Presentasi

Membedah PP 28 Tahun 2025

Menyimak perubahan tata laksana Persetujuan Lingkungan dalam PP 28 Tahun 2025 sebegai penyesuaian terhadap PP 5/2021 (tidak mengganti keseluruhan).

Penyesuaian regulasi ini menekankan integrasi digital, efisiensi waktu, dan kejelasan kewenangan. Beberapa poin penting yang saya identifikasi:

– Perubahan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan persyaratan dasar, termasuk peran OSS, DPMPTSP, KEK, dan KPBPB.

– Proses paralel antara penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis (Pertek), sehingga tidak lagi harus menunggu.

– Penyederhanaan dan percepatan SLA untuk dokumen UKL-UPL dan Amdal (tipe A/B/C).

– Integrasi penuh dengan Amdalnet dan OSS-RBA, termasuk penapisan otomatis dan pelibatan sistem digital dari awal hingga SKKL/PKPLH.

– Penekanan pada validitas dokumen, keabsahan penyusun Amdal, dan peran Otorita IKN serta KPBPB dalam wilayah khusus.

Tentu, implementasi kebijakan ini akan berjalan bertahap terutama di tingkat daerah 🙌

Source:

https://www.linkedin.com/posts/amuhfaisal_pengaturan-persetujuan-lingkungan-sesuai-ugcPost-7356976259190460418-l0qW/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO