Mangrove Terancam Air Lindi, TPA Suwung di Ambang Kritis: Sampah Bali Tak Bisa Lagi Sekadar Dikumpulkan dan Dibuang

Di balik tumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pemrosesan Akhir Suwung, Bali, terdapat persoalan lingkungan yang jauh lebih besar daripada sekadar keterbatasan ruang untuk membuang sampah. Air hujan yang melewati tumpukan sampah dapat bercampur dengan berbagai material dan menghasilkan air lindi yang harus dikendalikan serta diolah dengan baik. Ketika pengelolaannya gagal, cairan tersebut dapat keluar dari area penanganan dan mencapai lingkungan di sekitarnya. Inilah yang menjadi perhatian serius Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono ketika meninjau TPA Suwung pada 22 Oktober 2026. Di tengah upaya penanaman kembali mangrove yang telah dilakukan, kebocoran air lindi masih ditemukan, sementara ekosistem mangrove di sekitar kawasan pernah mengalami kerusakan akibat pencemaran. Pesannya menjadi sangat jelas: menanam kembali mangrove tidak akan cukup apabila sumber pencemarannya belum dihentikan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kemudian mendesak percepatan penyelesaian fasilitas pengolahan air limbah di TPA Suwung. Desakan tersebut bukan sekadar persoalan penyelesaian proyek infrastruktur, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem pesisir yang berada di sekitar salah satu pusat pengelolaan sampah terbesar di Bali. Menurut keterangan pemerintah, air lindi sebelumnya telah menembus melalui pipa dan mencemari kawasan mangrove hingga menyebabkan tanaman mati. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan sampah yang berasal dari rumah, restoran, hotel, pasar, kawasan wisata dan berbagai aktivitas perkotaan pada akhirnya dapat berpindah menjadi persoalan pencemaran air dan kerusakan ekosistem apabila seluruh bebannya terus dikumpulkan pada satu tempat tanpa pengelolaan yang memadai.
Air Lindi: Masalah yang Tidak Terlihat dari Gunungan Sampah
Ketika melihat sebuah TPA, perhatian kita biasanya tertuju pada gunungan sampah yang terlihat dari kejauhan. Padahal salah satu risiko lingkungan yang paling serius justru berada dalam bentuk cairan yang mengalir di antara tumpukan tersebut. Air lindi terbentuk ketika air, termasuk air hujan, melewati sampah dan membawa berbagai zat terlarut serta material hasil dekomposisi. Karakteristiknya sangat bergantung pada jenis sampah, usia timbunan, curah hujan dan berbagai kondisi lain sehingga air lindi tidak dapat begitu saja dialirkan ke lingkungan tanpa pengolahan.
Karena itulah TPA membutuhkan sistem pengumpulan dan pengolahan lindi yang berfungsi dengan baik. Cairan harus dikendalikan, dikumpulkan dan diolah sebelum dilepaskan sesuai ketentuan lingkungan. Jika sistem tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya atau kapasitasnya tidak mampu mengikuti beban yang terus bertambah, risiko kebocoran dan pencemaran meningkat. Dalam konteks TPA Suwung, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena di sekitarnya terdapat ekosistem mangrove yang mempunyai fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir.
Kunjungan Wamen LH menunjukkan bahwa masalah tersebut belum sepenuhnya selesai. Pemerintah mengapresiasi upaya penanaman kembali mangrove yang telah dilakukan, tetapi pada saat yang sama menegaskan bahwa kebocoran air lindi harus segera dihentikan melalui penyelesaian fasilitas pengolahan limbah. Logikanya sederhana: tidak masuk akal terus menanam mangrove baru apabila air yang dapat merusaknya masih terus keluar dari sumber yang sama.
Jangan Menanam Mangrove Sambil Membiarkan Sumber Pencemaran Tetap Mengalir
Pemulihan lingkungan sering kali terlihat paling menarik ketika diwujudkan dalam kegiatan penanaman. Ada bibit, ada masyarakat yang terlibat, dan beberapa tahun kemudian terdapat kemungkinan kawasan kembali hijau. Namun restorasi lingkungan tidak akan efektif apabila tekanan yang menyebabkan kerusakan sebelumnya belum dihentikan. Jika mangrove mati akibat pencemaran, maka langkah pertama bukan hanya mengganti pohon yang mati dengan bibit baru, tetapi memastikan pencemarannya berhenti.
Prinsip ini sebenarnya berlaku hampir untuk semua kegiatan restorasi. Kita tidak dapat memulihkan sungai sambil terus membuang limbah ke dalamnya, tidak dapat memulihkan gambut sambil terus mengeringkannya, dan tidak dapat mengembalikan mangrove apabila kualitas air di sekitarnya masih terus menerima beban pencemaran yang tidak terkendali. Restorasi harus dimulai dengan menghilangkan atau setidaknya mengendalikan sumber tekanan, kemudian diikuti rehabilitasi ekosistem.
Karena itu, penyelesaian instalasi pengolahan air limbah di TPA Suwung menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pemulihan mangrove. Infrastruktur pengendalian pencemaran mungkin tidak terlihat seindah kegiatan menanam pohon, tetapi justru keberhasilan infrastruktur itulah yang akan menentukan apakah pohon-pohon baru mempunyai kesempatan untuk hidup.
Mangrove Bukan Sekadar Pohon yang Tumbuh di Pinggir Laut
Ancaman terhadap mangrove perlu mendapatkan perhatian serius karena ekosistem ini mempunyai fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar kumpulan pepohonan di kawasan pesisir. Mangrove menjadi habitat bagi berbagai ikan, kepiting, burung dan organisme lainnya, menyediakan tempat pembesaran bagi sebagian biota perairan, membantu menahan sedimen serta memberikan perlindungan alami terhadap dinamika pesisir.
Mangrove juga mempunyai kemampuan menyimpan karbon dalam biomassa dan terutama pada sedimen di bawahnya. Karena itu, kehilangan mangrove bukan hanya berarti kehilangan pohon, tetapi juga berpotensi mengurangi berbagai jasa ekosistem yang selama ini diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Dalam konteks Bali, perlindungan mangrove menjadi semakin penting karena tekanan pembangunan, aktivitas perkotaan, pariwisata dan pengelolaan sampah bertemu dalam ruang geografis yang relatif terbatas. Apabila sistem pengelolaan sampah di daratan gagal, dampaknya dapat bergerak melalui air dan pada akhirnya mencapai ekosistem pesisir.
Dengan demikian, persoalan TPA Suwung sebenarnya memperlihatkan hubungan yang sangat jelas antara apa yang kita buang di daratan dan apa yang terjadi terhadap lingkungan perairan serta pesisir.
TPA Suwung Juga Berada di Ambang Batas Kapasitas
Persoalan air lindi bukan satu-satunya peringatan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut. Wamen LH juga memperingatkan bahwa TPA Suwung berada dalam kondisi kritis dan diperkirakan hanya mempunyai waktu sekitar dua hingga tiga bulan sebelum mengalami kelebihan kapasitas apabila pola pengelolaan sampah tidak berubah.
Peringatan ini seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai persoalan mencari lahan baru untuk membuang sampah. Jika setiap TPA yang penuh hanya digantikan dengan TPA baru, maka persoalannya hanya dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Beberapa tahun kemudian lokasi baru akan menghadapi masalah yang sama karena jumlah sampah terus bertambah sementara pola pengelolaannya tidak berubah.
TPA seharusnya menjadi tempat terakhir bagi residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali, bukan tujuan utama hampir seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat. Ketika sampah organik, material yang masih dapat didaur ulang dan residu semuanya bercampur kemudian dikirim ke satu lokasi, kapasitas TPA akan cepat habis, pembentukan lindi meningkat, pengelolaan menjadi semakin berat dan risiko lingkungan bertambah.
