KLH Dukung Fasilitas Daur Ulang Dikelola Masyarakat: Solusi Nyata untuk Sampah yang Tak Kunjung Tuntas

Di tengah terus meningkatnya persoalan pengelolaan sampah nasional, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan dukungan penuh agar fasilitas pemulihan material atau material recovery facility (MRF) ke depan dikelola langsung oleh masyarakat. Langkah ini dinilai lebih efektif ketimbang ditangani oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif saat melakukan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah di Sunter Muara, Jakarta Utara, Sabtu (22/6). Dalam pernyataannya, Hanif menekankan bahwa pengelolaan oleh kelompok swadaya masyarakat terbukti lebih berkelanjutan dibandingkan model pengelolaan oleh pemerintah daerah.
“MRF-nya kita minta secara perlahan diserahkan ke kelompok swadaya masyarakat. Tidak ditangani oleh pemerintah daerah, karena tidak ada yang berhasil di seluruh Tanah Air yang ditangani secara official oleh pemda,” ungkapnya tegas.
Menurut Hanif, pengelolaan oleh masyarakat atau bahkan pihak swasta dapat memastikan keberlanjutan proses pemilahan material yang menjadi kunci keberhasilan daur ulang. Keuntungan finansial dari hasil pemilahan juga menjadi insentif yang kuat agar operasional MRF bisa berjalan dengan konsisten dan efisien.
Sebaliknya, jika fasilitas ini tetap dikelola pemerintah daerah, ada kekhawatiran besar bahwa kinerja tidak akan maksimal. Pasalnya, para petugas tetap menerima gaji meskipun target dan efektivitas kerja tidak tercapai.
Dalam kunjungan itu, Hanif juga mengadakan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Jakarta Utara sendiri tengah dijadikan sebagai proyek percontohan nasional dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu, ia meminta agar roadmap pengelolaan sampah di wilayah ini segera diselesaikan, termasuk penerapan kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.
“Singkat kata, progres sudah berjalan. Tapi saya ingin sangat cepat, karena target pemerintah cukup berat,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS), capaian pengelolaan sampah nasional masih berada di angka 39,01 persen. Sementara itu, sebanyak 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) bahkan dikenakan sanksi paksaan pemerintah karena tidak memenuhi standar pengelolaan.
Lebih mengejutkan lagi, hasil verifikasi lapangan oleh KLH/BPLH justru menunjukkan bahwa capaian riil pengelolaan sampah nasional baru berada di kisaran 9–10 persen. Angka ini menunjukkan adanya gap besar antara data administratif dan kenyataan di lapangan.
Langkah KLH untuk mendorong masyarakat sebagai ujung tombak pengelolaan fasilitas daur ulang menjadi sinyal kuat bahwa solusi terhadap krisis sampah harus menyentuh akar rumput, bukan semata diserahkan pada sistem birokrasi yang terbukti lamban dan tidak adaptif.
Untuk itu, kolaborasi berbagai pihak—terutama masyarakat sipil dan komunitas lokal—menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tangguh, efektif, dan berkelanjutan.
Sumber berita lengkap:
https://www.antaranews.com/berita/4930577/klh-dukung-fasilitas-pemulihan-material-daur-ulang-dikelola-masyarakat
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




