Pemerintah Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatera dan Kalimantan, Fokus Lindungi Koridor Habitat

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi gajah akan memperkuat koordinasi antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pemerintah daerah, serta pemegang izin usaha dalam menjaga habitat dan wilayah jelajah gajah di luar kawasan konservasi.
Rencana tersebut disampaikan Rohmat usai menghadiri upacara Hari Bakti Rimbawan ke-43 di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa Inpres mengenai penyelamatan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Borneo atau Kalimantan (Elephas maximus borneensis) merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat konservasi satwa liar di Indonesia.
Menurut Rohmat, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk melindungi habitat gajah yang saat ini semakin terfragmentasi.
“Melalui instruksi presiden ini diharapkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, dapat berkolaborasi dalam upaya menyelamatkan habitat dan populasi gajah. Saat ini habitat gajah, baik di Sumatera maupun Kalimantan, sudah terfragmentasi,” kata Rohmat Marzuki.
Ia menjelaskan bahwa wilayah jelajah gajah saat ini tidak hanya berada di kawasan hutan konservasi. Sebagian besar bahkan telah masuk ke areal penggunaan lain, seperti perkebunan kelapa sawit, kawasan pertambangan, hingga lahan yang dihuni masyarakat.
Karena itu, melalui Inpres tersebut pemerintah akan mendorong pembangunan koridor habitat gajah di area konsesi perusahaan, termasuk di wilayah izin usaha perkebunan (IUP) sawit maupun izin usaha pertambangan.
“Artinya habitat gajah tidak hanya berada di kawasan hutan, tetapi juga berada di wilayah perkebunan sawit. Melalui Inpres nanti kita akan mendorong kerja sama untuk membangun koridor habitat di dalam perkebunan sawit maupun wilayah pertambangan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan para pemegang izin usaha memiliki komitmen untuk melindungi koridor habitat gajah yang berada di dalam wilayah kegiatan mereka.
Saat ini, baik Gajah Sumatera maupun Gajah Kalimantan telah masuk dalam kategori satwa dilindungi karena populasinya yang terus mengalami penurunan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Inpres tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah setelah pertemuan di Istana Negara pada Kamis (12/3).
Kebijakan tersebut dinilai mendesak karena jumlah kantong habitat gajah di Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Dari sebelumnya sekitar 42 kantong habitat, kini hanya tersisa sekitar 21 wilayah.
Melalui Inpres ini, pemerintah akan menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung Kemenhut dalam melindungi populasi gajah, termasuk melalui pembentukan area preservasi serta pembangunan koridor habitat yang memungkinkan gajah bergerak antarwilayah sehingga dapat mencegah fragmentasi populasi.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya konservasi sekaligus mengurangi konflik antara manusia dan gajah yang selama ini sering terjadi di wilayah sekitar habitat satwa tersebut.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




