Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap

Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap telah hadir dengan perubahan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya (Permen ESDM No. 26/2021). Revisi ini bertujuan untuk mengatasi target yang belum tercapai, pembatasan kapasitas yang dikeluhkan masyarakat, serta meningkatkan tata kelola dan bauran energi baru terbarukan (EBT). Perubahan penting meliputi penghapusan batasan kapasitas PLTS Atap, di mana kapasitas akan disesuaikan dengan kebutuhan calon pelanggan. Selain itu, kuota pengembangan sistem PLTS Atap akan ditetapkan berdasarkan clustering dan diumumkan secara terbuka. Proses permohonan juga disederhanakan dengan periode permohonan yang ditetapkan pada bulan Januari dan Juli, serta waktu persetujuan atau penolakan maksimal 30 hari kalender. Selain itu, biaya kapasitas tidak lagi dikenakan pada pelanggan PLTS Atap.
Peraturan baru ini juga menekankan pada digitalisasi dengan penggunaan aplikasi pelayanan dan pelaporan PLTS Atap secara elektronik. Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk membangun infrastruktur pendukung PLTS Atap juga diperkuat. Ketentuan transisi juga diatur untuk PLTS Atap yang sudah beroperasi maupun yang sedang dalam proses perizinan. Selain itu, pengawasan dan pembinaan program PLTS Atap akan dilakukan oleh Direktur Jenderal EBTKE dan/atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Perubahan signifikan ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan PLTS Atap secara lebih luas dan efisien.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.