Karena itulah krisis TPA Suwung sebenarnya merupakan peringatan bahwa pendekatan kumpul–angkut–buang telah mencapai batasnya.
Sampah Harus Mulai Selesai dari Rumah
Sejak April 2026, kebijakan pengelolaan TPA Suwung telah diarahkan agar sampah organik tidak lagi dibuang ke fasilitas tersebut dan pengelolaannya dilakukan dari sumber. Langkah ini sangat penting karena sampah organik seperti sisa makanan, daun, ranting, sampah dapur dan sebagian sampah upacara sebenarnya masih dapat diolah melalui berbagai pendekatan, termasuk pengomposan maupun sistem pengolahan organik lainnya yang sesuai dengan kondisi lokal.
Memisahkan sampah organik dari sumber juga membantu mengurangi salah satu komponen utama yang memperberat pengelolaan TPA. Ketika sampah organik bercampur dengan material lain dalam timbunan, proses pembusukan menghasilkan cairan dan gas yang harus dikendalikan. Semakin besar volume organik yang dapat diselesaikan sebelum mencapai TPA, semakin kecil pula beban yang harus ditanggung fasilitas hilir.
Namun kebijakan pemilahan hanya akan berhasil apabila sistem setelah pemilahan juga tersedia. Masyarakat tidak cukup diminta menyediakan dua atau tiga tempat sampah apabila pada akhirnya seluruh sampah dicampurkan kembali dalam satu kendaraan. Harus tersedia rantai pengelolaan yang jelas mulai dari rumah, banjar, desa atau kelurahan, TPS3R, fasilitas pengomposan, pengumpulan material daur ulang hingga pengangkutan residu.
Dengan kata lain, pemilahan bukan sekadar menyediakan tempat sampah berbeda warna. Pemilahan adalah membangun aliran material yang berbeda sejak sumber sampai tujuan akhirnya.
Sampah Organik Seharusnya Tidak Menghabiskan Ruang TPA
Bali mempunyai peluang besar untuk mengurangi beban TPA melalui pengelolaan sampah organik karena sebagian material tersebut dapat dikembalikan menjadi sumber daya. Sisa makanan dan bahan organik tertentu dapat diolah menjadi kompos atau melalui teknologi lain yang sesuai, sementara sampah kebun dan material organik dapat dikelola secara terpisah sehingga tidak semuanya berakhir di TPA.
Pendekatan tersebut sekaligus mengubah cara kita memandang sampah. Sesuatu disebut sampah sering kali bukan semata-mata karena material tersebut tidak mempunyai nilai, tetapi karena tercampur dan tidak memiliki sistem pengelolaan lanjutan. Botol yang tercampur dengan sisa makanan menjadi sulit didaur ulang, sementara sisa makanan yang tercampur dengan plastik juga menjadi lebih sulit diolah menjadi kompos.
Karena itu, pemilahan dari sumber merupakan pintu masuk menuju ekonomi sirkular. Material yang masih mempunyai nilai dipertahankan selama mungkin dalam siklus penggunaan, sedangkan hanya residu akhirnya yang dikirim menuju TPA.
Jika pendekatan tersebut dilakukan dalam skala kota dan provinsi, kebutuhan ruang TPA dapat ditekan secara signifikan sekaligus mengurangi tekanan terhadap lingkungan.
Kebakaran TPA Menunjukkan Risiko Lain dari Gunungan Sampah
Dalam kunjungannya, Wamen LH juga menyinggung kebakaran yang sempat terjadi di TPA Suwung sekitar satu bulan sebelumnya. Kali ini terdapat kabar positif: menurut KLH/BPLH, kebakaran tersebut berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 17 menit karena pengelola telah melakukan langkah mitigasi berupa penyemprotan dan patroli berkala sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 mengenai antisipasi kebakaran di TPA pada kondisi cuaca panas ekstrem.
Keberhasilan respons cepat tersebut patut diapresiasi karena kebakaran TPA dapat menjadi persoalan serius. Tumpukan sampah mengandung berbagai jenis material, termasuk bahan organik yang terurai dan dapat menghasilkan gas seperti metana. Dalam kondisi tertentu, kombinasi panas, gas mudah terbakar dan material kering dapat meningkatkan risiko kebakaran, sementara proses pemadaman pada timbunan yang sangat besar tidak selalu mudah.
Namun keberhasilan memadamkan api dengan cepat juga harus dibaca sebagai pengingat bahwa keselamatan TPA sangat bergantung pada pengelolaan yang aktif. Patroli, pengawasan suhu, pengendalian gas, ketersediaan air dan sistem respons darurat harus menjadi bagian permanen dari operasi fasilitas, bukan hanya dilakukan ketika musim panas ekstrem tiba.
Persoalan Sampah Tidak Bisa Terus Dibebankan kepada TPA
TPA sering menjadi tempat kita menyembunyikan konsekuensi pola konsumsi. Setelah truk mengangkut sampah dari depan rumah, masalah tersebut terasa seolah-olah selesai. Padahal sampah hanya berpindah tempat, dari ruang yang kita lihat setiap hari menuju kawasan yang sebagian besar masyarakat mungkin tidak pernah kunjungi.
Di sana, sampah tetap ada.
Material organik membusuk, air lindi terbentuk, gas harus dikendalikan, residu menumpuk, alat berat terus bekerja dan ruang semakin berkurang. Jika pengelolaannya tidak memadai, masyarakat dan ekosistem di sekitar TPA yang akhirnya menanggung dampaknya.
Kasus Suwung menunjukkan mengapa konsep pengelolaan sampah harus dibalik. TPA bukan pihak pertama yang bertanggung jawab menyelesaikan seluruh persoalan sampah, tetapi menjadi benteng terakhir setelah upaya pengurangan, penggunaan kembali, pemilahan, pengomposan dan daur ulang dilakukan.
Jika hampir semuanya masih berakhir di TPA, berarti sistem di hulunya belum bekerja secara optimal.
Bali Membutuhkan Perubahan dari Sistem Angkut Sampah Menjadi Sistem Kelola Material
Dalam jangka panjang, tantangan Bali bukan sekadar bagaimana memastikan TPA Suwung masih dapat beroperasi beberapa bulan lagi. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana membangun sistem yang membuat ketergantungan terhadap TPA semakin kecil.
Rumah tangga perlu melakukan pemilahan. Kawasan komersial dan pariwisata perlu bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Pasar membutuhkan sistem pengolahan organik. Desa dan banjar dapat memperkuat pengelolaan berbasis komunitas. TPS3R dan TPST harus mempunyai kapasitas serta model operasional yang berkelanjutan, sementara industri daur ulang membutuhkan aliran material yang bersih dan konsisten.
Data juga harus menjadi bagian dari sistem tersebut. Pemerintah perlu mengetahui berapa ton sampah dihasilkan setiap hari, berapa yang organik, berapa yang berhasil diolah, berapa yang didaur ulang dan berapa residu yang akhirnya masuk TPA. Tanpa data material yang baik, keberhasilan pengelolaan sampah mudah diukur hanya berdasarkan berapa banyak sampah yang berhasil diangkut, bukan berapa banyak yang berhasil dicegah masuk ke TPA.
Perubahan indikator ini penting. Kota yang berhasil mengangkut 100 persen sampah ke TPA belum tentu mempunyai sistem persampahan yang baik. Kota yang mampu mengurangi secara signifikan jumlah sampah yang perlu dibuang justru menunjukkan bahwa sistem hulunya mulai bekerja.
Selamatkan Mangrove dengan Menghentikan Pencemaran dari Sumbernya
Kasus TPA Suwung memberikan pelajaran lingkungan yang sangat sederhana tetapi penting: pemulihan ekosistem tidak boleh hanya memperbaiki dampak yang terlihat, sementara penyebab kerusakannya tetap dibiarkan.
Jika mangrove mati karena air lindi, maka mangrove memang perlu ditanam kembali, tetapi lindi juga harus dihentikan.
Jika TPA terlalu penuh, kapasitas memang harus dikelola, tetapi jumlah sampah yang masuk juga harus dikurangi.
Jika sampah organik memperberat beban pengelolaan, maka material tersebut harus diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya.
Jika kebakaran menjadi ancaman, mitigasi harus dilakukan sebelum api muncul.
Dengan demikian, seluruh persoalan tersebut sebenarnya saling berhubungan. Sampah yang tidak dipilah memperberat TPA, TPA yang terlalu terbebani meningkatkan kompleksitas pengelolaan lindi dan gas, kegagalan mengendalikan lindi mengancam lingkungan sekitar, sementara timbunan yang terus membesar meningkatkan berbagai risiko operasional.
Karena itu, menyelamatkan mangrove di sekitar Suwung pada akhirnya juga berarti memperbaiki bagaimana masyarakat Bali mengelola sampah dari rumah.
TPA Suwung Adalah Peringatan, Bukan Sekadar Masalah Bali
Apa yang terjadi di Suwung seharusnya menjadi pembelajaran bagi kota-kota lain di Indonesia. Banyak daerah masih mengandalkan pendekatan yang sama: sampah dikumpulkan dari rumah, dimasukkan ke truk dan dibawa sejauh mungkin dari pusat permukiman. Selama TPA belum penuh, sistem tersebut terlihat seolah-olah berjalan dengan baik.
Masalah baru terlihat ketika gunungan sampah semakin tinggi, lindi mulai mencemari lingkungan, kebakaran terjadi, kapasitas habis atau masyarakat sekitar menolak menerima beban tambahan.
Pada titik tersebut, pemerintah biasanya dihadapkan pada pilihan sulit untuk memperluas TPA, mencari lokasi baru atau membangun teknologi pengolahan yang membutuhkan investasi besar. Padahal sebagian tekanan tersebut dapat dikurangi sejak jauh sebelumnya apabila pengurangan dan pemilahan benar-benar dilakukan dari sumber.
Karena itu, peringatan bahwa TPA Suwung dapat mencapai kelebihan kapasitas dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak seharusnya hanya dibaca sebagai hitung mundur menuju krisis. Peringatan tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat perubahan sistem.
Mangrove yang mati akibat lindi memberikan pesan yang sangat jelas: sampah tidak pernah benar-benar hilang ketika dibuang. Ia hanya berpindah tempat, dan jika tidak dikelola dengan benar, dampaknya akan kembali kepada lingkungan dalam bentuk pencemaran air, kerusakan ekosistem, emisi, kebakaran ataupun krisis kapasitas TPA.
Karena itu, penyelesaian IPAL TPA Suwung memang mendesak. Pemulihan mangrove harus dilanjutkan. Pengawasan kebocoran lindi harus diperketat. Namun pekerjaan terbesar tetap berada di hulu: mengurangi sampah yang dihasilkan, memilah sejak rumah, mengolah organik sedekat mungkin dengan sumbernya, mempertahankan material yang masih bernilai dalam siklus ekonomi, dan menjadikan TPA benar-benar sebagai tempat terakhir bagi residu.
Jika kita ingin menjaga mangrove Bali, jangan hanya menanam kembali pohon yang mati. Hentikan pula aliran pencemarannya. Dan jika kita ingin menyelesaikan krisis TPA Suwung, jangan hanya mencari tempat baru untuk menaruh sampah. Kurangi sampah yang harus sampai ke sana sejak dari rumah kita sendiri.




