Pengakuan Hutan Adat dan Geopark oleh Dunia: Langkah Strategis Indonesia Menuju Keberlanjutan Lingkungan dan Budaya

Indonesia kembali mencatat tonggak penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengakuan atas kearifan lokal. Pada April 2025, dua perkembangan besar muncul hampir bersamaan yang menunjukkan arah positif dalam pengelolaan sumber daya alam dan penguatan identitas masyarakat adat. Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan dua inisiatif strategis untuk mempercepat pengakuan hutan adat. Kedua, UNESCO secara resmi menetapkan Geopark Kebumen di Jawa Tengah dan Geopark Meratus di Kalimantan Selatan sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geoparks atau Taman Bumi Dunia.
Kedua capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan nasional, tetapi juga bukti komitmen Indonesia dalam menjembatani konservasi lingkungan, pelestarian budaya, serta pembangunan berkelanjutan berbasis komunitas lokal.
Dua Inisiatif Strategis untuk Hutan Adat
Dalam momen halal bihalal bersama duta besar negara sahabat dan para pemangku kepentingan sektor kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan dua kebijakan penting yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri sebelum Idul Fitri 2025. Kedua inisiatif tersebut adalah:
- Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat
- Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK)
1. Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat
Gugus tugas ini bersifat inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti HUMA, AMAN, FKKM, WRI, dan BRWA. Tujuannya sangat jelas: mempercepat proses legalisasi dan pengakuan hutan adat di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, hutan adat adalah bagian penting dari identitas masyarakat adat. Mereka tidak hanya bergantung secara ekonomi pada hutan, tetapi juga secara spiritual dan budaya. Namun, hingga kini proses pengakuan formal atas hutan-hutan adat tersebut masih berjalan lambat akibat keterbatasan regulasi, birokrasi, hingga minimnya data resmi tentang komunitas adat.
Menurut Suryo Adiwibowo, salah satu perwakilan dari gugus tugas tersebut, lebih dari 600 komunitas adat telah mendapat pengakuan resmi. Namun, tantangan besar tetap mengadang, terutama dalam proses verifikasi dan keterbatasan sumber daya. Ia mengusulkan perlunya basis data nasional masyarakat adat serta penguatan komite adat di tingkat daerah sebagai langkah percepatan yang krusial.
Pentingnya kolaborasi antara Kementerian, pemerintah daerah, dan LSM menjadi semakin nyata untuk mewujudkan satu tujuan bersama: mengamankan hak-hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka.
2. Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK)
Gugus Tugas MUK mengusung pendekatan inovatif dalam tata kelola hutan: membuka peluang integrasi berbagai jenis usaha kehutanan dalam satu kawasan dan dengan satu izin usaha. Ini termasuk ekowisata, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga agroforestri.
Menurut Widarmika Agung dari KADIN, pendekatan MUK sangat potensial untuk mendorong model bisnis hutan regeneratif. Beberapa contoh sukses seperti kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa menunjukkan bahwa konsep ini bukan sekadar idealisme, tapi bisa menjadi pilar baru ekonomi hijau Indonesia.
Namun tentu saja, implementasi MUK membutuhkan peningkatan kapasitas para pelaku, baik perusahaan maupun masyarakat lokal. Mereka kini tidak cukup hanya menguasai satu komoditas, tapi dituntut untuk memahami berbagai sektor dalam satu ekosistem bisnis yang kompleks.
Geopark Kebumen dan Meratus Resmi Jadi Taman Bumi Dunia UNESCO
Sementara itu, dari Paris, kabar menggembirakan lainnya datang dari Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-221. Dua kawasan di Indonesia—Geopark Kebumen dan Geopark Meratus—resmi diakui sebagai bagian dari UNESCO Global Geoparks. Dengan ini, total taman bumi Indonesia yang masuk dalam daftar UNESCO menjadi 12 geopark.
Mengapa Pengakuan Ini Penting?
UNESCO Global Geopark bukan sekadar label prestisius, melainkan pengakuan dunia terhadap nilai geologi, ekologi, dan budaya yang luar biasa. Kawasan geopark harus memiliki keunikan geologis, tetapi juga dikelola secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat lokal.
Duta Besar Mohamad Oemar, Ketua Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menegaskan bahwa status ini membawa amanah dan tanggung jawab besar. Pengakuan ini menuntut Indonesia untuk:
- Melestarikan kekayaan geologis dan budaya
- Mengelola kawasan secara berkelanjutan
- Memberdayakan masyarakat lokal sebagai aktor utama
- Mendorong edukasi lingkungan global
Sekilas Tentang Geopark Kebumen dan Meratus
Geopark Kebumen menampilkan lanskap geologis yang unik, termasuk warisan purba seperti fosil hewan laut, gua-gua karst, serta situs geowisata berbasis edukasi. Kawasan ini juga dikenal dengan Museum Karst dan pantai selatan Jawa yang kaya akan endapan geologis dan nilai budaya.
Sementara itu, Geopark Meratus menawarkan kekayaan geologis dan hayati dari Pegunungan Meratus yang merupakan rumah bagi masyarakat adat Dayak Meratus. Kawasan ini menyimpan potensi ekowisata tinggi dan menjadi simbol penting keberagaman hayati Kalimantan Selatan.
Integrasi Strategis: Hutan Adat dan Geopark sebagai Pilar Keberlanjutan
Langkah pengakuan hutan adat dan penetapan geopark sebagai taman bumi dunia adalah dua sisi dari koin yang sama. Keduanya menunjukkan bahwa kearifan lokal dan kelestarian alam bisa berjalan beriringan dan saling menguatkan.
Hutan adat memberikan masyarakat adat hak legal untuk mengelola tanah leluhur mereka. Di sisi lain, geopark mempromosikan konservasi berbasis geowisata dan edukasi. Keduanya mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat, keberlanjutan ekologi, dan pelestarian nilai budaya.
Tantangan ke Depan: Dari Pengakuan ke Implementasi
Meski pengakuan telah diraih, tantangan nyata justru terletak pada tahap implementasi. Beberapa tantangan besar yang harus segera diatasi antara lain:
- Penyusunan dan verifikasi data masyarakat adat secara nasional
- Penyelarasan regulasi antar kementerian dan pemerintah daerah
- Peningkatan kapasitas komunitas lokal dalam pengelolaan wilayah
- Pendanaan dan dukungan teknis untuk pengembangan usaha multiusaha kehutanan
- Penguatan infrastruktur dan akses di kawasan geopark
- Monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap dampak sosial dan lingkungan
Indonesia Melangkah Maju dengan Warisan dan Kearifan Lokal
Dalam era krisis iklim dan tantangan keberlanjutan global, pendekatan berbasis komunitas dan kearifan lokal menjadi solusi yang semakin relevan. Pengakuan atas hutan adat dan geopark bukan hanya bentuk keadilan ekologis, tetapi juga strategi cerdas untuk mengamankan masa depan Indonesia.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, LSM, komunitas adat, sektor swasta, dan masyarakat umum, Indonesia bisa menjadi contoh nyata bahwa pembangunan berkelanjutan tak harus mengorbankan alam dan budaya. Justru, kekayaan tersebut bisa menjadi fondasi utama bagi kesejahteraan dan keunggulan bangsa di panggung dunia.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




