Mewujudkan Tata Ruang Lebih Berjiwa Pencegahan: dari Responsif ke Preventif. Pelajaran Banjir dan Longsor Berulang di Sumatera

Ringkasan Kebijakan ini menampakkan bahwa RTRW belum berfungsi efektif sebagai perangkat pengendalian risiko, sementara alih fungsi lahan di kawasan lindung dan hulu DAS berlangsung secara sistemik melalui perizinan yang lemah pengawasan. Tata kelola lintas sektor dan lintas wilayah yang terpecah-pecah memperparah akumulasi risiko bencana. Selain itu, Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) belum dimanfaatkan sebagai sarana pembenahan tata ruang. Rekonstruksi sering dilakukan tanpa perubahan struktur ruang, sehingga berpeluang mereproduksi risiko bencana. Naskah Ringkasan Kebijakan ini menyarankan reposisi tata ruang dari orientasi responsif menuju preventif, melalui penguatan perencanaan berbasis risiko, moratorium selektif di kawasan rawan, audit perizinan berbasis ruang, revisi RTRW berbasis daya dukung lingkungan, serta reposisi R3P sebagai pemicu reformasi tata ruang pascabencana.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




