Masyarakat Adat Mukomuko Tolak Tambang Galian C Tanpa Izin

Enam perwakilan masyarakat adat dari Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak aktivitas tambang galian C pasir dan batu yang beroperasi tanpa izin di wilayah mereka. Penolakan ini disampaikan oleh Musliadi, salah satu perwakilan masyarakat adat, bersama lima rekannya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penarik, Jumat (28/2/2025).
Menurut Musliadi, izin lokasi tambang galian C tersebut sebenarnya berada di Desa Marga Mulya Sakti, tetapi aktivitas penambangan juga dilakukan di Desa Penarik. “Lokasi tambang itu dekat dengan kuburan tua di Desa Penarik. Aktivitas penambangan pasir dan batu ini bisa mengancam keberadaan kuburan tersebut,” ujarnya.
Bagi masyarakat adat Desa Penarik, kuburan tua di dekat aliran sungai merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. Kuburan tersebut selama ini menjadi tempat ziarah warga dan memiliki nilai sejarah serta budaya yang tinggi.
Musliadi menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki dokumen resmi berupa peta batas wilayah Desa Marga Mulya Sakti dan Desa Penarik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini menunjukkan bahwa lokasi tambang seharusnya tidak meluas ke wilayah Desa Penarik. Selain itu, pemerintah desa setempat juga tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Kami mempertanyakan, mengapa aktivitas tambang itu masuk ke wilayah Penarik, sementara Kepala Desa Penarik tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan,” kata Musliadi.
Ia juga membantah isu bahwa desa menerima bantuan dari tambang tersebut. Setelah diselidiki, ternyata bantuan tersebut diberikan oleh oknum aparatur desa, bukan dari perusahaan tambang.
Meskipun telah dilakukan negosiasi dengan pihak desa terkait aktivitas tambang, masyarakat adat tetap menolak keberadaan tambang tersebut. Penolakan ini dilakukan untuk mencegah kerusakan pada kuburan tua akibat aktivitas galian C.
Selain itu, masyarakat adat juga telah memperingatkan pemilik tambang untuk menghentikan aktivitasnya. Mereka juga menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membangun jalan di lokasi tersebut agar tidak menerima pasir dan batu dari kontraktor yang membeli material dari tambang ilegal tersebut.
Dengan penolakan ini, masyarakat adat Desa Penarik berharap aktivitas tambang yang mengancam kelestarian budaya dan lingkungan dapat dihentikan.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




