Artikel

Membayar utang pada lingkungan

Membayar Utang Ekologis: Bedah Ketimpangan Fiskal dalam Krisis Iklim Indonesia

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh bukan sekadar fenomena alam, melainkan manifestasi dari kegagalan kebijakan fiskal yang belum memprioritaskan kelestarian lingkungan di atas eksploitasi ekonomi.

1. Jurang Lebar Anggaran Perlindungan Lingkungan

Meskipun risiko bencana hidrometeorologi meningkat, struktur APBN Indonesia masih terjebak dalam paradigma pertumbuhan jangka pendek.

  • Minimnya Alokasi Fungsi Lingkungan: Dalam satu dekade terakhir, anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup tidak pernah mencapai 1% dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP).
  • Data APBN 2026: Alokasi hanya sebesar Rp 13,4 triliun (0,43%) dari total BPP yang mencapai Rp 3.149,7 triliun. Angka ini dianggap sangat tidak proporsional dibandingkan potensi kerugian ekonomi akibat bencana yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

2. Analisis Kesenjangan Pendanaan Iklim (CBT)

Pemerintah telah menerapkan Climate Budget Tagging (CBT), namun realisasinya menunjukkan defisit pendanaan yang tajam:

IndikatorRealisasi Rata-rata (3 Tahun Terakhir)Kebutuhan Target NDC
Nilai AnggaranRp 37,9 Triliun / tahunRp 266,3 Triliun / tahun
Persentase Pemenuhan~14,2%100%

Ironi Sektor FoLU (Forest and Other Land Use):

Hampir 60% target penurunan emisi Indonesia bergantung pada sektor kehutanan dan lahan. Namun, sektor ini hanya mendapatkan alokasi 4,55% dari total anggaran CBT. Hal ini mengonfirmasi bahwa hutan yang merupakan benteng pertahanan banjir alami belum dipandang sebagai prioritas investasi fiskal.

3. Paradoks PNBP: Pendapatan Sesaat vs Bencana Permanen

Struktur fiskal saat ini justru memberikan insentif pada perusakan hutan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kehutanan masih sangat bergantung pada penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan (tambang dan sawit).

  • 43% PNBP Kehutanan berasal dari skema alih fungsi lahan.
  • Negara mengejar pendapatan jangka pendek, namun harus membayar biaya pemulihan bencana dan kerusakan infrastruktur yang jauh lebih mahal.

4. Darurat Tata Kelola: Temuan BPK Terkait Ilegalitas Lahan

Lemahnya pengawasan tercermin dalam data BPK mengenai operasional komoditas di kawasan hutan tanpa izin:

  • Kelapa Sawit Tanpa Izin: 2,91 juta hektare.
  • Pertambangan Tanpa Izin: 841,79 ribu hektare.
  • Ilegalitas di Hutan Lindung & Produksi: 3,75 juta hektare.
  • Ilegalitas di Hutan Konservasi: 866,77 ribu hektare.

5. Agenda Transformasi Fiskal 2026

Agar APBN tidak hanya menjadi instrumen “pemadam kebakaran” (reaktif), diperlukan empat langkah transformatif:

  1. Reorientasi Belanja: Mengalihkan belanja reaktif (tanggap darurat) menjadi belanja preventif (rehabilitasi DAS dan restorasi hutan).
  2. Audit Investigatif PNBP: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran pendapatan dari sektor SDA, khususnya di wilayah rawan bencana seperti Sumatera.
  3. Reformulasi Valuasi Hutan: Menghitung PNBP kehutanan berdasarkan nilai jasa ekologis (penyerap air, pembersih udara), bukan sekadar nilai kayu atau komoditas lahan.
  4. Penguatan EFT (Ecological Fiscal Transfer): Memberikan insentif dana transfer dari pusat ke daerah bagi pemerintah daerah yang berhasil menjaga tutupan hutannya.

Selama fiskal negara masih memihak pada eksploitasi ekstraktif, narasi “takdir” dan “cuaca ekstrem” akan terus digunakan untuk menutupi kegagalan kebijakan. Dibutuhkan keberanian politik untuk menjadikan perlindungan lingkungan sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

sumber:
https://news.detik.com/kolom/d-8270270/membayar-utang-pada-lingkungan

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO