Berita

Menteri LH Hanif Faisol Siap Tindak Tegas Reklamasi dan Pemagaran Laut Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas pelanggaran aturan lingkungan hidup, termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang dilakukan tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan usai inspeksi langsung ke perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (30/1/2025), terkait dugaan pemagaran laut dan reklamasi ilegal.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang tidak memiliki izin,” tegas Hanif dalam pernyataannya di Jakarta.

Inspeksi dan Temuan di Perairan Bekasi

Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 15 Januari 2025 di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Hasil investigasi awal menemukan bahwa sekitar 3 hektare wilayah perairan telah direklamasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN). Perusahaan ini mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proyek “restorasi lahan”.

Selain itu, ditemukan pula struktur pagar bambu sepanjang sekitar 5 kilometer yang menopang gundukan pasir. Diduga, pasir tersebut dikeruk dari lokasi sekitar menggunakan alat berat. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa proyek ini melibatkan PT TRPN dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN), yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat untuk pengembangan alur pelabuhan dan restorasi lahan.

Pelanggaran Dokumen Lingkungan

Menurut Hanif, proyek reklamasi dan pemagaran laut tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. “Pemagaran laut dan pengerukan pasir laut ini berpotensi menurunkan kualitas air, meningkatkan sedimentasi, mengganggu aktivitas nelayan, serta berisiko menimbulkan konflik sosial-ekonomi di wilayah tersebut,” ujar Hanif.

Tindak Lanjut dan Sanksi

Sebagai tindak lanjut, Hanif telah menginstruksikan Deputi Gakkum KLH untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PT TRPN, PT MAN, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata.

Berdasarkan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, Pasal 90 Ayat 1 memungkinkan pemerintah untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Pasal 98 Ayat 1 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Hanif menekankan bahwa kegiatan reklamasi dan pemagaran laut ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan setempat. “Kegiatan ini berpotensi menurunkan kualitas air, meningkatkan sedimentasi, dan mengganggu aktivitas nelayan. Selain itu, risiko konflik sosial-ekonomi juga sangat tinggi,” jelasnya.

Komitmen Pemerintah

Hanif menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan hukum secara tegas. “Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang merusak lingkungan, apalagi yang dilakukan tanpa izin. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi sumber daya alam dan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengimbau semua pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah, untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup. “Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hanif.

Inspeksi dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kasus reklamasi dan pemagaran laut ilegal di Bekasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pihak terkait untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kerusakan lingkungan dapat dicegah, dan masyarakat, terutama nelayan, dapat terlindungi dari dampak negatif kegiatan ilegal tersebut.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/4616110/menteri-lh-nyatakan-siap-tindak-tegas-kegiatan-reklamasi-tidak-berizin?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney Erek erek Batavia SDK