KLH Targetkan 100 Persen Sampah Rumah Tangga Terlayani, Hanya 10 Persen Berakhir di TPA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menargetkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia mampu memberikan layanan pengumpulan sampah kepada 100 persen rumah tangga.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, mulai dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH, Vinda Damayanti, mengatakan pemerintah daerah diharapkan tidak lagi hanya melayani sebagian wilayah, tetapi mampu menjangkau seluruh sampah rumah tangga.
“Diharapkan 100 persen rumah tangga dengan layanan pengumpulan sampah. Jadi seluruh pemda diharapkan dapat melakukan layanan terhadap 100 persen sampah rumah tangga,” ujar Vinda dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI.
90 Persen Sampah Ditargetkan Terolah
Tidak hanya memperluas layanan pengumpulan, pemerintah juga menargetkan sebagian besar sampah dapat ditangani melalui fasilitas pengolahan.
Dalam skema yang direncanakan, sekitar 90 persen sampah diharapkan dapat terolah, sementara hanya sekitar 10 persen residu yang benar-benar berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA.
Target ini menunjukkan perubahan pendekatan yang cukup besar.
Selama ini, pengelolaan sampah di banyak daerah masih bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang. Sampah dari rumah tangga dikumpulkan, dibawa dengan kendaraan pengangkut, lalu berakhir di TPA.
Ke depan, TPA diharapkan tidak lagi menjadi tujuan utama seluruh sampah.
Pemilahan Harus Dimulai dari Rumah
KLH menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Di bagian hulu, salah satu langkah utama adalah pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Rumah tangga menjadi titik penting karena dari sinilah berbagai jenis sampah pertama kali dihasilkan.
Sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, bahan berbahaya dan beracun, serta residu seharusnya dipisahkan agar masing-masing dapat ditangani melalui jalur yang sesuai.
Tanpa pemilahan dari sumber, proses pengolahan menjadi jauh lebih sulit karena berbagai jenis material sudah tercampur.
Karena itu, keberhasilan target 90 persen sampah terolah akan sangat bergantung pada perubahan sistem di tingkat rumah tangga dan lingkungan.
Fasilitas Pengumpulan Perlu Diperbanyak
Selain pemilahan, pemerintah juga menargetkan penambahan fasilitas pengumpulan sampah.
Langkah ini penting agar sampah yang sudah dipilah masyarakat tidak kembali bercampur dalam proses pengangkutan.
Sistem pengumpulan harus mampu mengikuti pola pemilahan yang diterapkan dari rumah.
Artinya, perubahan perilaku masyarakat perlu diikuti oleh perubahan sistem pelayanan pemerintah daerah.
Masyarakat tidak cukup hanya diminta memilah. Pemerintah juga harus memastikan tersedia sarana, armada, dan fasilitas yang mampu mempertahankan pemilahan tersebut hingga tahap pengolahan.
Produsen Juga Harus Bertanggung Jawab
KLH juga menyiapkan penguatan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
Melalui konsep ini, produsen tidak hanya bertanggung jawab ketika sebuah produk dibuat dan dijual.
Tanggung jawab juga diperluas hingga fase setelah produk digunakan, termasuk bagaimana kemasan dan material bekasnya dikelola.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait EPR melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dapat diselesaikan tahun ini.
Penerapan EPR menjadi penting terutama untuk mengatasi sampah kemasan yang sulit ditangani hanya melalui sistem pemerintah daerah.
Dengan skema tersebut, sebagian beban pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung masyarakat dan pemerintah, tetapi juga oleh pihak yang menghasilkan produk dan kemasan.
TPS3R dan Bank Sampah Akan Dioptimalkan
Pemerintah juga mendorong reaktivasi dan optimalisasi berbagai fasilitas pengelolaan sampah yang telah tersedia.
Fasilitas tersebut meliputi:
- TPS3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle,
- TPST atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu,
- Bank Sampah Induk (BSI),
- serta Pusat Olah Organik (POO).
Keberadaan fasilitas tersebut sangat penting karena pengelolaan sampah sebaiknya dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya.
Semakin banyak sampah yang dapat diproses di tingkat kawasan, semakin sedikit pula material yang harus diangkut dalam jarak jauh menuju TPA.
Sampah organik, misalnya, dapat diolah melalui pengomposan atau metode pengolahan biologis lainnya.
Sementara material yang masih memiliki nilai ekonomi dapat masuk ke rantai daur ulang.
TPA Akan Diubah Menjadi Fasilitas Pengolahan
Perubahan besar juga direncanakan di bagian hilir.
TPA tidak lagi diharapkan berfungsi hanya sebagai tempat menumpuk sampah.
Pemerintah mendorong transformasi TPA menjadi fasilitas pengolahan sampah.
Beberapa teknologi yang disebutkan antara lain Refuse Derived Fuel (RDF), komposting, landfill gas recovery, dan pirolisis.
RDF memanfaatkan sebagian sampah yang memiliki nilai kalor untuk diolah menjadi bahan bakar alternatif.
Komposting digunakan untuk menangani sampah organik.
Sementara landfill gas recovery memanfaatkan gas yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah di landfill.
Dengan pendekatan tersebut, TPA diharapkan tidak lagi menjadi titik akhir seluruh sampah, tetapi menjadi bagian dari sistem pengolahan yang lebih luas.
Target Besar, Tantangannya Juga Besar
Target 100 persen layanan pengumpulan dan 90 persen pengolahan tentu bukan pekerjaan sederhana.
Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda.
Ada wilayah perkotaan padat, kawasan kepulauan, daerah pegunungan, hingga desa-desa terpencil dengan akses yang terbatas.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi persoalan pembiayaan, ketersediaan armada, sumber daya manusia, fasilitas pengolahan, hingga kesadaran masyarakat.
Karena itu, keberhasilan target tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah membangun sistem yang sesuai dengan karakter masing-masing wilayah.
Sampah Tidak Seharusnya Berakhir Begitu Saja di TPA
Target KLH ini membawa satu pesan penting: sampah harus mulai dipandang sebagai material yang perlu dikelola, bukan sekadar sesuatu yang harus segera dibuang.
Sampah organik dapat diolah.
Material tertentu dapat didaur ulang.
Produsen dapat mengambil kembali sebagian kemasannya.
Dan hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang seharusnya masuk ke TPA.
Jika sistem ini berjalan konsisten, beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan.
Lebih dari itu, perubahan tersebut dapat membantu mengurangi pencemaran, emisi dari sampah, serta kebutuhan membuka TPA baru.
Target 100 persen layanan sampah rumah tangga bukan hanya soal memastikan sampah terangkut dari depan rumah.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan ke mana sampah itu pergi, bagaimana ia diolah, dan berapa banyak yang benar-benar masih harus berakhir di TPA.




