Berita

Perguruan Tinggi Diusulkan Mengelola Tambang: Tantangan dan Implikasinya bagi Lingkungan

Usulan baru yang mencuat dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengundang banyak perhatian. Dalam rapat yang digelar di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memaparkan empat poin utama dalam draf revisi UU Minerba. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.

Perguruan Tinggi dan Peran Baru di Sektor Tambang

Menurut draf yang disampaikan tim ahli, usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi tertuang dalam Pasal 51A. Ayat (1) dari pasal tersebut mengatur bahwa perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B dapat diberikan WIUP secara prioritas. Langkah ini dinilai oleh Bob Hasan sebagai upaya untuk membuka kesempatan bagi entitas pendidikan tinggi untuk berkontribusi di sektor minerba.

Tidak hanya perguruan tinggi, draf RUU juga mengusulkan agar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) setempat mendapatkan akses serupa untuk mengelola tambang.

“Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi,” ungkap Bob Hasan dalam rapat pleno yang juga dihadiri secara daring.

Namun, usulan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Putra Nababan, menyoroti minimnya partisipasi publik dan pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU ini. Selain itu, Putra mempertanyakan naskah akademik yang dinilai belum cukup matang untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Kritik terhadap Usulan Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi

Muhammad Saleh, peneliti bidang hukum di Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa usulan ini melenceng dari inti bisnis perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa perguruan tinggi seharusnya berfokus pada tiga pilar utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Selama ini, jika perguruan tinggi mengembangkan unit usaha, itu harus inline (sejalan) dengan program utama mereka,” jelas Saleh.

Ia juga menyoroti minimnya diskusi publik mengenai penerima izin usaha tambang dalam draf RUU tersebut. Hal ini dianggap mirip dengan proses penunjukan ormas sebagai penerima konsesi tambang yang sebelumnya juga menuai polemik.

Implikasi bagi Lingkungan

Dari sudut pandang lingkungan, usulan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan perguruan tinggi untuk mengelola tambang, mengingat aktivitas pertambangan memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem. Proses pertambangan dapat menyebabkan deforestasi, kerusakan habitat, dan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola secara hati-hati.

Perguruan tinggi yang terjun ke sektor ini tanpa pengalaman dan infrastruktur yang memadai berpotensi menghadapi tantangan besar, termasuk dalam memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Kritik yang disampaikan oleh berbagai pihak menegaskan pentingnya keterlibatan ahli lingkungan dan masyarakat dalam pembahasan RUU ini untuk memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

Penutup

Usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi membuka perdebatan luas mengenai peran dan tanggung jawab entitas pendidikan dalam sektor yang penuh risiko ini. Selain memerlukan kajian lebih mendalam, penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Untuk membaca berita lengkapnya, silakan kunjungi Kompas.com.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO