Berita

Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Minta Revisi Perpres No. 112/2022 Terkait PLTU Captive

Salah satu perwakilan dari Walhi Sulsel, Muhajirin, menjelaskan bahwa dampak negatif dari PLTU captive sudah dirasakan di beberapa wilayah di Sulawesi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan dari Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2023, sebanyak 1.750 orang di Kecamatan Petasia, Morowali Utara, dilaporkan terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Hal ini diduga akibat pencemaran udara yang dihasilkan oleh emisi dari PLTU yang beroperasi di wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, di Sulawesi Tenggara (Sultra), fenomena matinya ikan di tambak-tambak milik petani lokal akibat limbah panas dari PLTU captive telah menyebabkan kerugian ekonomi dan ekologi. Limbah panas yang dilepaskan ke perairan mengganggu ekosistem dan merusak sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada perikanan tambak.

Muhajirin menyebutkan bahwa hal-hal inilah yang memicu koalisi untuk bertindak dan menuntut pemerintah untuk menghentikan operasi PLTU captive di kawasan industri. Mereka menilai bahwa kebijakan yang memperpanjang usia PLTU berbasis batu bara ini bertentangan dengan target Indonesia untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060.

Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dan PLTU Captive

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan koalisi adalah Pasal 3 Ayat 4 huruf (b) dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Pasal ini memberikan celah bagi beroperasinya PLTU captive untuk kebutuhan industri, terutama di sektor-sektor yang memerlukan energi besar seperti industri nikel. Menurut koalisi, kebijakan ini justru memperpanjang ketergantungan Indonesia pada energi fosil, khususnya batu bara, yang jelas-jelas bertentangan dengan upaya global untuk mengurangi emisi karbon.

Muhajirin menegaskan bahwa industri-industri besar, seperti industri nikel, seharusnya mulai beralih menggunakan sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan terus mengoperasikan PLTU captive, dampak negatif terhadap lingkungan akan terus bertambah, dan Indonesia akan kesulitan memenuhi target pengurangan emisi karbon.

Dampak Emisi PLTU Captive

Muhajirin menyebutkan bahwa di empat provinsi yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, terdapat total kapasitas 11,8 gigawatt (GW) dari PLTU captive yang sudah beroperasi. Selain itu, terdapat 18 unit PLTU captive baru yang sedang dalam tahap konstruksi dengan kapasitas tambahan sebesar 5,4 GW. Sementara itu, satu unit PLTU captive lainnya sedang dalam tahap praizin dengan kapasitas 0,4 GW. Mayoritas dari pembangkit ini diperuntukkan bagi industri nikel yang membutuhkan pasokan energi besar untuk operasionalnya.

Dari proyek-proyek PLTU captive ini saja, diperkirakan emisi yang dihasilkan mencapai 80 megaton karbon dioksida (CO2) per tahun. Jika dibiarkan beroperasi hingga tahun 2050, emisi kumulatif dari PLTU captive di empat provinsi tersebut bisa mencapai 2 gigaton CO2. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global, yang pada akhirnya akan berdampak pada krisis iklim global.

Tuntutan Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi

Melihat dampak negatif yang terus terjadi, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi meminta pemerintahan Prabowo untuk segera merevisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022, khususnya Pasal 3 Ayat 4 huruf (b), yang memungkinkan operasional PLTU captive untuk industri. Koalisi mengusulkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Penghentian Pembangunan PLTU Baru: Pemerintah harus melarang pembangunan PLTU baru, terutama yang berbasis batu bara, demi mendukung transisi ke energi yang lebih bersih.
  2. Penutupan PLTU yang Beroperasi: Koalisi meminta agar PLTU captive yang saat ini beroperasi, terutama yang digunakan oleh industri nikel, segera dihentikan operasinya dan digantikan dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
  3. Moratorium Izin PLTU Batu Bara: Pemerintah diminta untuk melakukan moratorium terhadap semua izin baru untuk PLTU berbasis batu bara, baik yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri maupun kebutuhan lainnya.
  4. Pengalihan ke Energi Terbarukan: Pemerintah perlu mempercepat transisi ke energi terbarukan, seperti tenaga surya, angin, dan geotermal, sebagai sumber utama penyediaan tenaga listrik untuk sektor industri.
  5. Pemulihan Hak Lingkungan dan Kesehatan: Pemerintah diminta untuk memulihkan hak-hak lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak oleh operasi PLTU, terutama masyarakat di sekitar kawasan industri yang terkena dampak langsung dari pencemaran udara dan air.

Harapan untuk Pemerintahan Baru

Muhajirin berharap Presiden Prabowo dan pemerintahan yang baru dapat mendengarkan aspirasi dari masyarakat Sulawesi dan seluruh Indonesia. “Kami meminta Presiden Prabowo untuk tidak tunduk pada oligarki batu bara dan segera meninggalkan penggunaan batu bara di sektor industri,” ujar Muhajirin.

Koalisi juga meminta pemerintah untuk serius dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak masyarakat dan lingkungan dalam menghadapi perubahan iklim.

Dengan adanya revisi kebijakan energi yang lebih berorientasi pada keberlanjutan, Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memerangi krisis iklim dan mempercepat transisi ke energi terbarukan.

Sumber:

https://lestari.kompas.com/read/2024/10/21/170000886/tolak-pltu-captive-koalisi-sulawesi-tanpa-polusi-minta-prabowo-revisi

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO