Tahukah Anda

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon

Transformasi Emisi Menjadi Aset: Perkembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia

Indonesia telah memasuki babak baru dalam upaya pengendalian perubahan iklim dengan menjadikan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai komoditas bernilai ekonomi. Melalui Perpres No. 98 Tahun 2021, pemerintah meresmikan skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing sebagai instrumen kunci untuk mencapai target Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) dan visi Net Zero Emission 2060.

1. Empat Pilar Mekanisme NEK di Indonesia

Untuk memastikan implementasi yang efektif di sektor industri dan energi, Indonesia menerapkan empat instrumen utama:

  • Perdagangan Emisi (Emission Trading System/ETS): Menggunakan prinsip Cap and Trade. Pemerintah menetapkan batas atas (cap) emisi bagi pelaku usaha (saat ini sudah berjalan untuk PLTU batubara). Jika perusahaan menghasilkan emisi di bawah batas, mereka mendapatkan surplus yang bisa dijual kepada perusahaan yang emisinya melebihi batas.
  • Offset Emisi GRK: Mekanisme kompensasi bagi entitas yang tidak memiliki batas emisi (cap) namun berhasil menurunkan emisi melalui proyek hijau (seperti restorasi mangrove atau pembangunan pembangkit EBT). Kredit karbon yang dihasilkan dapat dijual di Bursa Karbon.
  • Pungutan Atas Karbon (Pajak Karbon): Instrumen fiskal berupa pajak yang dikenakan pada aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tinggi. Tujuannya adalah mendorong peralihan ke teknologi yang lebih ramah lingkungan dengan memberikan beban biaya pada pencemaran.
  • Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment/RBP): Insentif finansial dari pihak internasional atau domestik atas keberhasilan pemerintah/lembaga dalam menurunkan emisi yang telah diverifikasi secara sah (seperti skema REDD+ untuk sektor kehutanan).

2. Tata Kelola dan Infrastruktur Pendukung

Penyelenggaraan NEK tidak bergerak sendiri, melainkan didukung oleh ekosistem birokrasi dan digital yang terintegrasi:

KomponenPeran Utama
SRN PPISistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim sebagai pusat data dan validasi seluruh unit karbon.
Bursa Karbon (IDXCarbon)Wadah resmi perdagangan unit karbon yang transparan dan teratur.
Kementerian TerkaitKemen LHK (Regulator), Kemenkeu (Fiskal), dan KESDM (Otoritas Sektoral Energi).

3. Dampak bagi Sektor Industri dan Energi

Bagi pelaku usaha, NEK bukan sekadar beban biaya tambahan, melainkan peluang baru:

  1. Efisiensi Energi: Perusahaan didorong untuk mengadopsi teknologi rendah karbon guna menghindari pajak atau biaya beli kuota.
  2. Pendapatan Baru: Melalui penjualan unit karbon di bursa, proyek-proyek hijau kini memiliki nilai komersial tambahan.
  3. Daya Saing Global: Produk dengan jejak karbon rendah akan lebih mudah menembus pasar internasional yang mulai menerapkan kebijakan seperti CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism).

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_zonaebt-nilaiekonomikarbon-karbonindonesia-activity-7415573097111527424-zicK?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO