Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Konservasi Energi Oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Konservasi Energi Oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap Konservasi Energi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi. Selain itu, terdapat program-program seperti penerapan standar Kinerja Energi, peningkatan kesadaran Konservasi Energi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kerja sama bidang Konservasi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi ini dikoordinasikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Manajemen Energi menjadi fokus utama dalam peraturan ini, yang mencakup penunjukan Manajer Energi, penyusunan program Efisiensi Energi, pelaksanaan Audit Energi secara berkala, dan pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengidentifikasi sarana dan prasarana yang menjadi lingkup Manajemen Energi. Tim Manajemen Energi memiliki tugas penting seperti menyiapkan kebijakan Energi, menyusun rencana Manajemen Energi, dan melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi. Audit Energi juga ditekankan, dengan pelaksanaan paling sedikit sekali dalam tiga tahun terhadap peralatan Pemanfaatan Energi yang signifikan.

Peraturan ini juga mendorong penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang memiliki standar Kinerja Energi dan label tanda hemat Energi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kesadaran Konservasi Energi melalui bimbingan teknis, penyebarluasan informasi, dan pemberian penghargaan. Alokasi anggaran untuk melaksanakan Konservasi Energi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, atau sumber pendanaan lain yang sah. Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi dilaksanakan satu kali dalam setahun dan disampaikan secara elektronik.

Sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_konservasi-energi-oleh-pemerintah-dan-pemerintah-activity-7299684487620173824-zX5J/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO