Pemerintah menargetkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dapat tercapai sepenuhnya pada 2029, sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

“Kami tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Daerah yang tidak serius menangani sampah harus siap dengan konsekuensinya,” pungkas Hanif.

Sumber: Antara News

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO