Fatwa KUPI II: hukum pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat sampah adalah haram

Menegaskan Hukum Haram atas Perusakan Lingkungan dan Kekerasan terhadap Perempuan
Perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang berlangsung di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara (26 November 2022), menghasilkan serangkaian pandangan keagamaan yang progresif. Fatwa-fatwa ini memberikan arah baru dalam merespons isu lingkungan hidup, kesehatan reproduksi, dan hak-hak sosial.
1. Darurat Sampah: Pembiaran Kerusakan Lingkungan adalah Haram
KUPI II secara tegas memposisikan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab religius dan kewarganegaraan.
- Status Hukum: Melakukan perusakan lingkungan akibat polusi sampah hukumnya adalah Haram bagi pelaku langsung. Sementara bagi pihak yang tidak berwenang namun membiarkan hal tersebut terjadi, hukumnya adalah Makruh Tahrim (mendekati haram).
- Mandat Pemerintah: Negara wajib membangun kesadaran kolektif dan menyediakan sistem edukasi pengelolaan sampah hingga tingkat yang paling sederhana.
- Tanggung Jawab Kolektif: Sesuai pandangan Mohammad Khatibul Umam (PP. An-Nuqayah), setiap individu wajib mengelola sampah sesuai kapasitas masing-masing guna mencegah kerusakan ekosistem global.
2. Perlindungan Tubuh Perempuan: Larangan P2GP Tanpa Alasan Medis
Isu Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) menjadi perhatian serius dalam aspek kesehatan dan hak asasi.
- Fatwa Haram: Segala tindakan P2GP tanpa indikasi medis resmi dinyatakan Haram.
- Wajib Melindungi: Tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga memiliki kewajiban hukum (Wajib) untuk menggunakan wewenangnya dalam melindungi perempuan dari praktik berbahaya ini.
3. Melawan Pemaksaan Perkawinan
KUPI II menyoroti bahwa pemaksaan perkawinan adalah bentuk pelanggaran martabat manusia yang berdampak luas pada aspek fisik, psikis, hingga politik.
- Tuntutan Pidana: Negara diwajibkan menyusun regulasi yang memberikan sanksi pidana tegas bagi pelaku pemaksaan perkawinan.
- Pemulihan Korban: Pemerintah wajib menjamin hak-hak korban, termasuk proses pemulihan yang berkelanjutan dan perlindungan hukum yang inklusif.
Ikrar Bangsri dan Gerakan Akar Rumput
Selain fatwa di atas, kongres ini juga melahirkan Ikrar Bangsri Jepara dan Deklarasi Jaringan KUPI Muda, yang menandakan estafet perjuangan ulama perempuan kepada generasi berikutnya. Keputusan ini bukan sekadar imbauan, melainkan pedoman moral bagi umat untuk hidup lebih adil dan lestari.
Fatwa KUPI II mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dengan realitas sosial-ekologis, menjadikan agama sebagai solusi atas krisis sampah dan ketidakadilan gender.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




