Negara berutang pada pemulung atasi persoalan sampah, sudah saatnya membayar jasa lingkungan mereka

Menghapus Marjinalisasi Pemulung dalam Ekosistem Sampah Nasional
Di balik tata ruang perkotaan yang bersih, terdapat peran krusial dari sektor informal, khususnya para pemulung. Meskipun sering dipandang rendah secara sosial, mereka adalah pahlawan ekologis yang menjadi tulang punggung rantai pasok daur ulang nasional. Ironisnya, kontribusi besar ini berbanding terbalik dengan jaminan sosial, ekonomi, dan keselamatan kerja yang mereka terima.
Kontribusi Sektor Informal vs Keterbatasan Sistem Formal
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa hanya 10% sampah di Indonesia yang mampu dikelola dengan baik oleh sistem formal. Sisa sampah yang tidak terkelola tersebut berakhir menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Di tengah keterbatasan ini, pemulung hadir menutup celah (gap) tata kelola sampah.
Berdasarkan studi di lima kota besar di Indonesia, berikut adalah struktur dan efektivitas rantai pasok daur ulang informal:
- Komposisi Aktor Informal: Pemulung individu (79%), pengepul skala kecil (15%), dan pengepul skala menengah/bandar (6%).
- Produktivitas: Secara rata-rata, seorang pemulung mampu menyelamatkan 44 kilogram material bernilai daur ulang setiap harinya.
- Dampak Nasional: Produktivitas kolektif ini menyumbang 10% hingga 15% dari total tingkat daur ulang kota. Angka ini jauh mengungguli berbagai program daur ulang formal bentukan pemerintah yang secara nasional diperkirakan hanya mampu menyerap kurang dari 5% sampah.
Kemalanagan Berlapis: Stigma, Risiko Kerja, dan Eksploitasi Ekonomi
Para pekerja informal ini harus menghadapi kerentanan berlapis yang mengancam hidup mereka sehari-hari:
1. Stigma Sosial
Pemulung kerap dilekatkan dengan stigma negatif seperti kumuh, miskin, pelaku perilaku menyimpang, pembawa penyakit, hingga dicurigai sebagai pencuri. Stigma ini menciptakan pembatasan sosial yang mengucilkan mereka dari masyarakat.
2. Bahaya Kerja Ekstrem (Kesehatan & Keselamatan)
Berdasarkan riset Fair Circularity Initiative (2025), di TPA Bantargebang terdapat sekitar 400 pemulung (40% di antaranya perempuan) yang bekerja di gunungan sampah setinggi 25 meter.
- Metode Open Dumping: Sebanyak 64,76% TPA di Indonesia masih menerapkan sistem penumpukan terbuka (open dumping). Sistem ini memperbesar risiko pekerja tertabrak alat berat atau tertimbun longsoran sampah.
- Ancaman Penyakit Kronis: Tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, pemulung terpapar langsung gas metana dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), keracunan kimia, hingga cedera fisik.
3. Eksploitasi dan Kemiskinan Sistemik
Menurut data Bank Dunia, pendapatan harian pemulung berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini diperparah oleh praktik spekulasi harga material (seperti kardus dan botol plastik) oleh oknum bandar pengepul, yang menjebak para pemulung dalam lingkaran utang piutang.
Hambatan Birokrasi dan Kegagalan Jaring Pengaman Sosial
Secara regulasi, Indonesia memiliki Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sistem ini gagal melindungi pemulung karena dua faktor utama:
- Ketidakmampuan Finansial: Sebagai pekerja informal, pemulung diarahkan pada skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mewajibkan iuran mandiri bulanan. Pendapatan mereka yang tidak menentu membuat skema ini mustahil diikuti.
- Eksklusi Administrasi Kependudukan (Exclusion Error): Untuk menerima bansos (seperti PKH atau BPJS PBI), warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sifat hidup pemulung yang nomaden di lapak-lapak liar membuat mereka tidak memiliki dokumen KTP atau domisili RT/RW yang tetap. Akibatnya, kelompok yang paling miskin justru secara sistematis “terkunci” di luar radar bantuan negara.
Rekomendasi Kebijakan: Melunasi Utang Ekologis Negara
Mengabaikan keselamatan pemulung sambil terus memanfaatkan tenaga mereka untuk mengurai masalah sampah adalah bentuk ketidakadilan ekologis. Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret:
- Reformasi Pendanaan Jaminan Sosial (Skema Subsidi Silang): Pemerintah harus menghapus skema iuran mandiri bagi pemulung dan menggantinya dengan subsidi penuh jaminan kesehatan/kecelakaan. Dana subsidi ini dapat dialokasikan dari penarikan pajak atau kompensasi produsen kemasan plastik (Extended Producer Responsibility/EPR) yang selama ini diuntungkan oleh rantai pasok daur ulang informal.
- Administrasi Proaktif (Jemput Bola): Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Sosial harus aktif mendatangi lapak-lapak pemulung untuk menerbitkan dokumen identitas (KTP) di tempat, agar mereka dapat langsung terintegrasi ke dalam sistem DTKS.
- Formalisasi Kemitraan Ekonomi Sirkular: Dalam transisi menuju ekonomi sirkular modern, pembangunan fasilitas daur ulang atau bank sampah baru milik pemerintah daerah wajib mengintegrasikan para pemulung setempat sebagai mitra kerja resmi yang digaji layak, bukan justru menyingkirkan mereka.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




