KLHK Minta Produsen Berperan dalam Menangani Peningkatan Sampah Plastik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan peringatan mengenai potensi peningkatan jumlah sampah plastik di Indonesia, yang diperkirakan akan melonjak signifikan jika tidak ada langkah penanganan yang lebih serius. KLHK menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk peran produsen, dalam menghadapi tantangan ini.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menekankan bahwa jika penanganan sampah terus dilakukan dengan cara konvensional, tanpa adanya pengurangan dan pemilahan yang optimal, maka komposisi sampah plastik di Indonesia bisa meningkat dua kali lipat. “Jika kita tidak melakukan pengurangan atau pemilahan, komposisi sampah plastik bisa meningkat dari 19,21 persen pada tahun 2023 menjadi 38,42 persen pada tahun 2050,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta, Senin. Mirisnya, Indonesia masih harus mengimpor bahan baku daur ulang dari luar negeri.
Vivien menyoroti target nasional untuk menangani sampah, yaitu mengurangi 30 persen sampah dan mencapai 70 persen pengelolaan sampah yang baik pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,2 juta ton, di mana 38,21 persen di antaranya belum terkelola dengan baik.
Untuk mencapai target tersebut, KLHK mendorong sinergi antara pemerintah, produsen, dan masyarakat. Vivien menegaskan bahwa setiap individu dan perusahaan memiliki tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. “Slogan kami adalah ‘Sampahku adalah tanggung jawabku’, artinya setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. Kami juga meminta produsen yang memproduksi barang dengan kemasan untuk ikut serta dalam mengurangi sampah, menarik kembali sampah kemasan, dan merancang ulang kemasan agar lebih ramah lingkungan,” jelasnya.
Salah satu strategi utama yang diusulkan oleh KLHK adalah Extended Producer Responsibility (EPR), atau tanggung jawab produsen yang diperluas, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini menargetkan produsen dari sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel, agar segera menyusun peta jalan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Berdasarkan data KLHK hingga Agustus 2024, dari 556 produsen yang telah menerima bimbingan teknis, 95 produsen telah memiliki akun untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah. Dari jumlah tersebut, 52 produsen telah mengirimkan dokumen peta jalan namun masih menunggu persetujuan, sementara 21 produsen sudah mendapatkan persetujuan dan siap untuk melaksanakan rencana tersebut.
Hingga kini, 20 produsen telah berhasil melaksanakan peta jalan pengurangan sampah mereka, dengan capaian yang signifikan. Pada tahun 2023, produsen-produsen ini berhasil mengurangi sekitar 127 ribu ton timbulan sampah plastik.
KLHK berharap langkah-langkah ini akan terus diperkuat dan diadopsi oleh lebih banyak produsen, sehingga Indonesia dapat lebih efektif dalam mengelola sampah plastik dan mengurangi dampak lingkungan di masa depan.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




