Berita

Pemprov Jatim dorong industri kelola limbah dan uji lingkungan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendorong para pelaku industri untuk lebih proaktif dalam mengelola limbah sisa produksi dan melakukan uji lingkungan, guna menghindari sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini, yang mulai diberlakukan pada September 2024, memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan.

Dalam upaya mendukung pelaku industri, Pemprov Jatim sedang melakukan sosialisasi masif mengenai peraturan tersebut. Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Bissyaiful, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan penilaian terhadap industri, termasuk melalui program-progam seperti PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) dengan kategori emas, hijau, dan lainnya. “Kami memastikan semua industri yang diawasi mematuhi regulasi lingkungan yang ada,” kata Bissyaiful dalam acara Sustainability Insight Forum 2024 di Surabaya.

Pemprov Jatim mengawasi sekitar 85 industri menengah dan besar secara langsung, serta sekitar 300 industri lainnya secara tidak langsung. Enam aspek utama yang diawasi meliputi dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah.

Untuk membantu pelaku industri mematuhi peraturan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur juga meluncurkan program Jatim Pusaka Lingkungan. Program ini bertujuan agar industri siap dalam melakukan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam penilaian lingkungan.

Tahun ini, Pemprov Jatim berhasil meningkatkan pengawasan dengan menambah jumlah industri yang diawasi langsung menjadi 105, berkat adanya anggaran yang lebih besar. Hal ini merupakan langkah strategis karena, biasanya, pengawasan dilakukan secara bergantian setiap tahunnya berdasarkan keterbatasan anggaran.

Salah satu cara yang diusulkan untuk membantu pelaku industri menghindari sanksi adalah dengan melakukan uji lingkungan di laboratorium yang terakreditasi. Ketua Komite Dewi Mustika menekankan pentingnya pengujian ini sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Hal ini juga didukung oleh Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, M. Rizal, yang menjelaskan bahwa laboratorium lingkungan memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan industri dengan menyediakan data yang akurat mengenai dampak lingkungan.

Sementara itu, Direktur PT Graha Mutu Persada, Lutfil Hakim, mengungkapkan bahwa tingkat kepedulian industri menengah dan besar terhadap isu lingkungan di Jawa Timur cukup baik, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa provinsi lain, seperti Jawa Tengah. Namun, ia juga menyoroti bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menghadapi tantangan besar terkait pengelolaan limbah dan pembiayaan untuk uji lingkungan. “Industri besar dan menengah, termasuk rumah sakit, sudah cukup baik dalam hal pengelolaan lingkungan, berkat adanya program seperti PROPER. Namun, untuk UMKM, masih perlu dukungan lebih,” ujarnya.

Saat ini, PT Graha Mutu Persada telah bekerja sama dengan sekitar 3.200 industri di seluruh Indonesia, termasuk 250 rumah sakit di Jawa Timur, seperti RS dr. Soetomo, untuk melakukan uji lingkungan secara berkala.

sumber :

https://antaranews.com/berita/4477997/pemprov-jatim-dorong-industri-kelola-limbah-dan-uji-lingkungan

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO