Berita

Pemerintah Gelar Uji Emisi Kendaraan Besar untuk Tekan Polusi Udara di Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan besar pengangkut barang pada Selasa, 11 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas transportasi di kawasan industri Jabodetabek. Uji emisi pertama kali dilakukan di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan, mencakup berbagai pool kendaraan kategori N dan O di berbagai lokasi seperti kawasan berikat, kawasan industri, pelabuhan, terminal, dan area lainnya yang menjadi titik utama pengujian emisi. Hanif juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 dan baku mutu emisi kendaraan besar untuk menekan polusi udara.

Pemerintah mengambil tiga langkah strategis dalam pelaksanaan uji emisi ini:

  1. Melaksanakan uji emisi di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan yang menjadi jalur utama kendaraan besar.
  2. Menindaklanjuti kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
  3. Meminta pemilik kendaraan untuk rutin melakukan servis dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan yang memenuhi standar emisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 54, kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan. Sementara itu, kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, atau pencabutan izin sesuai Pasal 76.

Uji emisi di KBN merupakan langkah awal dari serangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025, serta di terminal dan pintu tol utama wilayah Jabodetabek. Kajian yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2023 menunjukkan bahwa kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel menjadi penyumbang utama polusi udara di Jabodetabek, berkontribusi lebih dari 50% terhadap kadar PM 2.5 di udara.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi sebesar 33-35% dan mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan di kawasan industri dan sekitarnya.

Sumber: Kompas.com

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO