Berita

Pemerintah Dorong Industri Rendah Karbon dengan Insentif dalam RUU EBET

Dalam upaya mempercepat transisi energi dan mencapai target nol emisi karbon atau net zero emissions (NZE), Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang mencakup insentif bagi industri yang mendukung penurunan emisi karbon.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani, insentif ini bertujuan untuk mendorong pelaku industri di Tanah Air agar semakin aktif dalam menerapkan praktik dekarbonisasi.

“Semua industri dan badan usaha yang mengupayakan penurunan emisi akan mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon. RUU ini disusun agar memberikan dorongan lebih bagi industri dalam menerapkan praktik rendah karbon,” kata Eniya dalam sebuah acara di Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025), sebagaimana dilansir oleh Antara.

Menanti Pengesahan RUU EBET

RUU EBET saat ini masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera disahkan. Setelah itu, aturan teknis terkait skema insentif bagi industri rendah karbon akan dirinci dalam regulasi turunan.

“Model insentifnya masih dalam pembahasan. Begitu RUU EBET disahkan, akan ada peraturan teknis yang lebih spesifik,” tambah Eniya.

Pemerintah menargetkan swasembada energi dan transisi energi sebagai prioritas nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menekan emisi karbon.

Salah satu contoh kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya adalah pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) pertama pada tahun 2018. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan listrik yang mendukung transisi energi.

Dorongan Think Tank untuk Kebijakan Dekarbonisasi

Sejalan dengan upaya pemerintah, lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) juga menekankan pentingnya pemutakhiran kebijakan energi guna mencapai target bauran energi terbarukan dan pengurangan emisi di sektor energi.

IESR mendorong revisi dan penyesuaian kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Menurut IESR, finalisasi RUU EBET harus memasukkan target yang lebih ambisius dalam menekan emisi dan menyediakan skema insentif yang terukur.

Dengan semakin besarnya dorongan untuk dekarbonisasi dan penguatan regulasi melalui RUU EBET, diharapkan industri di Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam upaya global melawan perubahan iklim dan meningkatkan bauran energi terbarukan.


Sumber berita: Kompas.com

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO