KLHK siap wujudkan konsep “forest city” IKN

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hutan (forest city) yang berkelanjutan. Dalam upaya mewujudkan konsep ini, KLHK melalui Badan Standardisasi dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah menyiapkan dan menerapkan standar-standar acuan yang akan menjadi dasar kebijakan pembangunan IKN.
Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, menyatakan bahwa pembangunan forest city di IKN adalah kebijakan strategis yang sangat relevan dengan sektor lingkungan hidup dan kehutanan. “Pembangunan ini membutuhkan standar yang jelas untuk memastikan bahwa kota yang dibangun berbasis hutan ini dapat berjalan dengan tetap mempertahankan fungsi hutan dan keanekaragaman hayati,” ujar Ary dalam sebuah diskusi bertema “Sinergitas Penyiapan dan Penerapan Standar untuk Pengembangan Forest City di IKN” yang digelar di Jakarta.
Konsep Forest City dan Peran Standar Lingkungan
Konsep forest city di IKN didesain dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, di mana 75 persen dari wilayah IKN akan menjadi area hijau, dengan 65 persen di antaranya berupa kawasan hutan hijau tropis. Hal ini menjadikan IKN sebagai salah satu proyek kota terbesar di dunia yang dirancang untuk mempertahankan ekosistem hutan secara signifikan.
Ary menambahkan bahwa perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan sumber daya hutan untuk IKN harus didukung oleh standar-standar yang berfungsi sebagai acuan kebijakan. Standar ini tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan kota tetap konsisten dengan tujuan konservasi hutan dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Regulasi dan Dukungan Multisektor
Untuk mendukung pembangunan IKN sebagai forest city, KLHK telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur berbagai aspek pembangunan IKN, termasuk tata kelola lingkungan yang ketat untuk mendukung konsep forest city.
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung, menekankan bahwa meskipun IKN didesain untuk menjadi kota dengan emisi netral (neutral emission), dalam prosesnya terdapat berbagai tantangan yang membutuhkan solusi kolaboratif. “Dukungan dari BSILHK untuk menyusun dan menerapkan standar yang sesuai sangat diperlukan,” kata Onesimus.
Salah satu tugas utama BSILHK adalah memastikan bahwa standar-standar yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan nasional, sejalan dengan kebijakan pemerintah, dan dapat diterapkan secara efektif dalam pembangunan IKN. Langkah ini diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai ambisi besar untuk menciptakan kota yang harmonis dengan alam, serta menjadi model bagi pembangunan berkelanjutan di masa depan.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




