Tahukah Anda

Mengapa Risiko Sosial Bisa Menunda Proyek Tambang hingga Bertahun-tahun?

Dalam proyek pertambangan, perhatian terbesar biasanya diarahkan pada risiko teknis: kualitas cadangan, keekonomian proyek, desain tambang, infrastruktur, hingga keselamatan operasi.

Namun ada satu risiko yang sering terlambat diperhitungkan, yaitu risiko sosial dan penolakan pemangku kepentingan.

Riset ERM bertajuk Mission Critical yang menelaah 226 proyek tambang global sejak 2015 menunjukkan bahwa hampir dua pertiga proyek mengalami penundaan. Waktu dari penemuan sumber daya hingga proyek mulai beroperasi kini rata-rata mencapai sekitar 18 tahun, atau meningkat sekitar 40 persen dalam satu dekade.

Yang menarik, sekitar 26 persen penundaan dikaitkan dengan penolakan pemangku kepentingan.

Artinya, sekitar seperempat persoalan keterlambatan proyek bukan semata-mata berasal dari bawah tanah, tetapi justru dari apa yang terjadi di atasnya: masyarakat, lingkungan sosial, hubungan antarpemangku kepentingan, serta cara perusahaan menentukan wilayah terdampak.

Risiko Bawah Tanah Dihitung, Risiko di Atas Tanah Sering Terlambat

Industri pertambangan terbiasa menghitung risiko geologi secara sangat rinci.

Cadangan dihitung. Kadar mineral diuji. Stabilitas lereng dianalisis. Infrastruktur dan kebutuhan modal dimodelkan.

Namun risiko sosial sering diperlakukan berbeda.

Kajian sosial kerap dilakukan setelah desain proyek mulai terbentuk. Tim yang menangani biasanya lebih kecil, sementara anggarannya menjadi salah satu komponen yang relatif mudah dikurangi ketika perusahaan melakukan efisiensi.

Padahal, kesalahan memahami pemangku kepentingan sejak awal dapat menghasilkan konsekuensi yang jauh lebih mahal.

Salah satu penyebab mendasarnya adalah penggunaan peta wilayah yang tidak tepat.

Ring 1–2–3, Area of Influence dan Sphere of Influence Bukan Hal yang Sama

Dalam praktik pemetaan sosial, tiga istilah sering dipakai seolah-olah memiliki arti yang sama: Ring 1–2–3, area of influence, dan sphere of influence.

Padahal ketiganya menjawab pertanyaan yang berbeda.

Memahami perbedaannya sangat penting karena akan menentukan siapa yang dipetakan, siapa yang perlu dilibatkan, hingga bagaimana anggaran sosial dialokasikan.

1. Ring 1–2–3: Siapa yang Menjadi Wilayah Sasaran?

Konsep Ring 1–2–3 banyak digunakan dalam konteks kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Dalam praktiknya, konsep ini lebih bersifat administratif dan digunakan untuk mengelompokkan wilayah berdasarkan desa, kecamatan, kabupaten, atau wilayah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Salah satu rujukan yang sering digunakan adalah Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 terkait pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sektor minerba.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembagian wilayah seperti Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 tidak semata-mata harus dipahami sebagai lingkaran berdasarkan radius kilometer.

Karena itu, menentukan sasaran program sosial hanya berdasarkan jarak fisik berpotensi menghasilkan gambaran yang terlalu sederhana.

Wilayah yang secara geografis jauh belum tentu tidak terdampak.

Sebaliknya, wilayah yang sangat dekat belum tentu memiliki tingkat dampak yang sama.

2. Area of Influence: Siapa yang Benar-Benar Terkena Dampak?

Konsep berikutnya adalah area of influence atau wilayah pengaruh dampak.

Pendekatan ini lebih berorientasi pada pertanyaan: siapa atau wilayah mana yang terkena dampak proyek?

Dalam konteks standar internasional, konsep ini antara lain digunakan dalam IFC Performance Standard 1.

Area of influence tidak harus berbentuk lingkaran yang rapi mengelilingi lokasi proyek.

Bentuknya mengikuti jalur dampak.

Jika proyek memiliki jaringan pipa, wilayah dampak dapat memanjang mengikuti koridor tersebut.

Jika proyek memengaruhi sungai, wilayah terdampak bisa melebar hingga ke hilir.

Jika aktivitas berpengaruh terhadap wilayah tangkap nelayan, area tersebut bahkan dapat meluas ke kawasan pesisir dan laut.

Karena itu, peta dampak tidak boleh dibuat hanya berdasarkan kedekatan geografis.

Yang lebih penting adalah memahami bagaimana dampak bergerak.

3. Sphere of Influence: Siapa yang Bisa Dipengaruhi Perusahaan?

Konsep ketiga adalah sphere of influence.

Berbeda dengan area of influence yang membahas dampak, sphere of influence melihat jaringan hubungan perusahaan.

Pertanyaannya adalah: siapa yang dapat dipengaruhi perusahaan dan melalui hubungan apa?

Konsep ini antara lain dibahas dalam ISO 26000 mengenai tanggung jawab sosial.

Sphere of influence dapat mencakup vendor, kontraktor, mitra usaha, pemasok, pemerintah lokal, asosiasi industri, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan perusahaan.

Namun kemampuan memengaruhi pihak lain tidak otomatis berarti perusahaan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pihak tersebut.

Tanggung jawab menjadi semakin relevan ketika hubungan perusahaan ikut berkontribusi terhadap suatu dampak.

Di sinilah hubungan bisnis perlu diterjemahkan menjadi sistem pengendalian yang konkret.

Jangan Tunggu Dokumen CSR Selesai

Kesalahan yang sering terjadi adalah menjadikan pemetaan sosial sebagai sekadar bagian dari dokumen CSR atau laporan keberlanjutan.

Padahal risiko sosial semestinya ditempatkan sejajar dengan risiko operasional lainnya.

Jika penolakan masyarakat dapat menghentikan proyek, menyebabkan keterlambatan, meningkatkan biaya, atau memengaruhi izin operasi, maka risiko tersebut sudah layak masuk ke dalam corporate risk register.

Dengan demikian, risiko sosial tidak hanya menjadi urusan tim CSR atau community development.

Ia menjadi bagian dari keputusan bisnis.

Tetapkan Batas Wilayah Studi Sebelum Menyusun Anggaran

Salah satu prinsip terpenting dalam pemetaan sosial adalah menentukan study boundary atau batas wilayah studi sejak awal.

Bukan setelah anggaran program sosial ditentukan.

Jika perusahaan terlebih dahulu menentukan anggaran kemudian menyesuaikan peta sosial untuk memenuhi alokasi tersebut, prosesnya menjadi terbalik.

Yang seharusnya dilakukan adalah:

  1. identifikasi seluruh potensi dampak;
  2. tentukan area of influence;
  3. petakan pemangku kepentingan;
  4. analisis tingkat dampak dan kemampuan perusahaan memengaruhi;
  5. baru kemudian menentukan prioritas dan alokasi sumber daya.

Dengan pendekatan ini, investasi sosial menjadi berbasis risiko, bukan sekadar pemerataan tahunan.

Anggaran Sosial Tidak Harus Dibagi Rata

Tidak semua wilayah memiliki tingkat risiko yang sama.

Ada wilayah yang mengalami dampak tinggi tetapi pengaruh perusahaan rendah.

Ada pula wilayah dengan dampak moderat tetapi perusahaan memiliki kemampuan besar untuk melakukan intervensi melalui mitra, kontraktor, atau program sosial.

Karena itu, anggaran investasi sosial sebaiknya dialokasikan berdasarkan kombinasi antara tingkat dampak dan tingkat pengaruh.

Pendekatan ini jauh lebih strategis dibandingkan membagi anggaran secara merata kepada seluruh wilayah.

Program sosial akhirnya dapat diarahkan ke titik-titik yang memberikan manfaat sekaligus mengurangi risiko paling signifikan.

Sphere of Influence Harus Masuk Kontrak Vendor

Salah satu pelajaran penting dalam manajemen pemangku kepentingan adalah bahwa pengaruh informal sering kali tidak cukup.

Perusahaan mungkin berharap vendor atau kontraktor mengikuti standar sosial tertentu.

Namun jika kewajiban tersebut tidak dituangkan ke dalam kontrak, kemampuan perusahaan untuk menegakkannya dapat menjadi sangat terbatas.

Karena itu, sphere of influence sebaiknya diterjemahkan ke dalam klausul kontrak.

Misalnya melalui kewajiban mengenai:

  • perlindungan lingkungan;
  • hubungan dengan masyarakat lokal;
  • mekanisme pengaduan;
  • perlindungan pekerja;
  • hak asasi manusia;
  • pelaporan insiden sosial;
  • hingga standar perilaku kontraktor.

Pengaruh yang tidak dilembagakan berisiko hilang ketika perusahaan benar-benar membutuhkannya.

Peta Sosial Harus Menjadi Dokumen Hidup

Pemetaan sosial juga tidak boleh dianggap selesai setelah laporan dibuat.

Situasi masyarakat berubah.

Infrastruktur baru muncul.

Pemimpin lokal berganti.

Pola penggunaan lahan berubah.

Wilayah tangkap nelayan dapat bergeser.

Jalur distribusi proyek juga bisa berubah.

Karena itu, peta wilayah sosial harus diperlakukan sebagai living document.

Harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut, jadwal pemutakhiran, serta mekanisme untuk memasukkan informasi baru.

Dengan demikian, perusahaan tidak mengandalkan data sosial yang sudah tidak relevan.

Satu Peta Bisa Mendukung Banyak Kebutuhan ESG

Jika disusun dengan metodologi yang tepat, pemetaan sosial tidak hanya berguna untuk program community development.

Satu basis data dan peta yang kuat dapat membantu perusahaan memenuhi berbagai kebutuhan sekaligus.

Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan PROPER, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pelaporan GRI 413 mengenai masyarakat lokal, analisis risiko ESG, hingga proses uji tuntas investor.

Ini berarti investasi dalam pemetaan sosial yang berkualitas bukan sekadar biaya kepatuhan.

Ia dapat menjadi infrastruktur informasi bagi perusahaan.

Social License to Operate Dimulai dari Peta yang Benar

Perusahaan mungkin memiliki izin secara hukum.

Namun keberlangsungan proyek tidak hanya ditentukan oleh izin administratif.

Dukungan dan penerimaan masyarakat atau yang sering disebut social license to operate juga memiliki pengaruh besar terhadap kelangsungan operasi.

Masalahnya, perusahaan tidak dapat membangun hubungan yang baik jika sejak awal salah menentukan siapa yang sebenarnya terdampak.

Kesalahan dalam menentukan wilayah studi dapat menghasilkan pemetaan pemangku kepentingan yang salah.

Pemetaan yang salah menghasilkan prioritas yang salah.

Dan prioritas yang salah dapat berujung pada program sosial yang tidak menyelesaikan persoalan sebenarnya.

Jangan Mulai dari Program, Mulailah dari Wilayah Dampak

Dalam banyak kasus, diskusi investasi sosial dimulai dengan pertanyaan:

“Program apa yang akan kita lakukan tahun ini?”

Padahal pertanyaan yang lebih fundamental adalah:

“Siapa yang sebenarnya terkena dampak dari kegiatan kita?”

Setelah pertanyaan itu dijawab dengan benar, barulah perusahaan dapat menentukan strategi keterlibatan pemangku kepentingan, investasi sosial, mitigasi risiko, dan program pembangunan masyarakat.

Karena pada akhirnya, sebuah proyek bisa saja memiliki cadangan yang sangat ekonomis, teknologi terbaik, dan pembiayaan yang kuat.

Namun tanpa memahami masyarakat dan wilayah yang terdampak, proyek tetap dapat menghadapi penundaan bertahun-tahun.

Dalam konteks pertambangan modern, peta sosial bukan sekadar lampiran dokumen CSR. Ia adalah bagian dari manajemen risiko bisnis.

https://www.linkedin.com/posts/riowidyandaru_pemetaansosial-csr-keberlanjutan-share-7503452404231708673-yYNh/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO