Artikel

Menyoal Energi Sampah RDF di Kalimantan Selatan

Sampah jadi energi sedang jadi sorotan termasuk di Kalimantan Selatan. Walhi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengkritik bahan bakar sampah dengan teknologi refuse derived fuel (RDF) di PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) di Kotabaru. Perusahaan gunakan RDF ini sebagai salah satu upaya transisi energi mereka. Walhi menilai, pengelolaan sampah sebagai sumber energi ini hanyalah solusi palsu atasi masalah sampah, karena tidak menyelesaikan dari akarnya.

Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, mencatat, teknologi yang sama juga akan ada di Kota Banjarbaru dan Banjarmasin. Dia bilang, kalau kebutuhan sampah cacah untuk suplai RDF harus terpenuhi setiap hari, maka besaran volume sampah plastik akan membengkak.

“Akibatnya, kondisi ini membuat RDF terkesan hanya menjadi solusi palsu yang diklaim mendukung transisi energi, tanpa benar-benar menyelesaikan persoalan sampah dari akarnya,” katanya.

Pemerintah daerah, katanya, tidak selektif dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan penerima RDF. Terlebih, katanya, ITP pernah terlibat konflik agraria dan sosial dengan warga sekitar tanpa penyelesaian yang jelas, terutama pada 2004-2012.

Kondisi ini akan menambah kompleksitas persoalan dalam rantai pengelolaan RDF.  Masalah, katanya, tidak hanya menyangkut aspek teknis pengelolaan sampah, juga berkaitan erat dengan aspek sosial dan tata kelola yang perlu perhatian serius.

Proses pembakaran sampah pun hasilkan masalah, karena bahan utama plastik dari industri skala besar yang berisiko hasilkan emisi berbahaya seperti dioksin, furan, dan partikel halus PM 2.5.

Zat ini, katanya, berisiko terhadap sistem pernapasan, memicu iritasi, alergi, hingga penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang paling berdampak pada kelompok rentan, seperti anak-anak.

“Ancaman tersebut semakin besar ketika teknologi pengendalian emisi tidak optimal atau pengawasannya yang lemah.”

Pencemaran udara, katanya, jadi konsekuensi tak terhindarkan. Bahkan, bisa mengontaminasi tanah karena residu pembakaran. Dengan kata lain, risiko tidak hilang tetapi bergeser bentuk dari timbunan sampah, jadi paparan polusi.

“Skema ini hanya mengalihkan sampah yang sudah dicacah dari TPA (tempat pembuangan sampah) menjadi bahan bakar, tanpa mendorong pengurangan dari sumbernya.”

Dia khawatir, kebutuhan bahan baku RDF secara berpotensi menciptakan ketergantungan baru terhadap sampah. Ini bertolak belakang dengan prinsip pengurangans ampah dan konsep zero waste, karena, sistem ini justru membutuhkan produksi sampah dengan jumlah besar agar tetap berjalan.

Tanpa pengawasan ketat, transparansi data emisi, teknologi pengendalian yang memadai, serta pelibatan masyarakat secara bermakna, berpotensi membuat metoda ini jadi solusi semu yang tidak menyelesaikan masalah malah memindahkan bentuknya jadi lebih sulit terkendali.

Karena itu, penerapan RDF di Banjar perlu kajian ulang menyeluruh, dengan mempertimbangkan banyak aspek serta rekam jejak industri yang akan memanfaatkannya. Tanpa itu, RDF bukan hanya gagal menjawab persoalan sampah, juga berisiko membuka babak baru konflik dan pencemaran.

“Kami merekomendasikan moratorium RDF, evaluasi menyeluruh, penguatan pengelolaan sampah dari hulu, perlindungan kesehatan dan lingkungan, serta transparansi dan pelibatan publik agar kebijakan tidak sekadar melayani kebutuhan industri,” katanya.

Yusran dari Corporate Social Responsibility (CSR) ITP, sempat menjanjikan wawancara dengan Mongabay dalam waktu sepekan saat kami hubungi, 6 Mei lalu. Namun, upaya mengontak kembali pada 12 Mei tidak membuahkan hasil.

