Berita

Bupati Karawang Minta Gubernur Jabar Batalkan Izin Tambang Batu Kapur di Kawasan Karst Pangkalan

Bupati Karawang Aep Syaepuloh secara resmi meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membatalkan izin pertambangan batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. Permintaan ini dilatarbelakangi kekhawatiran serius akan dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di kawasan ekosistem karst tersebut.

Izin Kontroversial di Kawasan Sensitif

Menurut Aep, izin untuk salah satu perusahaan tambang sebenarnya telah dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada Januari 2024. Namun, izin ini menuai penolakan keras dari masyarakat setempat yang khawatir akan kerusakan lingkungan permanen.

“Ini merupakan kewenangan provinsi. Izinnya sudah keluar Januari 2024 lalu, namun masyarakat meminta pembatalan karena penambangan batu kapur di Karawang selatan berisiko menimbulkan dampak negatif serius terhadap lingkungan,” tegas Aep saat dihubungi detikJabar, Senin (14/4/2025).

Dua Alasan Pokok Penolakan

Bupati mengemukakan dua alasan utama permohonan pembatalan ini:

  1. Aspek Ekologis: Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan merupakan ekosistem sensitif yang menyimpan sungai bawah tanah berusia jutaan tahun, yang vital bagi pasokan air wilayah Karawang selatan.
  2. Aspek Hukum: Izin tambang dinilai bertentangan dengan Perda RTRW Tahun 2016 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona hijau (kawasan hutan).

“Wilayah Karawang selatan seharusnya masuk zona hijau sesuai Perda RTRW. Pemberian izin tambang di sini jelas melanggar ketentuan tersebut,” papar Aep.

Proses Pengajuan Pembatalan

Pemkab Karawang telah mengajukan surat permohonan pembatalan resmi kepada Pemprov Jabar sejak akhir 2024. “Saya berharap Pak Gubernur dapat mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat ini,” ujar Aep.

Dampak Potensial yang Dikhawatirkan

Kawasan karst Pangkalan memiliki nilai ekologis tinggi karena:

  • Berfungsi sebagai reservoir air bawah tanah
  • Memiliki sistem hidrologi yang kompleks
  • Menjadi habitat berbagai spesies endemik
  • Berperan dalam mitigasi perubahan iklim

Aktivitas pertambangan dikhawatirkan akan:

  • Merusak sistem hidrologi
  • Mencemari sumber air
  • Menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati
  • Memicu bencana ekologis jangka panjang

Harapan Ke Depan

Bupati Aep berharap Gubernur dapat:

  1. Meninjau ulang izin yang telah diberikan
  2. Mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan
  3. Mendahulukan kepentingan masyarakat lokal
  4. Konsisten menerapkan peraturan tata ruang

“Kami ingin eksploitasi alam yang merusak ini dihentikan. Ini berdasarkan kajian ilmiah dan aspirasi masyarakat yang sangat kuat,” tegas Aep menutup pernyataannya.

Sumber Artikel:
Bupati Karawang Minta Gubernur Batalkan Izin Tambang di Desa Tamansari – detikJabar

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO