Pemerintah rilis kebijakan baru perdagangan karbon, begini penjelasannya

Perpres 110/2025: Indonesia Melonggarkan Aturan Perdagangan Karbon, Menuju Pusat Pasar Global
Pemerintah Indonesia telah merilis kebijakan baru yang fundamental dalam kerangka kerja iklim dan ekonomi hijau dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini secara resmi mencabut Perpres No. 98/2021 dan memperkenalkan sejumlah kelonggaran serta definisi yang memperkuat ekosistem pasar karbon.
Fokus Perubahan Utama dan Kepastian Hukum
Perpres 110/2025 memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada pemenuhan target kontribusi nasional (NDC) tetapi juga pada penguatan NEK sebagai instrumen pembiayaan iklim.
Ary Sudjianto, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola NEK KLH, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi fondasi bagi ekonomi hijau: “Kebijakan ini menunjukkan bahwa aksi iklim menjadi pondasi ekonomi hijau yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Perpres baru ini menciptakan kepastian dalam ekosistem pengelolaan karbon dengan menyediakan definisi, batasan, dan peran yang lebih jelas bagi instrumen-instrumen kunci. Beberapa elemen yang diperjelas adalah:
- Definisi Baru: Unit karbon, batas atas emisi, kuota emisi, dan mekanisme alokasi karbon, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik.
- Kelonggaran Perdagangan: Berdasarkan Pasal 58 ayat (1), perdagangan karbon kini dapat diselenggarakan tanpa harus menunggu tercapainya target NDC nasional—sebuah langkah signifikan yang bertujuan mendorong akselerasi pasar.
- Skema Perdagangan: Beleid ini mengakomodasi berbagai skema perdagangan karbon, mulai dari sistem kuota yang diperdagangkan, unit karbon yang dapat diperjualbelikan, hingga pengenalan Pajak Karbon.
Mendorong Integrasi Global dan Integritas Pasar
Perpres 110/2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perdagangan karbon, baik melalui Bursa Karbon maupun perdagangan langsung, sembari meningkatkan integritas dan konektivitas global pasar karbon Indonesia.
- Pengakuan Standar Internasional: Untuk meningkatkan integritas pasar, Perpres ini mengakui standar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Berdasarkan Pasal 63 ayat (2), unit karbon non-Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) yang diterbitkan oleh standar internasional kini dapat diperdagangkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri terkait.
- Perdagangan Internasional: Regulasi ini secara eksplisit mengatur perdagangan karbon internasional, mencakup skema yang memerlukan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (sesuai Pasal 6 Perjanjian Paris), serta perdagangan yang tidak memerlukannya. Hal ini menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan pasar karbon domestik dengan mekanisme pasar global.
Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan, menyambut baik peraturan ini sebagai penanda kesiapan Indonesia.
“Terbitnya Perpres No. 110 Tahun 2025 menandai kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas tinggi, yang mendukung pertumbuhan hijau yang berdaya saing, mempercepat pencapaian target iklim nasional, dan mensejahterakan masyarakat.”
Melalui Perpres 110/2025, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola yang kuat dan transparan, menyelaraskan pengendalian emisi dengan arah pembangunan ekonomi, dan menyederhanakan proses perdagangan karbon agar lebih terhubung secara global.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