“Hari ini lagi padat rapat. Coba nanti kalau ada waktu luang saya kabari,” katanya. Hingga 15 Mei 2026, janji wawancara  belum juga terealisasi.

Proses pencacahan plastik pada skema RDF untuk memenuhi kebutuhan industri. Foto: Walhi Kalsel.

Sementara itu, pemasok sampahnya dari Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Lestari, di Kelurahan Keraton, Martapura, alami ketidakpastian harga. Penampungan sampah pertama di Kalsel yang mengolah plastik jadi bahan RDF itu awalnya jadi pemasok ITP.

Karena  harga  tidak sebanding, Rp300 per kg membuat mereka berhenti memasok ke sana. Saat ini, TPS KSM juga memasok ke industri produk dari hasil kilang minyak bumi di PT Tanjung Raya.

“Harga jual serpihan plastik saat ini masih fluktuatif. Kondisi ini membuat pendapatan dari penjualan belum mampu menutup biaya produksi,” ucap Ahmad Riyadi, Ketua KSM Lestari.

Bentung Wibisono, Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, menyebut,  RDF akan terus berjalan hingga 2045 sebagaimana termakturb dalam rencana induk pengelolaan sampah (RIPS).

Meski begitu,  dia tidak bisa memastikan keamanan RDF, maupun jaminan kesehatannya. “Saya rasa RDF itu bisa memecah masalah persampahan. Otomatis, sampah yang tersisa tinggal organik.”

Fitri Seri Rejeki memilah kantong-kantong sampah kresek untuk kemudian dicacah menggunakan mesin yang ada di belakangnya. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia.

Hak jawab

ITP menyampaikan hak jawab kepada Mongabay, Kamis (21/5/26). Mereka bilang, aktivitas penggunaan plastik ini dalam proses produksi semen merupakan bagian dari pemanfaatan sampah residu menjadi bahan bakar alternatif pengganti sebagian batubara.

Eva Ariani, Safety, Health, Environment, and Corporate Social Responsibility (SHECSR) Department Head ITP, memaknai penggunaan plastik itu sebagai waste to fuel. Menurutnya, sampah yang mereka gunakan tidak memiliki nilai jual, karena merupakan residu bernilai rendah yang telah mereka olah jadi RDF.

Penggunaan RDF, katanya, telah mengikuti aturan pemerintah. Perusahaan hanya menerima cacahan sampah yang telah memenuhi standar, termasuk memiliki kadar air rendah serta melalui pemeriksaan laboratorium.

Dia bilang, RDF di ITPbeda dengan yang pernah jadi sorotan di Rorotan.

“Kalau di sana itu pres sampah masuk. Kalau kami sudah memisahkan high value dan low value. Tidak ada sampah organik,” ujarnya.

Proses pembakaran di ITP bukan insinerator, melainkan co-processing dalam tungku semen dengan suhu sekitar 1.450 derajat Celcius yang menyala 24 jam. Metode ini merupakan substitusi bahan bakar dan bahan baku utama dengan limbah dengan cara mengambil manfaat kembali (recovery) energi dan material dari limbah tersebut.

Menurutnya, kondisi itu membuat pembakaran berlangsung lebih sempurna sehingga residu seperti fly ash dan bottom ash tidak terbentuk karena terikat dalam material klinker semen. Emisi dari pabrik juga mereka terus-menerus melalui sistem yang terhubung langsung dengan pemerintah lewat aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).

“Jadi gas di Indocement tidak langsung keluar. Ada beberapa tahapan sehingga pembakaran dianggap lebih sempurna.”

ITP, katanya, sepakat RDF belum dapat menjadi solusi utama persoalan sampah plastik. Melainkan, hanya menjadi salah satu upaya membantu pengolahan sampah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan.

“Kebijakan Indocement hanya untuk membantu sedikit solusi dengan tetap memitigasi.”

Perusahaan secara khusus membantah ihwal konflik agraria.

“Kasusnya sudah selesai ternyata, saya sudah confirm ke tim,” kata Ramson Hutabalian, Legal Department Head di PT ITP, Tarjun, Kotabaru.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO