Membedah PP 28 Tahun 2025

Menyimak perubahan tata laksana Persetujuan Lingkungan dalam PP 28 Tahun 2025 sebegai penyesuaian terhadap PP 5/2021 (tidak mengganti keseluruhan).
Penyesuaian regulasi ini menekankan integrasi digital, efisiensi waktu, dan kejelasan kewenangan. Beberapa poin penting yang saya identifikasi:
– Perubahan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan persyaratan dasar, termasuk peran OSS, DPMPTSP, KEK, dan KPBPB.
– Proses paralel antara penerbitan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis (Pertek), sehingga tidak lagi harus menunggu.
– Penyederhanaan dan percepatan SLA untuk dokumen UKL-UPL dan Amdal (tipe A/B/C).
– Integrasi penuh dengan Amdalnet dan OSS-RBA, termasuk penapisan otomatis dan pelibatan sistem digital dari awal hingga SKKL/PKPLH.
– Penekanan pada validitas dokumen, keabsahan penyusun Amdal, dan peran Otorita IKN serta KPBPB dalam wilayah khusus.
Tentu, implementasi kebijakan ini akan berjalan bertahap terutama di tingkat daerah 🙌
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




