Presentasi

Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM)

Penanggulangan perubahan iklim menjadi prioritas global, dengan Indonesia memegang komitmen kuat melalui ratifikasi Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 [Bab III, Pasal 5 – 8]. Dalam upaya ini, Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 menjadi instrumen krusial. NEK memungkinkan Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim melalui berbagai mekanisme seperti Perdagangan Emisi, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), Offset Emisi GRK, dan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE). Inti dari keberhasilan NEK adalah transparansi dan akuntabilitas yang didukung oleh kerangka Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). Sebuah pilar utama dalam MRV adalah Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), yang berfungsi sebagai cetak biru awal bagi upaya pengurangan emisi.

Penyusunan DRAM merupakan langkah fundamental bagi Pelaku Usaha dalam skema NEK. Dokumen ini setidaknya harus memuat data umum pelaksana NEK, pengukuran emisi terhadap Baseline Emisi GRK, pengukuran target penurunan Emisi GRK dan Serapan GRK, serta kebutuhan Sumber Daya keuangan, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi. Setelah DRAM disusun, langkah berikutnya adalah Validasi DRAM yang dilakukan oleh Validator. Validator adalah pihak ketiga independen yang telah mendapat sertifikasi oleh lembaga Validasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Proses validasi ini memastikan kelayakan asumsi, batasan, dan metodologi dari rencana aksi mitigasi di masa depan [Perpres 98 Tahun 2021, Pasal 68]. Hasil validasi DRAM kemudian dicatatkan pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Tahapan perencanaan yang kokoh ini menjadi fondasi yang vital untuk memastikan bahwa setiap upaya mitigasi karbon didasarkan pada strategi yang terukur dan dapat diverifikasi.

Setelah pelaksanaan aksi mitigasi berjalan, Pelaku Usaha wajib menyusun laporan hasil pelaksanaan Aksi Mitigasi. Laporan ini kemudian akan melewati proses Verifikasi oleh Verifikator. Serupa dengan Validator, Verifikator juga merupakan pihak ketiga independen yang bersertifikat oleh lembaga Verifikasi terakreditasi KAN, memastikan integritas dan ketidakberpihakan. Verifikasi dilakukan untuk mengevaluasi data dan informasi historis guna memastikan kebenaran material dari klaim GRK [Perpres 98 Tahun 2021, Pasal 68], dan harus diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Laporan hasil pelaksanaan dan laporan hasil Verifikasi juga dicatatkan pada SRN PPI.

Sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_penyusunan-dram-activity-7351807945099182080-_uNc/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO