Peraturan Menteri

Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan

Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mencapai target pembangunan berkelanjutan melalui penetapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan transisi energi di sektor kelistrikan, yang secara bertahap akan mengarah pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendukung pencapaian target net zero emission. Peta jalan ini menggarisbawahi berbagai langkah strategis, termasuk implementasi cofiring biomassa di PLTU, akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, retrofitting pembangkit fosil, pembatasan penambahan PLTU baru (dengan pengecualian tertentu), dan akselerasi pengembangan energi baru dan energi terbarukan.

Salah satu fokus utama dalam peta jalan ini adalah Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU. Proses ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai kriteria, termasuk kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan teknologi. Pelaksanaan percepatan pengakhiran PLTU juga mempertimbangkan keandalan sistem kelistrikan, dampak biaya terhadap tarif listrik, dan aspek Transisi Energi yang berkeadilan. PT PLN (Persero) akan memegang peran sentral dalam melakukan kajian dan melaksanakan percepatan ini berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan potensi pemberi dukungan pendanaan.

Peta jalan transisi energi ini juga memproyeksikan bauran energi pada tahun 2060, di mana diharapkan energi baru dan energi terbarukan (EBT) akan mendominasi dengan 41,5% kapasitas pembangkit, dilengkapi dengan kapasitas penyimpanan. Pembangkit dispatchable (non-EBT) akan mengisi 58,5% sisanya, termasuk PLTA, PLTU NH3, PLTU cofiring biomassa dan carbon capture storage, PLTP, PLTG/PLTGU dengan hidrogen dan/atau carbon capture storage, PLTBio, PLTN, dan waste heat. Peta jalan ini juga mencakup rencana pengembangan interkoneksi tenaga listrik antarpulau (supergrid) untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi EBT di berbagai wilayah Indonesia. Implementasi peta jalan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan tercapainya target pengurangan emisi gas rumah kaca.

Sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_peraturan-menteri-esdm-nomor-10-tahun-2025-activity-7318766206797107201-6nC3/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO